tag:blogger.com,1999:blog-1153554197199460562024-03-13T16:08:43.492-07:00Kuliah Hukum IndonesiaKuliah hukum indonesia : Hukum Agama/Islam, Hukum Perdata Umum, Hukum Perdata Khusus, Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Pidana Militer, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum PHIKuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.comBlogger25125tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-44363165209021072842009-01-03T07:55:00.000-08:002009-01-03T07:56:09.672-08:00Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights anThe General Assembly,<br /><br /><br />Reaffirming the importance of the observance of the purposes and principles of the Charter of the United Nations for the promotion and protection of all human rights and fundamental freedoms for all persons in all countries of the world,<br /><br />Reaffirming also the importance of the Universal Declaration of Human Rights2 and the International Covenants on Human Rights Resolution 2200 A (XXI), annex. as basic elements of international efforts to promote universal respect for and observance of human rights and fundamental freedoms and the importance of other human rights instruments adopted within the United Nations system, as well as those at the regional level,<br /><br />Stressing that all members of the international community shall fulfil, jointly and separately, their solemn obligation to promote and encourage respect for human rights and fundamental freedoms for all without distinction of any kind, including distinctions based on race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status, and reaffirming the particular importance of achieving international cooperation to fulfil this obligation according to the Charter,<br /><br />Acknowledging the important role of international cooperation for, and the valuable work of individuals, groups and associations in contributing to, the effective elimination of all violations of human rights and fundamental freedoms of peoples and individuals, including in relation to mass, flagrant or systematic violations such as those resulting from apartheid, all forms of racial discrimination, colonialism, foreign domination or occupation, aggression or threats to national sovereignty, national unity or territorial integrity and from the refusal to recognize the right of peoples to self-determination and the right of every people to exercise full sovereignty over its wealth and natural resources,<br /><br />Recognizing the relationship between international peace and security and the enjoyment of human rights and fundamental freedoms, and mindful that the absence of international peace and security does not excuse non-compliance,<br /><br />Reiterating that all human rights and fundamental freedoms are universal, indivisible, interdependent and interrelated and should be promoted and implemented in a fair and equitable manner, without prejudice to the implementation of each of those rights and freedoms,<br /><br />Stressing that the prime responsibility and duty to promote and protect human rights and fundamental freedoms lie with the State,<br /><br />Recognizing the right and the responsibility of individuals, groups and associations to promote respect for and foster knowledge of human rights and fundamental freedoms at the national and international levels,<br />Declares:<br /><br />Article 1<br /><br /><br />Everyone has the right, individually and in association with others, to promote and to strive for the protection and realization of human rights and fundamental freedoms at the national and international levels.<br /><br /><br />Article 2<br /><br /><br />1. Each State has a prime responsibility and duty to protect, promote and implement all human rights and fundamental freedoms, inter alia, by adopting such steps as may be necessary to create all conditions necessary in the social, economic, political and other fields, as well as the legal guarantees required to ensure that all persons under its jurisdiction, individually and in association with others, are able to enjoy all those rights and freedoms in practice.<br /><br />2. Each State shall adopt such legislative, administrative and other steps as may be necessary to ensure that the rights and freedoms referred to in the present Declaration are effectively guaranteed.<br /><br /><br />Article 3<br /><br /><br />Domestic law consistent with the Charter of the United Nations and other international obligations of the State in the field of human rights and fundamental freedoms is the juridical framework within which human rights and fundamental freedoms should be implemented and enjoyed and within which all activities referred to in the present Declaration for the promotion, protection and effective realization of those rights and freedoms should be conducted.<br /><br /><br />Article 4<br /><br /><br />Nothing in the present Declaration shall be construed as impairing or contradicting the purposes and principles of the Charter of the United Nations or as restricting or derogating from the provisions of the Universal Declaration of Human Rights,2 the International Covenants on Human Rights3 and other international instruments and commitments applicable in this field.<br /><br /><br />Article 5<br /><br /><br />For the purpose of promoting and protecting human rights and fundamental freedoms, everyone has the right, individually and in association with others, at the national and international levels:<br /><br />(a) To meet or assemble peacefully;<br /><br />(b) To form, join and participate in non-governmental organizations, associations or groups;<br /><br />(c) To communicate with non-governmental or intergovernmental organizations.<br /><br /><br />Article 6<br /><br /><br />Everyone has the right, individually and in association with others:<br />(a) To know, seek, obtain, receive and hold information about all human rights and fundamental freedoms, including having access to information as to how those rights and freedoms are given effect in domestic legislative, judicial or administrative systems;<br />(b) As provided for in human rights and other applicable international instruments, freely to publish, impart or disseminate to others views, information and knowledge on all human rights and fundamental freedoms;<br />(c) To study, discuss, form and hold opinions on the observance, both in law and in practice, of all human rights and fundamental freedoms and, through these and other appropriate means, to draw public attention to those matters.<br /><br /><br />Article 7<br /><br /><br />Everyone has the right, individually and in association with others, to develop and discuss new human rights ideas and principles and to advocate their acceptance.<br /><br /><br />Article 8<br /><br /><br />1. Everyone has the right, individually and in association with others, to have effective access, on a non-discriminatory basis, to participation in the government of his or her country and in the conduct of public affairs.<br /><br />2. This includes, inter alia, the right, individually and in association with others, to submit to governmental bodies and agencies and organizations concerned with public affairs criticism and proposals for improving their functioning and to draw attention to any aspect of their work that may hinder or impede the promotion, protection and realization of human rights and fundamental freedoms.<br /><br /><br />Article 9<br /><br /><br />1. In the exercise of human rights and fundamental freedoms, including the promotion and protection of human rights as referred to in the present Declaration, everyone has the right, individually and in association with others, to benefit from an effective remedy and to be protected in the event of the violation of those rights.<br /><br />2. To this end, everyone whose rights or freedoms are allegedly violated has the right, either in person or through legally authorized representation, to complain to and have that complaint promptly reviewed in a public hearing before an independent, impartial and competent judicial or other authority established by law and to obtain from such an authority a decision, in accordance with law, providing redress, including any compensation due, where there has been a violation of that person's rights or freedoms, as well as enforcement of the eventual decision and award, all without undue delay.<br /><br />3. To the same end, everyone has the right, individually and in association with others, inter alia:<br />(a) To complain about the policies and actions of individual officials and governmental bodies with regard to violations of human rights and fundamental freedoms, by petition or other appropriate means, to competent domestic judicial, administrative or legislative authorities or any other competent authority provided for by the legal system of the State, which should render their decision on the complaint without undue delay;<br />(b) To attend public hearings, proceedings and trials so as to form an opinion on their compliance with national law and applicable international obligations and commitments;<br />(c) To offer and provide professionally qualified legal assistance or other relevant advice and assistance in defending human rights and fundamental freedoms.<br /><br />4. To the same end, and in accordance with applicable international instruments and procedures, everyone has the right, individually and in association with others, to unhindered access to and communication with international bodies with general or special competence to receive and consider communications on matters of human rights and fundamental freedoms.<br /><br />5. The State shall conduct a prompt and impartial investigation or ensure that an inquiry takes place whenever there is reasonable ground to believe that a violation of human rights and fundamental freedoms has occurred in any territory under its jurisdiction.<br /><br /><br />Article 10<br /><br /><br />No one shall participate, by act or by failure to act where required, in violating human rights and fundamental freedoms and no one shall be subjected to punishment or adverse action of any kind for refusing to do so.<br /><br /><br />Article 11<br /><br /><br />Everyone has the right, individually and in association with others, to the lawful exercise of his or her occupation or profession. Everyone who, as a result of his or her profession, can affect the human dignity, human rights and fundamental freedoms of others should respect those rights and freedoms and comply with relevant national and international standards of occupational and professional conduct or ethics.<br /><br /><br />Article 12<br /><br /><br />1. Everyone has the right, individually and in association with others, to participate in peaceful activities against violations of human rights and fundamental freedoms.<br /><br />2. The State shall take all necessary measures to ensure the protection by the competent authorities of everyone, individually and in association with others, against any violence, threats, retaliation, de facto or de jure adverse discrimination, pressure or any other arbitrary action as a consequence of his or her legitimate exercise of the rights referred to in the present Declaration.