Wednesday, December 24, 2008

PEMBUATAN BERITA ACARA SIDANG PENGADILAN AGAMA

(Lanjutan : Hak Ingkar (Wraking) Terhadap Hakim)

Berita acara persidangan pengadilan agama merupakan akta otentik, karena dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu, dan isinya adalah berupa hal ihwal secara lengkap mengenai pemeriksaan perkara dalam persidangan yang dijadikan pedoman hakim dalam menyusun putusan. Berita acara itu harus ditandatangani ketua majelis dan panitera sidang.
Adapun keberadaan Berita Acara Persidangan Pengadilan Agama adalah :

1) Fungsi
a. Sebagai akta otentik;
b. Sebagai dasar hakim dalam menyusun putusan;
c. Sebagai dokumentasi dan informasi keilmuan

2) Isi Berita Acara
a. Hal-hal yang harus dimuat dalam Berita Acara Persidangan
1. Pengadilan yang memeriksa;
2. hari, tanggal, bulan, dan tahun;
3. Identitas dan kedudukan pihak dalam perkara;
4. Susunan majelis hakim dan panitera sidang;
5. Pernyataan sidang dibuka dan terbuka untuk umum;
6. Keterangan kehadiran dan ketidakhadiran para pihak;
7. Upaya mendamaikan;
8. pernyataan sidang tertutup untuk umum;
9. Pembacaan surat gugatan;
10. pemeriksaan pihak-pihak;
11. Pernyataan sidang terbuka untuk umum pada waktu penundaan sidang terhadap sidang yang sebelumnya dinyatakan tertutup untuk umum;
12. Penundaan sidang pada hari, tanggal, bulan, tahun, jam dengan penjelasan perintah hadir tanpa dipanggil melalui relaas da atau dipanggil lagi melalui relaas;
13. Pernyataan sidang diskors untuk musyawarah majelis hakim;
14. Pernyataan sidang dibuka untuk membaca putusan;
15. Pernyataan sidang ditutup;
16. Penendatanganan oleh ketua majelis dan panitera / panitera pengganti.

b. Materi Persidangan Harus dimuat dalam Persidangan
1. jawab menjawab
2. pemeriksaan alat-alat bukti
3. keterangan saksi ahli (jika ada)
4. kesimpulan apabila dikehendaki para pihak

c. Susunan Kalimat
1. menggunakan kalimat langsung, yakni kalimat Tanya jawab langsung antara majelis hakim
dengan para pihak, para saksi, atau penerjemah;
2. menggunakan kalimat tidak langsung, maksudnya adalah kalimat yang disusun oleh panitera pengganti adalah dari Tanya jawab antara majelis hakim dengan para pihak atau saksi.

d. Format Berita Acara
Terdapat 2 (dua) format berita acara persidangan, yang bias dipilih yakni :
1. Format Balok, yaitu pengetikan dengan membagi halaman kertas menjadi dua bagian, bagian kiri untuk pertanyaan, sedangkan bagian kanan untuk jawaban;
2. Format iris talas, sebagaimana format balok, namun semakin kebawah bagian pertanyaan semakin menyempit, sedangkan bagian jawaban semakin melebar seperti iris talas.

e. Materi Berita Acara Persidangan
1. Yang ditulis hanyalah yang relevan saja;
2. Berita acara harus sudah selesai sebelum memasuki sidang berikutnya;
3. Kesalahan tulisan harus direnvoi;
4. Sebagai dasar menyusun putusan oleh hakim.

