Wednesday, December 24, 2008

UPAYA PERDAMAIAN

(Lanjutan : MEKANISME PEMERIKSAAN PERKARA DALAM SIDANG)

1. Pengertian Perdamaian
Yang dimaksud dengan perdamaian adalah suatu persetujuan di mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, manjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu sengketa yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara, dan persetujuan perdamaian tidak sah melainkan harus dibuat secara tertulis.
Apabila pada hari sidang yang telah ditetapkan kedua belah pihak yang berperkara hadir dalam persidangan, maka ketua majelis hakim berusaha mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa tersebut. Jika dapat dicapai perdamaian, maka pada hari persidangan hari itu juga dibuatkan putusan perdamaian dan kedua belah pihak dihukum untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati itu. Putusan perdamaian yang dibuat di muka persidangan itu mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan eksekusi sebagaimana layaknya putusan biasa yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terhadap putusan perdamaian ini tidak dapat diajukan banding ke pengadilan tingkat banding.

2. Syarat Formal Upaya Perdamaian
a. Adanya persetujuan kedua belah pihak
Dalam usaha melaksanakan perdamaian yang dilakukan oleh majelis hakim dalam persidangan, kedua belah pihak harus bersepekat dan menyetujui dengan suka rela untuk mengakhiri perselisihan yang sedang berlangsung. Persetujuan itu harus betul-betul murni dating dari kedua belah pihak. Persetujuan yang memenuhi syarat formil adalah sebagai berikut:
1) Adanya kata sepakat secara sukarela (toestemming).
2) Kedua belah pihak cakap membuat persetujuan (bekwanneid).
3) Obyek persetujuan mengenai pokok yang tertentu (bapaalde onderwerp).
4) Berdasarkan alasan yang diperbolehkan (georrlosofde oorzaak).

b. Mengakhiri Sengketa
Apabila perdamaian telah dapat dilaksanakan maka dibuat putusan perdamaian yang lazim disebut dengan akta perdamaian. Putusan perdamaian yang dibuat dalam majelis hakim harus betul-betul mengakhiri sengketa yang sedang terjadi diantara pihak-pihak yang berperkara secara tuntas. Putusan perdamaian hendaknya meliputi keseluruhan sengketa yang diperkarakan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya perkara lagi dengan masalah yang sama.

c. Mengenai Sengketa Yang Telah Ada
Syarat untuk dijadikan dasar putusan perdamaian itu hendaknya persengketaan para pihak sudah terjadi, baik yang sudah terwujud maupun yang sudah nyata terwujud tetapi baru akan diajukan ke pengadilan sehingga perdamaian yang dibuat oleh para pihak mencegah terjadinya perkara di siding pengadilan.

d. Bebtuk Perdamaian Harus Tertulis
Persetujuan perdamaian itu sah apabila dibuat secara tertulis, syarat ini bersifat imperative (memaksa), jadi tidak ada persetujuan perdamaian apabila dilaksanakan dengan cara lisan dihadapan pejabat yang berwenang. Jadi akta perdamaian harus dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku.

1. Nilai Kekuatan Perdamaian
Pada setiap permulaan siding, sebelum pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara para pihak yang berperkara.Apabila upaya perdamaian itu berhasil, maka dibuatlah akta perdamaian (Acta van Vergelijk) yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi perdamaian yang telah dibuat antara mereka.

Akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim dan dapat dieksekusikan. Apabila ada pihak yang tidak mau menaati isi perdamaian, maka pihak yang dirugikan dapat memohon eksekusi kepada Pengadilan Agama. Eksekusi dilaksanakan seperti menjalankan putusan hakim biasa. Akta perdamaian hanya bias dibuat dalam sengketa mengenaikebendaan saja yang memungkinkan untuk dieksekusi.
Akta perdamaian dicatat dalam register induk perkara yang bersangkutan pada kolom putusan. Akta perdamaian tidak dapat dimintakan banding, kasasi ataupunpeninjauan kembali. Demikian pula terhadap akta perdamaian tidak dapat diajukan gugatan baru lagi.