<br /><br />3. In this connection, everyone is entitled, individually and in association with others, to be protected effectively under national law in reacting against or opposing, through peaceful means, activities and acts, including those by omission, attributable to States that result in violations of human rights and fundamental freedoms, as well as acts of violence perpetrated by groups or individuals that affect the enjoyment of human rights and fundamental freedoms.<br /><br /><br />Article 13<br /><br /><br />Everyone has the right, individually and in association with others, to solicit, receive and utilize resources for the express purpose of promoting and protecting human rights and fundamental freedoms through peaceful means, in accordance with article 3 of the present Declaration.<br /><br /><br />Article 14<br /><br /><br />1. The State has the responsibility to take legislative, judicial, administrative or other appropriate measures to promote the understanding by all persons under its jurisdiction of their civil, political, economic, social and cultural rights.<br /><br />2. Such measures shall include, inter alia:<br /><br />(a) The publication and widespread availability of national laws and regulations and of applicable basic international human rights instruments;<br />(b) Full and equal access to international documents in the field of human rights, including the periodic reports by the State to the bodies established by the international human rights treaties to which it is a party, as well as the summary records of discussions and the official reports of these bodies.<br /><br />3. The State shall ensure and support, where appropriate, the creation and development of further independent national institutions for the promotion and protection of human rights and fundamental freedoms in all territory under its jurisdiction, whether they be ombudsmen, human rights commissions or any other form of national institution.<br /><br /><br />Article 15<br /><br /><br />The State has the responsibility to promote and facilitate the teaching of human rights and fundamental freedoms at all levels of education and to ensure that all those responsible for training lawyers, law enforcement officers, the personnel of the armed forces and public officials include appropriate elements of human rights teaching in their training programme.<br /><br /><br />Article 16<br /><br /><br />Individuals, non-governmental organizations and relevant institutions have an important role to play in contributing to making the public more aware of questions relating to all human rights and fundamental freedoms through activities such as education, training and research in these areas to strengthen further, inter alia, understanding, tolerance, peace and friendly relations among nations and among all racial and religious groups, bearing in mind the various backgrounds of the societies and communities in which they carry out their activities.<br /><br /><br />Article 17<br /><br /><br />In the exercise of the rights and freedoms referred to in the present Declaration, everyone, acting individually and in association with others, shall be subject only to such limitations as are in accordance with applicable international obligations and are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society.<br /><br /><br />Article 18<br /><br /><br />1. Everyone has duties towards and within the community, in which alone the free and full development of his or her personality is possible.<br />2. Individuals, groups, institutions and non-governmental organizations have an important role to play and a responsibility in safeguarding democracy, promoting human rights and fundamental freedoms and contributing to the promotion and advancement of democratic societies, institutions and processes.<br />3. Individuals, groups, institutions and non-governmental organizations also have an important role and a responsibility in contributing, as appropriate, to the promotion of the right of everyone to a social and international order in which the rights and freedoms set forth in the Universal Declaration of Human Rights and other human rights instruments can be fully realized.<br /><br /><br />Article 19<br /><br /><br />Nothing in the present Declaration shall be interpreted as implying for any individual, group or organ of society or any State the right to engage in any activity or to perform any act aimed at the destruction of the rights and freedoms referred to in the present Declaration.<br /><br /><br />Article 20<br /><br /><br />Nothing in the present Declaration shall be interpreted as permitting States to support and promote activities of individuals, groups of individuals, institutions or non-governmental organizations contrary to the provisions of the Charter of the United Nations.Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-11685069787984876782009-01-03T07:48:00.000-08:002009-01-03T07:49:14.906-08:00Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or Ethnic, Religious or Linguistic Minorities<div align="center">Adopted by General Assembly resolution 47/135 of 18 December 1992</div><br /><br /><br />The General Assembly,<br /><br />Reaffirming that one of the basic aims of the United Nations, as proclaimed in the Charter, is to promote and encourage respect for human rights and for fundamental freedoms for all, without distinction as to race, sex, language or religion,<br /><br />Reaffirming faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person, in the equal rights of men and women and of nations large and small,<br /><br />Desiring to promote the realization of the principles contained in the Charter, the Universal Declaration of Human Rights, the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, the International Covenant on Civil and Political Rights, the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, the Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief, and the Convention on the Rights of the Child, as well as other relevant international instruments that have been adopted at the universal or regional level and those concluded between individual States Members of the United Nations,<br /><br />Inspired by the provisions of article 27 of the International Covenant on Civil and Political Rights concerning the rights of persons belonging to ethnic, religious or linguistic minorities,<br /><br />Considering that the promotion and protection of the rights of persons belonging to national or ethnic, religious and linguistic minorities contribute to the political and social stability of States in which they live,<br /><br />Emphasizing that the constant promotion and realization of the rights of persons belonging to national or ethnic, religious and linguistic minorities, as an integral part of the development of society as a whole and within a democratic framework based on the rule of law, would contribute to the strengthening of friendship and cooperation among peoples and States,<br /><br />Considering that the United Nations has an important role to play regarding the protection of minorities,<br /><br />Bearing in mind the work done so far within the United Nations system, in particular by the Commission on Human Rights, the Subcommission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities and the bodies established pursuant to the International Covenants on Human Rights and other relevant international human rights instruments in promoting and protecting the rights of persons belonging to national or ethnic, religious and linguistic minorities,<br /><br />Taking into account the important work which is done by intergovernmental and non-governmental organizations in protecting minorities and in promoting and protecting the rights of persons belonging to national or ethnic, religious and linguistic minorities,<br /><br />Recognizing the need to ensure even more effective implementation of international human rights instruments with regard to the rights of persons belonging to national or ethnic, religious and linguistic minorities,<br /><br />Proclaims this Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or Ethnic, Religious and Linguistic Minorities:<br /><br />Article 1<br /><br /><br />1. States shall protect the existence and the national or ethnic, cultural, religious and linguistic identity of minorities within their respective territories and shall encourage conditions for the promotion of that identity.<br /><br />2. States shall adopt appropriate legislative and other measures to achieve those ends.<br /><br /><br />Article 2<br /><br /><br />1. Persons belonging to national or ethnic, religious and linguistic minorities (hereinafter referred to as persons belonging to minorities) have the right to enjoy their own culture, to profess and practise their own religion, and to use their own language, in private and in public, freely and without interference or any form of discrimination.<br /><br />2. Persons belonging to minorities have the right to participate effectively in cultural, religious, social, economic and public life.<br /><br />3. Persons belonging to minorities have the right to participate effectively in decisions on the national and, where appropriate, regional level concerning the minority to which they belong or the regions in which they live, in a manner not incompatible with national legislation.<br /><br />4. Persons belonging to minorities have the right to establish and maintain their own associations.<br /><br />5. Persons belonging to minorities have the right to establish and maintain, without any discrimination, free and peaceful contacts with other members of their group and with persons belonging to other minorities, as well as contacts across frontiers with citizens of other States to whom they are related by national or ethnic, religious or linguistic ties.<br /><br /><br />Article 3<br /><br /><br />1. Persons belonging to minorities may exercise their rights, including those set forth in the present Declaration, individually as well as in community with other members of their group, without any discrimination.<br /><br />2. No disadvantage shall result for any person belonging to a minority as the consequence of the exercise or non-exercise of the rights set forth in the present Declaration.<br /><br /><br />Article 4<br /><br /><br />1. States shall take measures where required to ensure that persons belonging to minorities may exercise fully and effectively all their human rights and fundamental freedoms without any discrimination and in full equality before the law.<br /><br />2. States shall take measures to create favourable conditions to enable persons belonging to minorities to express their characteristics and to develop their culture, language, religion, traditions and customs, except where specific practices are in violation of national law and contrary to international standards.<br /><br />3. States should take appropriate measures so that, wherever possible, persons belonging to minorities may have adequate opportunities to learn their mother tongue or to have instruction in their mother tongue.