3) Pengetikan Putusan
Teknik pengetikan putusan diatur secara khusus, untuk itu dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Menggunakan kertas folio.
2. Margin kiri : 4 Cm, Margin atas : 3 Cm, Margin kanan : 2,3 Cm, Margin bawah : 3 Cm.
3. Kata P U T U S A N dengan huruf capital, direnggangkan hurufnya satu tust dan berada ditengah.
4. Tulis Nomor : /Pdt. /20 /PA…., ditulis ditengah kertas bagian atas.
5. Penulisan kalimat : BISMILLAHIRROHMANIRROHIM, DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, TENTANG DUDUK PERKARANYA, TENTANG HUKUMNYA, ditulis dengan huruf capital dan berada ditengah.
6. Penulisan kata “M E N G A D I L I” ditulis dengan huruf capital, berjarak hurufnya satu tust dan berada ditengah.
7. Alinia baru dimulai dengan 7 (tujuh) tust, berjarak dua spasi, husus untuk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, dibawahnya dijarak empat spasi.
8. Nama penggugat/tergugat ditulis dengan huruf capital, disambung dengan identitas yang ditulis dengan huruf kecil, dan baris berikutnya ditulis lebih masuk 35 tust.
9. Setiap ahir halaman pada susun kanan bawah ditulis kata yang mengawali pada halaman berikutnya.
10. Isi amar putusan dimulai 7 tust dari margin kiri.
11. Penulisan HAKIM KETUA, HAKIM ANGGOTA, PANITERA PENGGANTI, berikut nama-namanya ditulis dengan huruf capital juga.
12. Rincian biaya perkara ditulis pada halaman terahir tiga Cm dari margin bawah.
13. Apabila ada yang harus diperbaiki karena :
- ST/Sah dit : bila terjadi kesalahan/perubahan/tambahan.
- SC/Sah dic: bila terjadi pencoretan.
- SG/Sah dlg : bila ingin diganti.
- Baik dalam SC, ST dan SG harus diparaf juga oleh Majlis Hakim.
14. Kata SALINAN dalam salinan putusan ditulis pada sudut kiri atas halaman pertama. Pada lembar terahir dengan posisi pada sebelah kanan dari rincian biaya perkara ditulis sebagai berikut:

Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh:
PANITERA PENGADILAN AGAMA ……….
15. Salinan putusan ditanda tangani oleh panitera, dan panitera pengganti memaraf pada sebelah kanan kalimat PANITERA PANGADILAN AGAMA …………., Sedangkan wakil panitera memaraf pada sebelah kiri.
16. Setiap halaman salinan putusan dibubuhi stempel pada kiri atas, kecuali halaman terahir dibubuhi stempel sebelah kiri tanda tangan panitera.
17. Format Berita Acara persidangan (BAP)
Format BAP harus ditulis serapi mungkin, yang meliputi :
a. Bentuk dan ukuran huruf harus konsisten dan rapi dengan menggunakan computer / mesin ketik.
b. Halaman yang sama separuh bagian kiri berisi pertanyaan, dan separuh bagian kanan berisi jawaban .
c. Disusun berurutan berdasar tahapan sidang, dikelompokkan mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti dari penggugat, tanggapan dari tergugatatas alat bukti penggugat, alat bukti tergugat, kesimpulan penggugat, kesimpulan tergugat, sikap penggugat dan tergugat serta para saksi.
d. Apabila terdapat kesalahan tulisan dalam BAP, cukup direnvoi saja.
e. Ditulis posisi/urutan persidangan (sidang pertama, sidang lanjutan I, sidang lanjutan II dan seterusnya), nomor halaman sebaiknya berurutan (tidak dipenggal-penggal), dan setiap mau masuk pada halaman berikutnya ditulis “kata pertama” dalam halaman itu dipojok kanan bawah yang diikuti titik seperlunya.
f. Jika persidangan dilakukan dengan cara tertulis, maka seluruh jawaban, replik, duplik disalin secara utuh dalam BAP.

18. Minutering (penandatanganan) berita acara persidangan.
a. BAP harus ditanda tangani oleh hakim ketua majlis dan panitera sidang. 207
b. Panitera sidang berkuwajiban membuat BAP, sedangkan Hakim ketua majlis bertanggung jawab atas kebenarannya.
c. Apabila hakim ketua majlis berhalangan untuk menandatangani BAP, beralih pada hakim anggota majlis yang lebih senior,208 Dan apabila panitera sidang berhalamgan untuk menandatanganinya, maka cukup dijelaskan dalam BAP itu. 209
d. Penandatanganan BAP dilakukan sebelum sidang berikutnya.