2. Perdamaian dalam Perkara Perceraian
Dalam sengketa yang berkaitan dengan perkara percerian, maka tindakan hakim dalam mendamaiakan pihak-pihak yang bersengketa untuk menghentikan persengketaannya adalah mengupayakan tidak terjadinya perceraian.
Pada sidang pertama pemeriksaan perkara perceraian hakim berusaha mendamaikan kedua pihak. Dalam siding tersebut, suami isteri (pihak principal) harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat menghadap secara pribadi, dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap siding pemeriksaan pada semua tingkat peradilan, yaitu tingkat pertama, tingkat banding, maupun kasasi selama perkara belum diputus pada tingkat tersebut, jadi tidak hanya dalam sidang pertama sebagaimana lazimnya perkara perdata. Dalam upaya perdamaian kedua belah pihak, pengadilan dapat meminta bantuan kepada orang atau badan lain yang dianggap perlu. Dan dimungkinkan pengadilan membentuk tiem mediasi secara khusus untuk menangani perkara perceraian.

3. Perdamaian di luar Sidang
Dalam gugatan atau permohonan terdapat dua atau lebih pihak yang satu sama lain saling sengketa, untuk menyelesaikan sengketa tersebut kadangkala mereka selesaiakn sendiri atau melibatkan pihak lain di luar sidang pengadilan. Disaat perkara itu belum dimajukan di pengadilan atau sudah dimajukan di pengadilan telah diselesaikan sendiri dengan cara perdamaian, sehingga permohonan atau gugatan tersebut dicabut, yang demikian itu secara hukum tidak mengikat, sehingga tidak tertutup kemungkinan dikemudian hari terjadi persengketaan kembali yang diajukan di pengadilan.
Perdamaian lewat proses pengadilan adalah lebih mengikat para pihak, menurut Pasal 30 ayat (1) HIR / Pasal 154 R.Bg, hakim sebelum memeriksa perkara perdata terlebih dahulu harus berusaha mendamaiakn kedua belah pihak, bahkan usaha mendamaikan itu dapat dilakukan sepanjang proses berjalan, juga dalam tahap banding dan kasasi.

Mekanisme perdamaian perkara perceraian harus dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
2) Pada sidang perdamaian, suami isteri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap sendiri secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
3) Apabila kedua belah pihak bertempat kediaman di luar negeri maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Hasil perdamaian harus dijunjung tinggi antara kedua belah pihak, sebab sekali perdamaian disepakati, maka tertutup baginya untuk mengajukan gugatan baru dengan alasan yang sama, artinya apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian beru berdasar alasan yang sudah ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian dicapai.

4. Akta Perdamaian
Pada permulaan sidang sebelum dimulai pemeriksaan perkara perceraian, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa.
Apabila upaya perdamaian itu berhasil, maka dibuatlah “akta perdamaian’ yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi perdamaian yang telah dibuat antara mereka, dengan demikian perdamaian dapat mengakhiri perkara antara pihak-pihak dan berlaku sebagai putusan hukum yang telah mempunyai hukum tetap. Kekuatan putusan perdamaian ini adalah sama dengan putusan biasa, yaitu sebagaimana putusan hakim dalam tingkat penghabisan dan dapat dilaksanakan sepertiputusan lainnya dan tidak dapat dimintakan banding.
Perdamaian yang berhubungan dengan hukum kebendaan, akta perdamaian tersebut harus mempunyai kekuatan hukum untuk dimintakan eksekusi, apabila salah satu pihak tidak mentaati isi perdamaian yang telah disepakati.