<br /><br />4. States should, where appropriate, take measures in the field of education, in order to encourage knowledge of the history, traditions, language and culture of the minorities existing within their territory. Persons belonging to minorities should have adequate opportunities to gain knowledge of the society as a whole.<br /><br />5. States should consider appropriate measures so that persons belonging to minorities may participate fully in the economic progress and development in their country.<br /><br /><br />Article 5<br /><br /><br />1. National policies and programmes shall be planned and implemented with due regard for the legitimate interests of persons belonging to minorities.<br /><br />2. Programmes of cooperation and assistance among States should be planned and implemented with due regard for the legitimate interests of persons belonging to minorities.<br /><br /><br />Article 6<br /><br /><br />States should cooperate on questions relating to persons belonging to minorities, inter alia, exchanging information and experiences, in order to promote mutual understanding and confidence.<br /><br /><br />Article 7<br /><br /><br />States should cooperate in order to promote respect for the rights set forth in the present Declaration.<br /><br /><br />Article 8<br /><br /><br />1. Nothing in the present Declaration shall prevent the fulfilment of international obligations of States in relation to persons belonging to minorities. In particular, States shall fulfil in good faith the obligations and commitments they have assumed under international treaties and agreements to which they are parties.<br /><br />2. The exercise of the rights set forth in the present Declaration shall not prejudice the enjoyment by all persons of universally recognized human rights and fundamental freedoms.<br /><br />3. Measures taken by States to ensure the effective enjoyment of the rights set forth in the present Declaration shall not prima facie be considered contrary to the principle of equality contained in the Universal Declaration of Human Rights.<br /><br />4. Nothing in the present Declaration may be construed as permitting any activity contrary to the purposes and principles of the United Nations, including sovereign equality, territorial integrity and political independence of States.<br /><br /><br />Article 9<br /><br /><br />The specialized agencies and other organizations of the United Nations system shall contribute to the full realization of the rights and principles set forth in the present Declaration, within their respective fields of competence.Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-79995992672545976322009-01-03T07:44:00.000-08:002009-01-03T07:45:08.975-08:00Discrimination (Employment and Occupation) ConventionConvention (No. 111) concerning Discrimination in respect of Employment and Occupation<div align="center"><br />Adopted on 25 June 1958 by the General Conference of the International Labour Organisation at its forty-second sessionentry into force 15 June 1960, in accordance with Article 8<br />The General Conference of the International Labour Organisation,</div><div align="left"><br /><br />Having been convened at Geneva by the Governing Body of the International Labour Office, and having met in its forty-second session on 4 June 1958, and<br /><br />Having decided upon the adoption of certain proposals with regard to discrimination in the field of employment and occupation, which is the fourth item on the agenda of the session, and<br /><br />Having determined that these proposals shall take the form of an international Convention, and<br /><br />Considering that the Declaration of Philadelphia affirms that all human beings, irrespective of race, creed or sex, have the right to pursue both their material well-being and their spiritual development in conditions of freedom and dignity, of economic security and equal opportunity, and<br /><br />Considering further that discrimination constitutes a violation of rights enunciated by the Universal Declaration of Human Rights,<br /><br />Adopts this twenty-fifth day of June of the year one thousand nine hundred and fifty-eight the following Convention, which may be cited as the Discrimination (Employment and Occupation) Convention, 1958:<br /><br />Article 1<br /><br /><br />1. For the purpose of this Convention the term "discrimination" includes:<br />(a) Any distinction, exclusion or preference made on the basis of race, colour, sex, religion, political opinion, national extraction or social origin, which has the effect of nullifying or impairing equality of opportunity or treatment in employment or occupation;<br />(b) Such other distinction, exclusion or preference which has the effect of nullifying or impairing equality of opportunity or treatment in employment or occupation as may be determined by the Member concerned after consultation with representative employers' and workers' organisations, where such exist, and with other appropriate bodies.<br /><br />2. Any distinction, exclusion or preference in respect of a particular job based on the inherent requirements thereof shall not be deemed to be discrimination.<br /><br />3. For the purpose of this Convention the terms "employment" and "occupation" include access to vocational training, access to employment and to particular occupations, and terms and conditions of employment.<br /><br /><br />Article 2<br /><br /><br />Each Member for which this Convention is in force undertakes to declare and pursue a national policy designed to promote, by methods appropriate to national conditions and practice, equality of opportunity and treatment in respect of employment and occupation, with a view to eliminating any discrimination in respect thereof.<br /><br /><br />Article 3<br /><br /><br />Each Member for which this Convention is in force undertakes, by methods appropriate to national conditions and practice:<br /><br />(a) To seek the co-operation of employers' and workers' organisations and other appropriate bodies in promoting the acceptance and observance of this policy;<br /><br />(b) To enact such legislation and to promote such educational programmes as may be calculated to secure the acceptance and observance of the policy;<br /><br />(c) To repeal any statutory provisions and modify any administrative instructions or practices which are inconsistent with the policy;<br /><br />(d) To pursue the policy in respect of employment under the direct control of a national authority;<br /><br />(e) To ensure observance of the policy in activities of vocational guidance, vocational training and placement services under the direction of a national authority;<br /><br />(f) To indicate in its annual reports on the application of the Convention the action taken in pursuance of the policy and the results secured by such action.<br /><br /><br />Article 4<br /><br /><br />Any measures affecting an individual who is justifiably suspected of, or engaged in, activities prejudicial to the security of the State shall not be deemed to be discrimination, provided that the individual concerned shall have the right to appeal to a competent body established in accordance with national practice.<br /><br /><br />Article 5<br /><br /><br />1. Special measures of protection or assistance provided in other Conventions or Recommendations adopted by the International Labour Conference shall not be deemed to be discrimination.<br /><br />2. Any Member may, after consultation with representative employers' and workers' organisations, where such exist, determine that other special measures designed to meet the particular requirements of persons who, for reasons such as sex, age, disablement, family responsibilities or social or cultural status, are generally recognised to require special protection or assistance, shall not be deemed to be discrimination.<br /><br /><br />Article 6<br /><br /><br />Each Member which ratifies this Convention undertakes to apply it to non-metropolitan territories in accordance with the provisions of the Constitution of the International Labour Organisation.<br /><br /><br />Article 7<br /><br /><br />The formal ratifications of this Convention shall be communicated to the Director-General of the International Labour Office for registration.<br /><br /><br />Article 8<br /><br /><br />1. This Convention shall be binding only upon those Members of the International Labour Organisation whose ratifications have been registered with the Director-General.<br /><br />2. It shall come into force twelve months after the date on which the ratifications of two Members have been registered with the Director General.<br /><br />3. Thereafter, this Convention shall come into force for any Member twelve months after the date on which its ratification has been registered.<br /><br /><br />Article 9<br /><br /><br />1. A Member which has ratified this Convention may denounce it after the expiration of ten years from the date on which the Convention first comes into force, by an act communicated to the Director-General of the International Labour Office for registration. Such denunciation shall not take effect until one year after the date on which it is registered.<br /><br />2. Each Member which has ratified this Convention and which does not, within the year following the expiration of the period of ten years mentioned in the preceding paragraph, exercise the right of denunciation provided for in this article, will be bound for another period often years and, thereafter, may denounce this Convention at the expiration of each period of ten years under the terms provided for in this article.<br /><br /><br />Article 10<br /><br /><br />1. The Director-General of the International Labour Office shall notify all Members of the International Labour Organisation of the registration of all ratifications and denunciations communicated to him by the Members of the Organisation.<br /><br />2. When notifying the Members of the Organisation of the registration of the second ratification communicated to him, the Director-General shall draw the attention of the Members of the Organisation to the date upon which the Convention will come into force.<br /><br /><br />Article 11<br /><br /><br />The Director-General of the International Labour Office shall communicate to the Secretary-General of the United Nations for registration in accordance with Article 102 of the Charter of the United Nations full particulars of all ratifications and acts of denunciation registered by him in accordance with the provisions of the preceding articles.<br /><br /><br />Article 12<br /><br /><br />At such times as it may consider necessary the Governing Body of the International Labour Office shall present to the General Conference a report on the working of this Convention and shall examine the desirability of placing on the agenda of the Conference the question of its revision in whole or in part.