Wednesday, December 24, 2008

MEKANISME PEMERIKSAAN PERKARA DALAM SIDANG

(Lanjutan : ISI GUGATAN / PERMOHONAN)

Mekanisme pemeriksaan perkara perdata peradilan agama yang dilakukan di depan sidang pengadilan secara sistemik harus mulai babarapa tahap berikut ini, yakni:

Pertama, Melakukan perdamaian. Pada siding upaya perdamaian inisiatif perdamaian dapat timbul dari hakim, penggugat/ tergugat atau pemohon/ termohon. Hakim harus secara aktif dan sungguh-sungguh untuk mendamaikn para pihak. Apabila upaya damai tidak berhasil, maka siding dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
Kedua, Pembacaan surat gugatan. Pada tahap ini pihak penggugat / pemohon berhak meneliti ulang apakah seluruh materi (dalil gugat dan petitum) sudah benar dan lengkap. Hal-hal yang tercantum dalam surat gugat itulah yang menjadi acuan (obyek) pemeriksaan dan pemeriksaan tidak boleh keluar dari ruang lingkup yang termuat dalam surat gugatan.
Ketiga, Jawaban tergugat / termohon. Pihak tergugat / termohon diberi kesempatan untuk membela diri dan mengajukan segala kepentingannya terhadap penggugat / pemohon melalui majelis hakim dalam persidangan.
Keempat, Replik dari penggugat / pemohon. Penggugat / pemohon dapat menegaskan kembali gugatannya / permohonannya yang disangkal oleh tergugat / termohon dan juga mempertahankan diri atas serangan – serangan tergugat / termohon.
Kelima, Duplik dari tergugat / termohon. Tergugat / termohon menjelaskan kembali jawabannya yang disangkal oleh penggugat. Replik dan duplik dapat diulang-ulang sehingga hakim memandang cukup atas replik dan duplik tersebut.
Keenam, Tahap pembuktian. Penggugat / pemohon mengajukan semua alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugat. Demikian juga tergugat / termohon mengajukan alat-alat bukti untuk mendukung jawabannya (sanggahannya). Masing-masing pihak berhak menilai alat bukti pihak lawan.
Ketujuh, Tahap kesimpulan. Masing-masing pihak baik penggugat / pemohon maupun tergugat / termohon mengajukan pendapat akhir tentang hasil pemeriksaan.
Kedelapan, Tahap putusan. Hakim menyampaikan segala pendapatnya tentang perkara itu dan menyimpulkannya dalam amar putusan, sebagai akhir persengketaan.

Beberapa kemungkinan pemeriksaan perkara di muka persidangan Pengadilan Agama, yakni:

A. Sidang Pertama
Pada siding pertama yang telah ditetapkan dan para pihak telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dalam persidangan pengadilan, dalam hal ini diketemukan beberapa kemungkinan dan solusinya, kemungkinan-kemungkinan tersebut adalah :

1. Penggugat / pemohon tidak hadir, sedang tergugat / termohon hadir
Apabila penggugat/pemohon tidak hadir dalam siding, sedang tergugat/termohon hadir, maka hakim dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menyatakan bahwa gugatan / permohonan dinyatakan gugur, atau
b. Menunda persidangan sekali lagi untuk memanggil penggugat / pemohon. Apabila penggugat / pemohon telah dipanggil sekali lagi namun tetap tidak hadir dalam persidangan, maka hakim dapat menetapkan bahwa gugatan dinyatakan gugur atau menunda lagi persidangan dengan memanggil lagi penggugat / pemohon dengan persetujuan tergugat / termohon. Hal ini diatur dalam Pasal 124 HIR / Pasal 148 R.Bg. Gugatan dinyatakan gugur apabila:
1. Penggugat telah dipanggil dengan patut dan resmi.
2. Penggugat tidak hadir dalam sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya serta tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu karena alasan yang syah.
3. Tergugat hadir dalam siding dan mohon putusan. Dalam hal ini, penggugat / pemohon dapat mengajukan lagi gugatan / permohonan baru dengan membayar lagi panjar biaya perkara, atau mengajukan banding. Apabila penggugat lebih dari seorang kemudian ada sebagian yang tidak hadir, maka tidak dapat digugurkan melainkan harus diperiksa seperti biasa, tetapi jika semua tidak hadir maka dapat diputus gugur.

2. Tergugat / termohon tidak hadir, sedang penggugat / pemohon hadir
Apabila dalam sidang pertama penggugat / pemohon hadir, sedangkan tergugat/termohon tidak hadir, maka hakim dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menunda persidangan untuk memanggil tergugat / termohon sekali lagi, atau
b. Menjatuhkan putusan verstek, karena tergugat / termohon dinilai ta’azzuz atau tawari atau ghoib.
Apabila tergugat/termohon telah dipanggil kembali untuk yang kedua kalinya atau lebih dan tetap tidak hadir, maka dapat dijatuhkan putusan verstek. Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila:
1. Tergugat / termohon telah dipanggil dengan patut dan resmi.
2. Tergugat / termohon tidak hadir dalam siding dan tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya serta tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh sesuatu halangan atau alasan yang syah.
3. Penggugat / pemohon hadir dalam persidangan dan mohon putusan (Pasal 125 HIR atau Pasal 149 R.Bg) Dalam hal terjadi demikian, maka hakim menasehati agar penggugat / pemohon mengurungkan / mencabut kembali gugatannya. Apabila tidak berhasil maka gugatannya dibacakan. Jika penggugat / pemohon tetap mempertahankan dan mohon dijatuhkan putusan, maka hakim akan mempertimbangkan gugatan tersebut dan kemudian menjatuhkan putusannya di luar hadir tergugat (verstek).

3. Tergugat / termohon tidak hadir tapi mengirim surat jawaban
Apabila tergugat / termohon tidak hadir, walaupun telah dipanggil dengan patut dan resmi, tetapi ia mengirimkan surat jawaban, maka surat itu tidak perlu diperhatikan dan dianggap tidak pernah ada, kecuali jika surat itu berisi perlawanan (eksepsi) bahwa Pengadilan Agama yang bersangkutan tidak berwenang untuk mengadilinya. Dalam hal ini maka eksepsi tersebut harus diperiksa oleh hakim dan diputus setelah mendengar dari penggugat / pemohon.
Apabila eksepsi tersebut dibenarkan/diterima oleh hakim, maka hakim menyatakan bahwa gugatan tidak diterima dengan alasan bahwa Pengadila Agama tidak berwenang. Dan apabila eksepsi tersebut tidak diterima karena dinilai tidak benar maka hakim memutus dengan verstek biasa.
Apabila kemudian tergugat mengajukan verzet dan di dalam verzet itu mengajukan eksepsi lagi, maka eksepsinya tidak diterima kecuali eksepsi mengenai kewenangan absolute. Jika ternyata perkara tersebut bukan wewenang Pengadilan agama Melainkan menjadi wewenang pengadilan lain, maka eksepsi harus diterima dan hakim harus menyatakan diri tidak berwenang.

4. Penggugat / pemohon dan tergugat / termohon sama-sama tidak hadir dalam persidangan
Jika penggugat / pemohon dan tergugat / termohon tidak hadir dalam siding pertama, maka sidang harus ditunda dan para pihak dipanggil lagi sampai dapat dijatuhkan putusan gugur atau verstek atau perkara dapat diperiksa.

5. Penggugat / pemohon dan tergugat / termohon hadir dalam semua sidang
Apabila para pihak hadir semua dalam persidangan, maka hakim sebelum memulai wajib berusaha mendamaikan para pihak.

No comments:

Post a Comment