19. Pembuatan BAP pelaksanaan ikrar talak.
a. Formatdan isinya sama dengan BAP perkara biasa.
b. Harus ditulis kehadiran dan ketidak hadiran para pihak.
c. Apabila ada yang tidak hadir maka terlebih dahulu dibacakan relas oleh hakim ketua majlis.
d. Harus dicatat keadaan istri pada saat ikrar talak diucapkan oleh pemohon apakah istri dalam keadaan haidh, suci hamil, monopouse, qobla dukhul, bakda dukhul, dan lain-lain.
e. Harus ditulis redaksi “Ikrar Talak”.
f. Harus ditulis “Amar penetapan hakim”
g. Harus ditulis bahwa “sidang penyaksian ikrar talak terbuka untuk umum”.

H. Hak Opsi dalam perkara warisan.
Hak opsi dalam perkara warisan ialah hak memilih hukum warisan apa yang akan dipergunakan dalam menyelesaikan pembagian warisan.213. Penjelasan Umum angka 1 alenia 2 UU Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun1989 tentang Peradilan Agama, bahwa kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum UU Nomor 7 tahun1989 yang menyatakan “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan”, dinyatakan dihapus, sebab ditinjau dari segi pendekatan hukum Islampemberian hak opsi itu kurang dapat dibenarkan, sebab seolah-olah membuka pintu bagi penganut agama Islam untuk meninggalkan hukum waris Islam dan lebih mengutamakan nilai-nilai hukum waris asing.

Penghapusan hak opsi menurut penjelasan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 adalah dimaksudkan untuk memberikan wewenang kepada Pengadilan Agama untuk sekaligus memutuskan sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait dengan obyek sengketa antara orang-orangyang beragama Islam. Hal ini menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan adanya sengketa milik atau keperdataan lainnya tersebut sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan di Pengadilan Agama. Sebaliknya apabila sobyek yang mengajukan sengketa hak milik atau keperdataan lain tersebut bukan yang menjadi subyek bersengketa di Pengadilan Agama, sengketa di Pengadilan Agamaditunda untuk menunggu putusan gugatan diajukan kepengadilan dilingkungan Peradilan umum, Penangguhan dimaksud hanya dilakukan jika pihak yang berkeberatan telah mengajukan bukti ke Pengadilan Agama bahwa telah didaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri terhadap obyek sengketa yang sama dengan sengketa di Pengadilan Agama. Dalam hal obyek sengketa lebih dari satu obyek dan yang tak terkait dengan obyeksengketa yang diajukan keberatannya, Pengadilan Agama tidak perlu menangguhkan putusannya terhadap obyek sengketa yang tidak terkait dimaksud.

Apabila terjadi dalam suatu perkara kewarisan yang sama diajukan gugatannyake pengadilan yang berlainan, satu pihak mengajukan ke Pengadila Agama dan satu pihak ke Pengadilan Negeri, maka hal ini diselesaikan oleh Mahkamah Agung yang mengadili tentang sengketa kewenangan. Dalam hal ini maka baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri harus menghentikan pemeriksaan perkara tersebut dan masing-masing mengirimkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung untuk ditetapkan Mahkamah Agung, Pengadila mana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Ada dua cara untuk menghentikan pemeriksaan perkara dalam praktik peradilan Agama, yakni :
a. Membuat catatan dalam berita acara, atau
b. Membuat penetapan.

1 comment:

  1. assalamu'alaikum...
    saya Lina,mahasiswi STAIN Cirebon,jurusan al-ahwal al-syakhsiyah tinkat 3.
    maaf pak klo saya ganggu,gini pak saya sangat membutuhkan contoh BAP untuk mata kuliah PPL 1.
    dimohon dengan sangat untuk mengirimkannya secepatnya ke Facebook saya atau ke Email saya,alamatnya
    enna_octz27@yahoo.co.id

    terimakasih banyak pak untuk semuanya.

    ReplyDelete