<br /><br /><br />Article 13<br /><br /><br />1. Should the Conference adopt a new Convention revising this Convention in whole or in part, then, unless the new Convention otherwise provides:<br /><br />(a) The ratification by a Member of the new revising Convention shall ipso jure involve the immediate denunciation of this Convention, notwithstanding the provisions of article 9 above, if and when the new revising Convention shall have come into force;<br /><br />(b) As from the date when the new revising Convention comes into force this Convention shall cease to be open to ratification by the Members.<br /><br />2. This Convention shall in any case remain in force in its actual form and content for those Members which have ratified it but have not ratified the revising Convention.<br /><br /><br />Article 14<br /><br /><br />The English and French versions of the text of this Convention are equally authoritative.<br /><br />The foregoing is the authentic text of the Convention duly adopted by the General Conference of the International Labour Organisation during its forty-second session which was held at Geneva and declared closed the twenty-sixth day of June 1958.<br /><br />IN FAITH WHEREOF we have appended our signatures this fifth day of July 1958.</div>Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-71687928944933318972009-01-03T07:28:00.000-08:002009-01-03T07:31:59.307-08:00Equal Remuneration ConventionConvention (No.100) concerning Equal Remuneration for Men and Women Workers for Work of Equal Value<div align="center"><br /><br />Adopted on 29 June 1951 by the General Conference of the International Labour Organisation at its thirty-fourth session<br />entry into force 23 May 1953, in accordance with Article 6</div><div align="left"><br /><br />The General Conference of the International Labour Organisation,</div><div align="left"><br />Having been convened at Geneva by the Governing Body of the International Labour Office, and having met in its thirty-fourth session on 6 June 1951, and<br /></div><div align="left">Having decided upon the adoption of certain proposals with regard to the principle of equal remuneration for men and women workers for work of equal value, which is the seventh item on the agenda of the session, and<br /></div><div align="left">Having determined that these proposals shall take the form of an international Convention, Adopts this twenty-ninth day of June of the year one thousand nine hundred and fifty-one the following Convention, which may be cited as the Equal Remuneration Convention, 1951:<br /><br />Article 1<br /><br />For the purpose of this Convention:<br />(a) The term "remuneration" includes the ordinary, basic or minimum wage or salary and any additional emoluments whatsoever payable directly or indirectly, whether in cash or in kind, by the employer to the worker and arising out of the worker's employment;<br />(b) The term "equal remuneration for men and women workers for work of equal value" refers to rates of remuneration established without discrimination based on sex.<br /><br />Article 2<br /><br />1. Each Member shall, by means appropriate to the methods in operation for determining rates of remuneration, promote and, in so far as is consistent with such methods, ensure the application to all workers of the principle of equal remuneration for men and women workers for work of equal value.<br />2. This principle may be applied by means of:<br /> (a) National laws or regulations;<br />(b) Legally established or recognised machinery for wage determination;<br />(c) Collective agreements between employers and workers; or<br />(d) A combination of these various means.<br /><br />Article 3<br /><br />1. Where such action will assist in giving effect to the provisions of this Convention, measures shall be taken to promote objective appraisal of jobs on the basis of the work to be performed. </div><div align="left">2. The methods to be followed in this appraisal may be decided upon by the authorities responsible for the determination of rates of remuneration, or, where such rates are determined by collective agreements, by the parties thereto. </div><div align="left">3. Differential rates between workers, which correspond, without regard to sex, to differences, as determined by such objective appraisal, in the work to be performed, shall not be considered as being contrary to the principle of equal remuneration for men and women workers for work of equal value. </div><div align="left"><br />Article 4</div><div align="left"><br />Each Member shall co-operate as appropriate with the employers' and workers, organisations concerned for the purpose of giving effect to the provisions of this Convention.<br /></div><div align="left">Article 5<br /></div><div align="left">The formal ratification of this Convention shall be communicated to the Director-General of the International Labour Office for registration<br /></div><div align="left">Article 6<br /></div><div align="left">1. This Convention shall be binding only upon those Members of the International Labour Organisation whose ratifications have been registered with the Director-General. </div><div align="left">2. It shall come into force twelve months after the date on which the ratifications of two Members have been registered with the Director-General. </div><div align="left">3. Thereafter, this Convention shall come into force for any Member twelve months after the date on which its ratification has been registered.<br /></div><div align="left">Article 7<br /></div><div align="left">1. Declarations communicated to the Director-General of the International Labour Office in accordance with paragraph 2 of article 35 of the Constitution of the International Labour Organisation shall indicate: </div><div align="left">(a) The territories in respect of which the Member concerned undertakes that the provisions of the Convention shall be applied without modification; </div><div align="left">(b) The territories in respect of which it undertakes that the provisions of the Convention shall be applied subject to modifications, together with details of the said modifications; </div><div align="left">(c) The territories in respect of which the Convention is inapplicable and in such cases the grounds on which it is inapplicable; </div><div align="left">(d) The territories in respect of which it reserves its decisions pending further consideration of the position.</div><div align="left"> </div><div align="left">2. The undertakings referred to in subparagraphs (a) and (b) of paragraph I of this article shall be deemed to be an integral part of the ratification and shall have the force of ratification. </div><div align="left">3. Any member may at any time by a subsequent declaration cancel in whole or in part any reservation made in its original declaration by virtue of subparagraphs (b), (c) or (d) of paragraph I of this article. </div><div align="left">4. Any Member may, at any time at which the Convention is subject to denunciation in accordance with the provisions of article 9, communicate to the Director-General a declaration modifying in any other respect the terms of any former declaration and stating the present position in respect of such territories as it may specify.<br /></div><div align="left">Article 8<br /></div><div align="left">1 . Declarations communicated to the Director-General of the International Labour Office in accordance with paragraphs 4 and 5 of article 35 of the Constitution of the International Labour Organisation shall indicate whether the provisions of the Convention will be applied in the territory concerned without modification or subject to modification; when the declaration indicates that the provisions of the Convention will be applied subject to modification, it shall give details of the said modifications. </div><div align="left">2. The Member, Members or international authority concerned may at any time by a subsequent declaration renounce in whole or in part the right to have recourse to any modification indicated in any former declaration. </div><div align="left">3. The Member, Members or international authority concerned may, at any time at which this Convention is subject to denunciation in accordance with the provisions of article 9, communicate to the Director-General a declaration modifying in any other respect the terms of any former declaration and stating the present position in respect of the application of the Convention.<br /></div><div align="left">Article 9<br /></div><div align="left">1. A Member which has ratified this Convention may denounce it after the expiration of ten years from the date on which the Convention first comes into force, by an act communicated to the Director-General of the International Labour Office for registration. Such denunciation shall not take effect until one year after the date on which it is registered. </div><div align="left">2. Each Member which has ratified this Convention and which does not, within the year following the expiration of the period of ten years mentioned in the preceding paragraph, exercise the right of denunciation provided for in this article, will be bound for another period of ten years and, thereafter, may denounce this Convention at the expiration of each period of ten years under the terms provided for in this article.<br /></div><div align="left">Article 10<br /></div><div align="left">1 . The Director-General of the International Labour Office shall notify all Members of the International Labour Organisation of the registration of all ratifications, declarations and denunciations communicated to him by the Members of the Organisation. </div><div align="left">2. When notifying the Members of the Organisation of the registration of the second ratification communicated to him, the Director-General shall draw the attention of the Members of the Organisation to the date upon which the Convention will come into force.<br /></div><div align="left">Article 11<br /></div><div align="left">The Director-General of the International Labour Office shall communicate to the Secretary-General of the United Nations for registration in accordance with Article 102 of the Charter of the United Nations full particulars of all ratifications, declarations and acts of denunciation registered by him in accordance with the provisions of the preceding articles.<br /></div><div align="left">Article 12<br /></div><div align="left">At such times as it may consider necessary, the Governing Body of the International Labour Office shall present to the General Conference a report on the working of this Convention and shall examine the desirability of placing on the agenda of the Conference the question of its revision in whole or in part.<br /></div><div align="left">Article 13<br /></div><div align="left">1. Should the Conference adopt a new Convention revising this Convention in whole or in part, then, unless the new Convention otherwise provides: </div><div align="left">(a) The ratification by a Member of the new revising Convention shall ipso jure involve the immediate denunciation of this Convention, notwithstanding the provisions of article 9 above, if and when the new revising Convention shall have come into force; </div><div align="left">(b) As from the date when the new revising Convention comes into force this Convention shall cease to be open to ratification by the Members.