Tuesday, December 23, 2008

PUTUSAN HAKIM

(Lanjutan : SITA PERKARA PERDATA PENGADILAN AGAMA)

Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 (tiga) macam, yaitu:
1) Putusan
2) Penetapan
3) Akta perdamaian

Putusan ialah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).

Penetapan ialah juga pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka bentuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair)

Akta perdamaian ialah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa kebendaan untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Dilihat dari segi fungsinya dalam mengakhiri perkara ada 2 (dua) macam, yaitu:
  • Putusan akhir
  • Putusan sela

Kemudian jika dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, ada 3 (tiga) macam, yaitu:

  • Putusan gugur
  • Putusan verstek
  • Putusan kontradiktoir

Jika dilihat dari segi isinya terhadap gugatan / perkara ada dua macam, yaitu positif dan negative, yang dapat dirinci menjadi empat macam:

  • Tidak menerima gugatan penggugat
  • Menolak gugatan penggugat seluruhnya
  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak/ tidak menerima selebihnya
  • Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya

Dan jika dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan maka ada 3 (tiga) macam, yaitu:

  • Diklaratoir
  • Konstitutif
  • Kondemnatoir

Untuk mengenal lebih jelas macam-macam putusan ini dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Putusan akhir
    Ialah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik yang melalui semua tahap pemeriksaan maupun yang tidak menempuh semua tahap pemeriksaan. Putusan yang dijatuhkan sebelum sampai tahap akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, yaitu: putusan gugur, putusan verstek yang tidak diajukan verzet, putusan tidak menerima, putusan yang mengatakan pengadilan agama tidak berwenang memeriksa.
    Semua itu belum menempuh tahap-tahap pemeriksaan secara keseluruhan melainkan baru pada tahap awal saja. Semua putusan akhir dapat dimintakan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.
  • Putusan sela
    ialah putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan. Putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan. Putusan sela dibuat seperti putusan biasa, tetapi tidak dibuat secara terpisah melainkan ditulis di dalam berita acara persidangan saja. Putusan sela harus diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum serta ditanda tangani oleh majelis hakim dan panitera yang turut bersidang. Putusan ini selalu tunduk pada putusan akhir, karena tidak berdiri sendiri dan akhirnya akan dipertimbangkan pula pada putusan akhir.
    Putusan sela tidak dapat dimintakan banding kecuali bersama-sama dengan putusan akhir (pasal 201 R.Bg / pasal 9 ayat (1) UU No. 20/1947). Para pihak dapat meminta, supaya kepadanya diberisalinan yang sah dari putusan itu dengan biaya sendiri. Hal-hal yang menurut hukum acara perdata memerlukan putusan sela, antara lain:
    a. Tentang pemeriksaan prodeo
    b. Tentang pemeriksaan eksepsi tidak berwenang
    c. Tentang sumpah supletoir
    d. Tentang sumpah decisoir
    e. Tentang sumpah penaksir
    f. Tentang gugat provisional
    g. Tentang gugat insidentil

Mengenal beberapa nama putusan sela, yaitu:
a) Putusan Praeparatoir, yaitu putusan sela yang merupakan persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruh terhadap pokok perkara atau putusan akhir.
b) Putusan interlocutoir, yaitu putusan sela yang isinya memerintahkan pembuktian.
c) Putusan insidentil, yaitu putusan sela yang berhubungan dengan incident, yakni peristiwa yang untuk sementara menghentikan pemeriksaan tetapi belum berhubungan dengan pokok perkara.
d) Putusan provisional, yaitu putusan sela yang menjawab gugat provisional.

Putusan gugur (pasal 124 HIR / pasal 148 R.Bg)
Ialah putusan yang menyatakan bahwa gugatan / permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak hadir.
Putusan verstek (pasal 125 HIR / 149 R.Bg)
Ialah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi. Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat-syaratnya, yaitu:

  • Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
  • Tergugat tidak hadir dalam sidang dan tidak mewakilkan kepada orang lain serta tidak ternyata pula bahwa ketidakhadirannya itu karena sesuatu alasan yang sah.
  • Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan.
  • Penggugat hadir di persidangan.
  • Penggugat mohon keputusan.

Putusan kontradiktoir Ialah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan / diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu pihak atau para pihak. Dalam pemeriksaan / putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam sidang. Terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan banding.


Putusan tidak menerima
Yaitu putusan hakim yang menyatakan bahwa hakim “tidak menerima gugatan penggugat / permohonan pemohon” atau dengan kata lain “gugatan penggugat / permohonan pemohon tidak diterima”, karena gugatan / permohonan tidak memenuhi syarat hukum, baik secara formil maupun materiil.

Putusan menolak gugatan penggugat
Yaitu putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan, dimana ternyata dalil-dalil gugat tidak terbukti. Putusan ini termasuk putusan negative.
Putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak / tidak menerima selebihnya.
Putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya

Putusan diklaratoir
Yaitu putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai suatu keadaan yang resmi menurut hukum. Semua perkara voluntair diselesaikan dengan putusan diklaratoir dalam bentuk “penetapan” atau “besciking”. Putusan ini biasa berbunyi “Menyatakan”. Putusan ini juga tidak memerlukan eksekusi.

Putusan konstitutif
Yaitu suatu putusan yang menciptakan / menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya. Putusan konstitutif selalu berkenaan dengan status hukum seseorang atau hubungan keperdataan satu sama lain. Putusan konstitutif biasa berbunyi “menetapkan” atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsung dengan pokok perkara, sedangkan keadaan hukum baru tersebut dimulai sejak saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Putusan kondemnatoir
Yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau menyerahkan sesuatu pada pihak lawan, untuk memenuhi prestasi. Putusan ini terdapat pada perkara kontentius, dan memerlukan eksekusi.
Apabila pihak terhukum tidak dapat memenuhi / melaksanakan putusan dengan sukarela, maka atas permohonan penggugat, putusan dapat dilaksanakan dengan paksa oleh pengadilan yang memutusnya.
Putusan kondemnatoir dapat berupa penghukuman untuk:
a. Menyerahkan suatu barang
b. Membayar sejumlah uang
c. Melakukan suatu perbuatan tertentu
d. Menghentikan suatu perbuatan / keadaan
e. Mengosongkan tanah / rumah.

1 comment:

  1. terima kasih , sangat bermanfaat sekali untuk menunjang mata kuliah saya sebelum pkl

    ReplyDelete