5. Perdamaian Pada Pengadilan Tingkat Pertama
Apabila usaha perdamaian berhasil, maka perkara dicabut dengan persetujuan para pihak, untuk itulah tidak mungkin dibuat suatu ketentuan atau syarat yang bermaksud melarang salah satu pihak melakukan perbuatan tertentu, misalnya dilarang menganiaya dan lain-lain atau mewajibkan salah satu pihak melakukan sesuatu misalnya harus menyayangi isteri, harus mentaati suami dan lain sebagainya.

Syarat-syarat tersebut di atas tidaklah mungkin dibuat akta perdamaian. Sebab apabila ketentuan tersebut dilanggar, putusan (akta perdamaian) tersebut tidak dapat dieksekusi, karena akibat pelanggaran tersebut tidak mengakibatkan putusnya perkawinan. Apabila salah satu pihak menghendaki perceraian, satu-satunya jalan adalah mengajukan perkara perceraian baru.
Apabila tercapai perdamaian, maka perkara perceraian tersebut dicabut, untuk itu hakim membuat “penetapan” yang menyatakan perkara telah dicabut karena perdamaian dan para pihak masih dalam ikatan perkawinan yang syah berdasarkan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan yang bersangkutan, dimana mereka dahulu melakukan perkawinannya. Penetapan yang semacam ini tidak dapat dimintakan upaya hukum.
Apabila tercapai perdamaian maka tidak dapat diajukan permohonan / gugatan cerai lagi berdasarkan alas an yang serupa atas kemungkinan dengan alas an lain yang telah diketahui pada saat perdamaian itu terjadi. Permohonan perceraian hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan baru yang terjadi setelah perdamaian tersebut.

6. Perdamaian Pada Pengadilan Tingkat Banding atau Kasasi
Apabila putusan perceraian dimintakan banding atau kasasi, logikanya perceraian itu sama sekali belum pernah terjadi, sebab terjadinya suatu perceraian apabila setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap atau ikrar talak telah diucapkan di muka persidangan majelis hakim. Oleh karena itu pengadilan tingkat banding atau kasasi sangat terbuka untuk mengupayakan perdamaian.
Jika pada pemeriksaan perkara tingkat banding telah terjadi perdamaian sebelum perkara diputus, maka perkaranya dicabut dengan persetujuan kedua belah pihak (suami isteri) yang berperkara. Dengan dicabutnya perkara tersebut, maka pengadilan tingkat banding membuat “penetapan” yang isinya : mengijinkan pihak pembanding untuk mencabut perkaranya dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mengabulkan perceraian itu karena terjadi perdamaian sebelum putusan memiliki kekuatan hukum tetap, serta menyatakan bahwa kedua belah pihak tersebut masih dalam ikatan perkawinan yang syah dan tetap berpegang pada akta nikah yang dimilikinya.

Apabila putusan perceraian pada tingkat banding diajukan kasasi, kemudian terjadi perdamaian sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan putusannya, maka kedua belah pihak dapat mencabut kasasinya, disebabkan telah terjadi perdamaian. Kemudian Mahkamah Agung membuat “penetapan” yang isinya mengijinkan pemohon kasasi untuk mencabut perkaranya, membatalkan putusan cerai yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat banding karena terjadi perdamaian sebelum perkara perceraian memiliki kekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa kedua belah pihak tersebut masih tetap dalam ikatan perkawinan yang berdasar akta nikah yang dimilikinya.

7. Sidang Perkara Perceraian Tertutup untuk Umum
Pemeriksaan perkara perceraian dilakukan dalam sidang tertutup. Termasuk dalam pemeriksaan para saksi harus dilakukan dengan persidangan tertutup, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan yang prinsip dalam kehidupan rumah tangga kedua belah pihak, lebih-lebih menyangkut masalah nafkah batin. Dan tidak ketinggalan pula dalam hal pemeriksaan perkara pembatalan perkawinan. Pemeriksaan perkara perceraian dilakukan dengan cara tertutup mulai dari sidang perdamaian. Pernyataan sidang tertutup tersebut harus dimuat dalam berita acara persidangan.

No comments:

Post a Comment