</div><div align="left"> </div><div align="left">2. This Convention shall in any case remain in force in its actual form and content for those Members which have ratified it but have not ratified the revising Convention.<br /></div><div align="left">Article 14<br /></div><div align="left">The English and French versions of the text of this Convention are equally authoritative. The foregoing is the authentic text of the Convention duly adopted by the General Conference of the International Labour Organisation during its thirty-fourth session which was held at Geneva and declared closed the twenty-ninth day of June 1951. </div><div align="left"> </div><div align="left">IN FAITH WHEREOF we have appended our signatures this second day of August 1951.</div>Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-58224000513964062502009-01-03T07:14:00.000-08:002009-01-03T07:23:34.894-08:00International Convention on the Suppression and Punishment of the Crime of Apartheid<div align="center">Adopted and opened for signature, ratification by General Assembly resolution 3068 (XXVIII) of 30 November 1973</div><div align="center"> </div><div align="center">entry into force 18 July 1976, in accordance with article XV</div><br />The States Parties to the present Convention,<br /><br />Recalling the provisions of the Charter of the United Nations, in which all Members pledged themselves to take joint and separate action in co-operation with the Organization for the achievement of universal respect for, and observance of, human rights and fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language or religion,<br /><br />Considering the Universal Declaration of Human Rights, which states that all human beings are born free and equal in dignity and rights and that everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in the Declaration, without distinction of any kind, such as race, colour or national origin,<br /><br />Considering the Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples, in which the General Assembly stated that the process of liberation is irresistible and irreversible and that, in the interests of human dignity, progress and justice, an end must be put to colonialism and all practices of segregation and discrimination associated therewith,<br /><br />Observing that, in accordance with the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, States particularly condemn racial segregation and apartheid and undertake to prevent, prohibit and eradicate all practices of this nature in territories under their jurisdiction,<br /><br />Observing that, in the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, certain acts which may also be qualified as acts of apartheid constitute a crime under international law,<br /><br />Observing that, in the Convention on the Non-Applicability of Statutory Limitations to War Crimes and Crimes against Humanity, "inhuman acts resulting from the policy of apartheid" are qualified as crimes against humanity,<br /><br />Observing that the General Assembly of the United Nations has adopted a number of resolutions in which the policies and practices of apartheid are condemned as a crime against humanity,<br /><br />Observing that the Security Council has emphasized that apartheid and its continued intensification and expansion seriously disturb and threaten international peace and security,<br /><br />Convinced that an International Convention on the Suppression and Punishment of the Crime of Apartheid would make it possible to take more effective measures at the international and national levels with a view to the suppression and punishment of the crime of apartheid, Have agreed as follows:<br /><div align="center"><br />Article I </div><br />1. The States Parties to the present Convention declare that apartheid is a crime against humanity and that inhuman acts resulting from the policies and practices of apartheid and similar policies and practices of racial segregation and discrimination, as defined in article II of the Convention, are crimes violating the principles of international law, in particular the purposes and principles of the Charter of the United Nations, and constituting a serious threat to international peace and security. 2. The States Parties to the present Convention declare criminal those organizations, institutions and individuals committing the crime of apartheid.<br /><div align="center"><br />Article II </div><br />For the purpose of the present Convention, the term "the crime of apartheid", which shall include similar policies and practices of racial segregation and discrimination as practised in southern Africa, shall apply to the following inhuman acts committed for the purpose of establishing and maintaining domination by one racial group of persons over any other racial group of persons and systematically oppressing them:<br />(a) Denial to a member or members of a racial group or groups of the right to life and liberty of person:<br />(i) By murder of members of a racial group or groups;<br />(ii) By the infliction upon the members of a racial group or groups of serious bodily or mental harm, by the infringement of their freedom or dignity, or by subjecting them to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment;<br />(iii) By arbitrary arrest and illegal imprisonment of the members of a racial group or groups;<br /><br />(b) Deliberate imposition on a racial group or groups of living conditions calculated to cause its or their physical destruction in whole or in part;<br />(c) Any legislative measures and other measures calculated to prevent a racial group or groups from participation in the political, social, economic and cultural life of the country and the deliberate creation of conditions preventing the full development of such a group or groups, in particular by denying to members of a racial group or groups basic human rights and freedoms, including the right to work, the right to form recognized trade unions, the right to education, the right to leave and to return to their country, the right to a nationality, the right to freedom of movement and residence, the right to freedom of opinion and expression, and the right to freedom of peaceful assembly and association;<br />(d) Any measures, including legislative measures, designed to divide the population along racial lines by the creation of separate reserves and ghettos for the members of a racial group or groups, the prohibition of mixed marriages among members of various racial groups, the expropriation of landed property belonging to a racial group or groups or to members thereof; (e) Exploitation of the labour of the members of a racial group or groups, in particular by submitting them to forced labour;<br />(f) Persecution of organizations and persons, by depriving them of fundamental rights and freedoms, because they oppose apartheid.<br /><br /><div align="center">Article III </div><div align="left"><br />International criminal responsibility shall apply, irrespective of the motive involved, to individuals, members of organizations and institutions and representatives of the State, whether residing in the territory of the State in which the acts are perpetrated or in some other State, whenever they: </div><div align="left">(a) Commit, participate in, directly incite or conspire in the commission of the acts mentioned in article II of the present Convention; </div><div align="left">(b) Directly abet, encourage or co-operate in the commission of the crime of apartheid.<br /></div><div align="center">Article IV </div><div align="center"><br /> </div><div align="left">The States Parties to the present Convention undertake: </div><div align="left">(a) To adopt any legislative or other measures necessary to suppress as well as to prevent any encouragement of the crime of apartheid and similar segregationist policies or their manifestations and to punish persons guilty of that crime; </div><div align="left">(b) To adopt legislative, judicial and administrative measures to prosecute, bring to trial and punish in accordance with their jurisdiction persons responsible for, or accused of, the acts defined in article II of the present Convention, whether or not such persons reside in the territory of the State in which the acts are committed or are nationals of that State or of some other State or are stateless persons.<br /></div><div align="center">Article V </div><div align="center"><br /> </div><div align="left">Persons charged with the acts enumerated in article II of the present Convention may be tried by a competent tribunal of any State Party to the Convention which may acquire jurisdiction over the person of the accused or by an international penal tribunal having jurisdiction with respect to those States Parties which shall have accepted its jurisdiction.<br /></div><div align="center">Article VI </div><div align="center"><br /> </div><div align="left">The States Parties to the present Convention undertake to accept and carry out in accordance with the Charter of the United Nations the decisions taken by the Security Council aimed at the prevention, suppression and punishment of the crime of apartheid, and to co-operate in the implementation of decisions adopted by other competent organs of the United Nations with a view to achieving the purposes of the Convention.</div><div align="center"><br />Article VII </div><div align="left"><br />1. The States Parties to the present Convention undertake to submit periodic reports to the group established under article IX on the legislative, judicial, administrative or other measures that they have adopted and that give effect to the provisions of the Convention. </div><div align="left">2. Copies of the reports shall be transmitted through the Secretary-General of the United Nations to the Special Committee on Apartheid.<br /></div><div align="center">Article VIII </div><div align="left"><br />Any State Party to the present Convention may call upon any competent organ of the United Nations to take such action under the Charter of the United Nations as it considers appropriate for the prevention and suppression of the crime of apartheid.<br /></div><div align="center">Article IX </div><div align="center"><br /> </div><div align="left">1. The Chairman of the Commission on Human Rights shall appoint a group consisting of three members of the Commission on Human Rights, who are also representatives of States Parties to the present Convention, to consider reports submitted by States Parties in accordance with article VII. </div><div align="left">2. If, among the members of the Commission on Human Rights, there are no representatives of States Parties to the present Convention or if there are fewer than three such representatives, the Secretary-General of the United Nations shall, after consulting all States Parties to the Convention, designate a representative of the State Party or representatives of the States Parties which are not members of the Commission on Human Rights to take part in the work of the group established in accordance with paragraph 1 of this article, until such time as representatives of the States Parties to the Convention are elected to the Commission on Human Rights. </div><div align="left">3. The group may meet for a period of not more than five days, either before the opening or after the closing of the session of the Commission on Human Rights, to consider the reports submitted in accordance with article VII.<br /></div><div align="center">Article X </div><div align="center"><br /> </div><div align="left">1 . The States Parties to the present Convention empower the Commission on Human Rights: </div><div align="left">(a) To request United Nations organs, when transmitting copies of petitions under article 15 of the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, to draw its attention to complaints concerning acts which are enumerated in article II of the present Convention; </div><div align="left">(b) To prepare, on the basis of reports from competent organs of the United Nations and periodic reports from States Parties to the present Convention, a list of individuals, organizations, institutions and representatives of States which are alleged to be responsible for the crimes enumerated in article II of the Convention, as well as those against whom legal proceedings have been undertaken by States Parties to the Convention; </div><div align="left">(c) To request information from the competent United Nations organs concerning measures taken by the authorities responsible for the administration of Trust and Non-Self-Governing Territories, and all other Territories to which General Assembly resolution 1514 (XV) of 14 December 1960 applies, with regard to such individuals alleged to be responsible for crimes under article II of the Convention who are believed to be under their territorial and administrative jurisdiction. </div><div align="left"> </div><div align="left">2. Pending the achievement of the objectives of the Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples, contained in General Assembly resolution 1514 (XV), the provisions of the present Convention shall in no way limit the right of petition granted to those peoples by other international instruments or by the United Nations and its specialized agencies.<br /></div><div align="center">Article XI </div><div align="center"><br /> </div><div align="left">1. Acts enumerated in article II of the present Convention shall not be considered political crimes for the purpose of extradition. </div><div align="left">2. The States Parties to the present Convention undertake in such cases to grant extradition in accordance with their legislation and with the treaties in force.<br /></div><div align="center">Article XII</div><div align="center"><br /> </div><div align="left">Disputes between States Parties arising out of the interpretation, application or implementation of the present Convention which have not been settled by negotiation shall, at the request of the States parties to the dispute, be brought before the International Court of Justice, save where the parties to the dispute have agreed on some other form of settlement.<br /></div><div align="center">Article XIII </div><div align="center"><br /> </div><div align="left">The present Convention is open for signature by all States. Any State which does not sign the Convention before its entry into force may accede to it. </div><div align="center"><br />Article XIV </div><div align="left"><br />1. The present Convention is subject to ratification. Instruments of ratification shall be deposited with the Secretary-General of the United Nations. </div><div align="left">2. Accession shall be effected by the deposit of an instrument of accession with the Secretary-General of the United Nations.<br /></div><div align="center">Article XV</div><div align="center"><br /> </div><div align="left">1. The present Convention shall enter into force on the thirtieth day after the date of the deposit with the Secretary-General of the United Nations of the twentieth instrument of ratification or accession. </div><div align="left">2. For each State ratifying the present Convention or acceding to it after the deposit of the twentieth instrument of ratification or instrument of accession, the Convention shall enter into force on the thirtieth day after the date of the deposit of its own instrument of ratification or instrument of accession. </div><div align="center"><br />Article XVI</div><div align="left"><br />A State Party may denounce the present Convention by written notification to the Secretary-General of the United Nations. Denunciation shall take effect one year after the date of receipt of the notification by the Secretary-General. </div><div align="center"><br />Article XVII </div><div align="left"><br />1. A request for the revision of the present Convention may be made at any time by any State Party by means of a notification in writing addressed to the Secretary-General of the United Nations. </div><div align="left">2. The General Assembly of the United Nations shall decide upon the steps, if any, to be taken in respect of such request.<br /></div><div align="center">Article XVIII </div><div align="center"><br /> </div><div align="left">The Secretary-General of the United Nations shall inform all States of the following particulars: </div><div align="left">(a) Signatures, ratifications and accessions under articles XIII and XIV;</div><div align="left">(b) The date of entry into force of the present Convention under article XV; </div><div align="left">(c) Denunciations under article XVI; </div><div align="left">(d) Notifications under article XVII. </div><div align="center"><br />Article XIX </div><div align="left"><br />1. The present Convention, of which the Chinese, English, French, Russian and Spanish texts are equally authentic, shall be deposited in the archives of the United Nations. </div><div align="left">2. The Secretary-General of the United Nations shall transmit certified copies of the present Convention to all States.</div>Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-54593698558059712912009-01-03T07:05:00.000-08:002009-01-03T07:14:12.507-08:00Basic Principles on the Independence of the Judiciary<div align="center">Adopted by the Seventh United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders held at Milan from 26 August to 6 September 1985 and endorsed by General Assembly resolutions 40/32 of 29 November 1985 and 40/146 of 13 December 1985</div><br />Whereas in the Charter of the United Nations the peoples of the world affirm, inter alia, their determination to establish conditions under which justice can be maintained to achieve international co-operation in promoting and encouraging respect for human rights and fundamental freedoms without any discrimination,<br /><br />Whereas the Universal Declaration of Human Rights enshrines in particular the principles of equality before the law, of the presumption of innocence and of the right to a fair and public hearing by a competent, independent and impartial tribunal established by law,<br /><br />Whereas the International Covenants on Economic, Social and Cultural Rights and on Civil and Political Rights both guarantee the exercise of those rights, and in addition, the Covenant on Civil and Political Rights further guarantees the right to be tried without undue delay,<br /><br />Whereas frequently there still exists a gap between the vision underlying those principles and the actual situation,<br /><br />Whereas the organization and administration of justice in every country should be inspired by those principles, and efforts should be undertaken to translate them fully into reality,<br /><br />Whereas rules concerning the exercise of judicial office should aim at enabling judges to act in accordance with those principles, Whereas judges are charged with the ultimate decision over life, freedoms, rights, duties and property of citizens,<br /><br />Whereas the Sixth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, by its resolution 16, called upon the Committee on Crime Prevention and Control to include among its priorities the elaboration of guidelines relating to the independence of judges and the selection, professional training and status of judges and prosecutors,<br /><br />Whereas it is, therefore, appropriate that consideration be first given to the role of judges in relation to the system of justice and to the importance of their selection, training and conduct, The following basic principles, formulated to assist Member States in their task of securing and promoting the independence of the judiciary should be taken into account and respected by Governments within the framework of their national legislation and practice and be brought to the attention of judges, lawyers, members of the executive and the legislature and the public in general. The principles have been formulated principally with professional judges in mind, but they apply equally, as appropriate, to lay judges, where they exist.<br /><div align="center"><br /><strong>Independence of the judiciary</strong></div><ol><li>The independence of the judiciary shall be guaranteed by the State and enshrined in the Constitution or the law of the country. It is the duty of all governmental and other institutions to respect and observe the independence of the judiciary. </li><li>The judiciary shall decide matters before them impartially, on the basis of facts and in accordance with the law, without any restrictions, improper influences, inducements, pressures, threats or interferences, direct or indirect, from any quarter or for any reason. </li><li>The judiciary shall have jurisdiction over all issues of a judicial nature and shall have exclusive authority to decide whether an issue submitted for its decision is within its competence as defined by law. </li><li>There shall not be any inappropriate or unwarranted interference with the judicial process, nor shall judicial decisions by the courts be subject to revision. This principle is without prejudice to judicial review or to mitigation or commutation by competent authorities of sentences imposed by the judiciary, in accordance with the law. </li><li>Everyone shall have the right to be tried by ordinary courts or tribunals using established legal procedures. Tribunals that do not use the duly established procedures of the legal process shall not be created to displace the jurisdiction belonging to the ordinary courts or judicial tribunals. </li><li>The principle of the independence of the judiciary entitles and requires the judiciary to ensure that judicial proceedings are conducted fairly and that the rights of the parties are respected. </li><li>It is the duty of each Member State to provide adequate resources to enable the judiciary to properly perform its functions. </li></ol><p align="center"><strong>Freedom of expression and association</strong></p><ol><li>In accordance with the Universal Declaration of Human Rights, members of the judiciary are like other citizens entitled to freedom of expression, belief, association and assembly; provided, however, that in exercising such rights, judges shall always conduct themselves in such a manner as to preserve the dignity of their office and the impartiality and independence of the judiciary. </li><li>Judges shall be free to form and join associations of judges or other organizations to represent their interests, to promote their professional training and to protect their judicial independence.<br /></li></ol><p align="center">Qualifications, selection and training </p><ol><li>Persons selected for judicial office shall be individuals of integrity and ability with appropriate training or qualifications in law. Any method of judicial selection shall safeguard against judicial appointments for improper motives. In the selection of judges, there shall be no discrimination against a person on the grounds of race, colour, sex, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or status, except that a requirement, that a candidate for judicial office must be a national of the country concerned, shall not be considered discriminatory. </li></ol><p align="center">Conditions of service and tenure</p><ol><li><div align="left"> The term of office of judges, their independence, security, adequate remuneration, conditions of service, pensions and the age of retirement shall be adequately secured by law. </div></li><li><div align="left">Judges, whether appointed or elected, shall have guaranteed tenure until a mandatory retirement age or the expiry of their term of office, where such exists. </div></li><li><div align="left">Promotion of judges, wherever such a system exists, should be based on objective factors, in particular ability, integrity and experience. </div></li><li><div align="left">The assignment of cases to judges within the court to which they belong is an internal matter of judicial administration. Professional secrecy and immunity </div></li><li><div align="left">The judiciary shall be bound by professional secrecy with regard to their deliberations and to confidential information acquired in the course of their duties other than in public proceedings, and shall not be compelled to testify on such matters. </div></li><li><div align="left">Without prejudice to any disciplinary procedure or to any right of appeal or to compensation from the State, in accordance with national law, judges should enjoy personal immunity from civil suits for monetary damages for improper acts or omissions in the exercise of their judicial functions.<br /></div></li></ol><p align="center">Discipline, suspension and removal </p><ol><li><div align="left">A charge or complaint made against a judge in his/her judicial and professional capacity shall be processed expeditiously and fairly under an appropriate procedure. The judge shall have the right to a fair hearing. The examination of the matter at its initial stage shall be kept confidential, unless otherwise requested by the judge. </div></li><li><div align="left">Judges shall be subject to suspension or removal only for reasons of incapacity or behaviour that renders them unfit to discharge their duties. </div></li><li><div align="left">All disciplinary, suspension or removal proceedings shall be determined in accordance with established standards of judicial conduct. </div></li><li><div align="left">Decisions in disciplinary, suspension or removal proceedings should be subject to an independent review. This principle may not apply to the decisions of the highest court and those of the legislature in impeachment or similar proceedings.</div></li></ol>Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-90989237949513733212009-01-02T06:39:00.000-08:002009-01-02T07:14:55.356-08:00PENDAHULUANA. Latar Belakang Masalah<br /><br />Sinyalemen Rasulullah S.A.W., yang menyatakan bahwa hukum Allah yang pertama kali akan terhapus dari muka bumi adalah hukum waris, menggugah penulis untuk mengkaji lebih dalam makna yang tersurat maupun yang tersirat dalam pernyataan beliau S.A.W. tersebut.<br />Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kewarisan, perlu dikemukakan arti kata hukum terlebih dahulu. Berbagai ragam makna hukum berdampak pada bermacam persepsi atas penegakan hukum, satu sisi mengukurnya dengan pengertian normative, sisi yang lain mengukurnya sebagai gejala social.<br /><br />1) Pengertian normative juga ada yang melihatnya dari sudut pandang mengenai esensi dan substansi hukum :<br />a. Hukum semata-mata diartikan sebagai aturan tertulis. Persoalan yang dihadapi, adalah tidak semua masalah hukum dimuat dalam aturan tertulis;<br />b. Hukum meliputi aturan tertulis dan tidak tertulis. Ketika hukum diartikan dalam arti tertulis dan tidak tertulis, tidak serta merta memudahkan penerapan hukumnya. Bila terjadi pertentangan antara aturan tertulis dengan tidak tertulis, doktrin mengajarkan “ Hukum tertulis didahulukan “. Persoalan lebih lanjut, kalau ternyata hukum tidak tertulis lebih sesuai dengan kesadaran hukum atau rasa keadilan atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang tidak tertulis merupakan “ The Living Law “, sedangkan secara social, hukum tertulis merupakan “ The Dead Law“.<br />c. Perkembangan lain, berpendapat agar kenyataan social harus menjadi dasar pertimbangan hakim. Hakim dapat mengenyampingkan hukum apabila tidak sesuai dengan kenyataan social. Terlalu menekankan kenyataan social dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan penerapan hukum menjadi sangat subjektif.<br /><br />2) Hukum diartikan juga sebagai gejala social. Hukum tidak lain dari tingkah laku masyarakat. Ada yang mengartikannya sangat luas yaitu setiap aturan tingkah laku adalah hukum, termasuk kewajiban yang bersifat kesusilaan, kebiasaan-kebiasaan. Dalam bahasa masyarakat adat, hukum adalah segala sesuatu yang diadatkan. Ada yang memberi arti lebih sempit yaitu terbatas pada aturan tingkah laku yang mempunyai sanksi. Masalah yang timbul dalam menterjemahkan hukum sebagai gejala social :<br /><em>Pertama :</em> Hukum atau aturan tingkah laku sebagai gejala social dapat berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat lain. Hukum adat Batak berbeda dengan hukum adat Minangkabau, hukum adapt Jawa berbeda dengan hukum adat Bali, dst. Bahkan disatu tempat seperti Minangkabau, Irian, Kalimantan, dll. Sering berbeda siapa sebenarnya sebagai ninik-mamak, kepala suku, kepala adat yang sah saling berebut kuasa antara satu kelompok dengan kelompok lain. Akibatnya, sejumlah tanah adat yang dijual oleh satu kelompok, digugat oleh kelompok lain yang mengaku lebih berhak atau lebih berkuasa atas tanah adat tersebut;<br /><em>Kedua :</em> Tidak mudah menentukan apakah suatu hukum atau aturan tingkah laku masih benar-benar hidup ataukah sudah ditinggalkan oleh masyarakat dan hanya tinggal sejarah (hukum) semata;<br /><em>Ketiga :</em> Memberi arti luas terhadap hukum atau aturan tingkah laku, seperti persoalan kenyataan social, dapat menyebabkan penegakan hukum menjadi sangat subjektif. Hakim sebagai penegak hukum (tak terkecuali harus menegakkan hukum adat) tergantung penemuan hukum para hakim bersangkutan, yang luas pengetahuan hukum adatnya berbeda dalam memberikan putusan dengan hakim yang tidak menguasai hukum adat di suatu tempat (padahal hakim selalu/rata-rata dua tahun berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain yang berbeda-beda hukum adatnya).<br /><br />Adapun pengertian waris secara etimologi yakni berasal dari kata : waritsa – yaritsu – wartsan yang berarti mempusakai, istilah yang sama artinya dengan waris adalah faraidh yang berarti ketentuan, menurut istilah adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Pengertian waris segi terminology adalah peralihan harta dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang hidup, baik yang ditinggalkan berupa harta benda maupun berupa hak-hak syar’I (Muhammad Ali Ash-Shabuni, “Al Mawaris fi Asy Syari’ah al Islamiyah fi Daui Al Kitab wa As Sunnah”, Kairo: Dar al-Hadis, tt, hlm 33-34)<br /><br />Kompilasi dari bahasa latin compilo berarti : penyusunan, hasil pengumpulan kata/tulisan/uraian dan lain-lain atau dengan kata lain suatu produk tulisan disusun dari karya orang lain dan disusun secara metodis.<br />Hukum Islam adalah hukum perdata Islam tertentu, yang menjadi hukum positif bagi umat Islam di Indonesia sekaligus merupakan hukum terapan bagi Peradilan Agama. Hukum Islam identik dengan fiqih Islam, dan bukan syari’ah Islam. Syari’ah Islam telah sempurna berlaku untuk segala zaman dan tempat, sedangkan fiqih Islam atau hukum Islam dapat berubah-ubah dan berbeda antara zaman sebelum dan zaman selanjutnya, antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya dan sebagainya.<br /><br />Sejak keluarnya Instruksi presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991, maka ketentuan mengenai pengertian Hukum kewarisan Islam, yang sebelumnya tersebar dalam berbagai kitab fiqih dapat mengacu pada Kompilasi Hukum Islam. Hukum Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam merupakan ketentuan hukum hasil kesepakatan ‘alim ulama Indonesia sebagai suatu hasil “ Ijtihad Intiqaai ” setelah membahas berbagai kitab fiqih yang mu’tamad dari keempat madzhab terkemuka, study banding ke negara-negara yang telah menerapkan Hukum Islam ke dalam perundang-undangan negaranya, dan seminar-saminar.<br /><br />Dalam hal ini beberapa macam ijtihad yakni :<br /><br /><br /><ul><li>Ijtihad Intiqaai adalah ijtihad untuk memilih salah satu pendapat terkuat diantara berbagai pendapat yang ada dalam warisan fiqih Islam yang penuh dengan fatwa dan keputusan hukum.</li><br /><li>Ijtihad Insyaai, yaitu dengan mengambil konklusi (kesimpulan) hukum baru dalam suatu permasalahan, dimana permasalahan tersebut belum pernah dikemukakan oleh ulama terdahulu, baik masalah itu baru atau lama. </li><br /><li>ijtihad kontemporer, yakni metode gabungan diantara kedua metode ijtihad tersebut diatas. </li></ul><p>Adapun definisi hukum kewarisan dalam pasal 171 KHI, menjelaskan bahwa :<br /><strong>hukum kewarisan</strong> adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.</p><strong>Pewaris </strong>adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta waris.<br /><br /><strong>Ahli Waris</strong> adalah orang yang pada saat pewaris meninggal dunia, mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.<br /><br /><strong>Harta peninggalan </strong>adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya atau hak-haknya.<br /><br /><strong>Harta Waris</strong> adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang, wasiat wajibah, dan pemberian untuk kerabat.<br /><br /><strong>Hibah </strong>adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.<br /><br /><strong>Anak Angkat </strong>adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.<br /><br /><strong></strong><br /><strong>Sumber Hukum Kewarisan<br /></strong><br /><strong>a.</strong> Al-Qur’an, merupakan sebagian besarsumber hukum waris yang banyak menjelaskan ketentuan-ketentuan fard tiap-tiap ahli waris, seperti yang tercantum dalam Surat an Nisa’ ayat 7, 11, 12, dan 176.<br /><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286707959159823138" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 445px; CURSOR: hand; HEIGHT: 84px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5VYLKeksFp7y34HliWQwmW6K0kBefdefpnhzQ3qysRilmIyimR52u11u1jgRG7IVakjPh5O4jDG9e4OnwBiGH0s6Z87dbDwH1h1I-5vQ4T6pF1hRZhaWeR7ttNEpzLlJSt9kPG-wm76Y/s320/PENDAHULUAN+1.JPG" border="0" /><br /><p></p><p>007. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. </p><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286710436849710130" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 437px; CURSOR: hand; HEIGHT: 197px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKPF8AWfMKhT6yR9tQekwfJrSHiziqY61ge-Eev1fayb1itIkvD70hfo9QlT6BcZs4TJT_xJ6ihyphenhyphenLLuWp-oySbq8727C4w19Us5uszYEXrvhOppdpKWm6t4YNxtnMGLOAqwJmi1HRtXQU/s320/PENDAHULUAN2.JPG" border="0" /><br /><p></p><p></p><p>011. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.<br /></p><br /><br /><br /><p><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286710818568068306" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 491px; CURSOR: hand; HEIGHT: 242px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtAVQGlU3H6PwY6FhH-4B8terA3IurHABveFlGg582ydmhol-zxrIA1kPKB3cX1NBBclfcQqOPlp0BgWGZNKdexDwQKetGtaJUXfT596Cq2MtqN7h-SSTa-Ze1A-oE4r3Lc4bafuQefDM/s320/pendahuluan+3.JPG" border="0" /><br />012. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. </p><p>Sebab turunnya ayat 11 dan 12 tersebut diatas, menurut At-Thabari ada beberapa riwayat, diantaranya yaitu pengaduan isteri Sa’ad kepada Rasul karena saudara sa’ad telah mengambil semua warisan tanpa menyisakan sedikitpun untuk anak perempuan. Riwayat lain mengatakan bahwa ayat itu turun untuk membatalkan praktik-praktik jahiliyah yang hanya memberikan warisan kepada laki-laki yang sanggup berperang. At-Thabari juga mengatakan bahwa menurut pendapat Abu Bakar as, ayat 11 turun untuk mengatur hak kewarisan anak dan orang tua, ayat 12 tentang suami, istri dan saudara seibu, sedangkan ayat 176 tentang saudara sekandung (seayah)( At-Thabari, “Tafsir At Thabari”, Beirut : Dar Al-Fikr, 1978, VI, hlm. 28) </p><p><strong>b. </strong>Hadist, yang antara lain diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: artinya “Berikanlah harta pusaka kepada orang-orang yang berhak, sesudah itu sisanya diberikan kepada orang laki-laki yang lebih utama.” </p><p><strong>c.</strong> Ijma’ dan ijtihad para sahabat, imam madzhab, dan para mujtahid dapat digunakan dalam pemecahan-pemecahan masalahmawaris yang belum dijelaskan oleh nash yang sharih. Sebagai contoh :<br />· Status saudara bersama-sama dengan kakek. Dalam al Qur’an, masalah ini tidak dijelaskan, kecuali dalam masalah kalalah. Akan tetapi, menurut kebanyakan sahabat dan imam madzhab yang mengutip pendapat Zaid bin Tsabit, saudara-saudara tersebut mendapat bagian waris secara muqasamah bersama dengan kakek. </p><p><strong>d.</strong> Di Indonesia saat ini telah keluar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang pada intinya mengamanatkan pemberlakuan Kompilasi Hukum Islam kepada umat Islam. Oleh karena dalam Kompilasi Hukum tersebut terdapat ketentuan mengenai kewarisan, maka segala ketentuan mengenai kewarisan dapat mengacu kepada ketentuan yang terdapat di dalamnya.<br /></p><br /><br /><p>3. Asas-asas Kewarisan<br />Pemindahan hak atas harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya, terlepas dari asas-asas kewarisan sebagai berikut: </p><p>1) Asas Ijbari<br />Asas Ijbari secara harfiyah berarti “memaksa”, asas ini merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid yang mengandung arti bahwa peralihan harta dari pewaris kepada ahli warisnya berlaku secara otomatis sesuai dengan ketentuan Allah Ta’ala, tanpa digantungkan tanpa kehendak si pewaris atau ahli warisnya. Unsur memaksa disini menuntut setiap individu muslim untuk taat kepada hukum Allah sebagai konsekwensi logis dari pengakuannya kepada ke-Maha Esa-an Allah dan kerasulan Muhammad seperti dinyatakan melalui ucapan dua kalimat syahadat.<br /><br />2) Asas Waratsa<br />Kata waratsa sering disebut dalam Al-Qur’an yang mengandung pengertian peralihan harta setelah kematian. Asas waratsa ini menyatakan, bahwa kewarisan itu hanya ada kalau ada yang meninggal dunia. Harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain sebagai harta warisan selama orang yang mempunyai harta tersebut masih hidup. Islam tidak mengenai asas kewarisan testament sebagaimana diatur dalam hukum Barat, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 171 KHI.<br /><br />3) Asas Tsulutsailmal<br />Asas ini menyatakan, bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah harta waris, selain ketentuan tersebut juga dipersyaratkan untuk sahnya wasiat bila telah disepakati oleh para ahli waris, hal ini tercantum dalam pasal 195 ayat (2) yang berunyi :<br />“ Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya seperti dalam harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.”<br /></p><br /><br /><p>pasal 201 :<br />“ Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan, sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujuinya, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas seperti harta warisan.”<br />dan 209 :<br />(1). Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal-pasal 176 sampai dengan 193 tersebut diatas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.<br />(2). Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angatnya.<br /><br />4) Asas Bilateral<br />Asas ini menentukan bahwa seseorang tidak hanya mewarisi dari garis bapak saja, akan tetapi juga mewaris menurut garis ibu, yang berarti bahwa seseorang dapat menerima hak atau bagian warisan dari kedua belah pihak, dari kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan (Q.S. IV : 7, 11 dan 176), sebagaimana yang tertuang dalam pasal 174 dan 176.<br /><br />Pasal 174 :<br />(1). Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari :<br />a. Menurut hubungan darah :<br />b. Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.<br />c. Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.<br />(2). Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.<br />Pasal 176 :<br />“ Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian ank laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”<br />Asas ini memberi hak dan kedudukan yang sama antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal mewaris, bahkan dalam asa bilateral ini menetapkan juga suami isteri untuk saling mewaris.<br /></p><br /><br /><p>5) Asas Keadilan dan Keseimbangan<br />Asas ini artinya bahwa harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikannya. Dalam hukum Islam, harta waris yang diterima oleh ahli waris pada hakekatnya adalah kelanjutan tanggung jawab pewaris terhadap keluarganya. Oleh karena itu, bagian yang diterima oleh masing-masing waris harus seimbang dengan perbedaan tanggung jawab masing-masing ahli waris terhadap keluarganya. Seorang laki-laki menjadi penanggung jawab kehidupan keluarganya, mencakup kehidupan pribadi isteri dan anak-anaknya, sebagaimana yang tertuang dalam Q.S. II ayat 233. </p><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286712006381287058" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 436px; CURSOR: hand; HEIGHT: 194px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirpmwp9rt-MI1Zmj8U3Es3nT7zKLHRBHHQ43oaMZobTm2JQKY2Z0Kkres4Scjh2G1A1MPlEl-fSnWB6nHnpSegErf3QRpzBDtUEwDd0oX4cd-ZWyXkL3uOScMYXUg60Fc6wJkDKPb412E/s320/pendahuluan+4.JPG" border="0" /><br /><br /><p><br />233. “ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”<br />Tanggungjawab tersebut merupakan kewajiban agama yang harus dilaksanakannya terlepas dari persoalan apakah isterinya orang mampu atau tidak. Sebaliknya perempuan berhak mendapat nafkah, tempat tinggal yang layak, pakaian dan nafkah lainnya dari suaminya. Dengan mencermati kodrat laki-laki dan perempuan secara umum demikian, tidak ada kilah untuk menampik ketentuan dan keadilan Allah dalam hal pembagian waris, hal ini diperkuat dengan ketentuan pasal 176.<br /></p><br /><p>6) Asas Individual<br />Sesuai dengan namanya, asas ini berarti bahwa harta waris dapat dibagikan kepada ahli waris untuk dimiliki secara individu-individu (perorangan), bukan kelompok ahli waris, dan bukan pula kelompok suku atau keluarga. Harta waris dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagikan kepada para ahli waris sesuai menurut ketentuan faraidh, ahli waris berhak atas bagian yang didapatkannya tanpa terikat kepada ahli waris yang lain, karena bagian masing-masing telah ditentukan, sebagaimana pasal 183 dan pasal 187 ayat (2).<br />Pasal 183 :<br />“ Pada ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.”<br />Pasal 187 :<br />(1). Bilamana pewaris meninggalkan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas :<br /><strong>a.</strong> mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupuntidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang.<br /><strong>b.</strong> menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan pasal 175 ayat (1) sub a, b, dan c.<br />(2). Sisa dari pengeluaran dimaksud diatas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.<br /></p><br /><p>B. Identifikasi Masalah, Perumusan Masalah, dan Pertanyaan Penelitian.<br />1. Identifikasi Masalah<br />Tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : . . . . . a s/d i; khusus penelitian terfokus pada huruf b, yaitu kewenangan di bidang sengketa waris.<br />Asas “personalitas Islam” – yang harus diartikan, bahwa pihak-pihak yang berperkara pada Pengadilan Agama hanyalah pihak-pihak yang beragama Islam. Dalam kenyataan ada Pewaris (seseorang yang meninggal dunia) beragama Islam, sedangkan anak/anak-anaknya ada yang beragama non Muslim. Ketentuan hukum menyatakan, bahwa hukum waris sesuai dengan hukum yang berlaku bagi Pewaris. Karena Pewaris beragama Islam – sebagaimana di contohkan di atas -<br />Beberapa ketentuan baru yang dikukuhkan dalam Kompilasi Hukum Islam, seperti : Ahli Waris Pengganti, Anak Angkat mendapat Wasiyat Wajibah, tidak terhalangnya anggota keluarga non Muslim untuk memperoleh harta warisan (wasiyat wajibah ?} belum sama persepsi Hakim dalam menangani sengketa kewarisan<br /><br />B. TUJUAN SYARI’AT KEWARISAN<br />Tujuan hukum Islam dilihat dari sisi pembuatan hukum (Allah SWT) ada 3 (tiga), yakni :<br />1. Primer (al-dharuuriy)<br />2. Sekunder (al-haajiy)<br />3. Tertsier (al-tahsiniy)<br />Tujuan primer hukum kewarisan, bila tujuan disyari’atkannya hukum kewarisan tidak tercapai, maka menimbulkan ketidaklanggengan kemaslahatan hidup manusia di dunia, bahkan merusak kehidupan itu sendiri an celaka di akhirat. Oleh karenanya setiap hakim pada Peradilan Agama, bila berhadapan dengan perkara kewarisan, hendaknya selalu ingat akan tujuan primer disyari’atkannya hukum kewarisan. Tujuan tersebut hanya bisa dicapai bila terpeliharanya lima sector dalam tujuan primer tersebut, yaitu :<br />a) Hifdzu Diin (memelihara agama)<br />b) Hifdzu ‘aql (memelihara akal)<br />c) Hifdzu Nasbi (memelihara kehormatan / keturunan)<br />d) Hifdzu Maal (memelihara harta)<br />e) Hifdzu Nasl (memelihara jiwa)<br />Firman Allah Ta’ala :<br />“ Untuk anak laki-laki dan anak perempuan ada bagian masing-masing atas harta warisan orang tuanya dan kerabatnya, sedikit atau banyaknya sesuai menurut ketentuan yang telah ditetapkan.” (Q.S. IV : 7) </p><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286712795573422562" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 438px; CURSOR: hand; HEIGHT: 67px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSZpW9SGOBl0G5yxhVk9FGXIleFWR74K-WcfNZzyZla5bGx_6fk8KjkQqkQRA25iR8ukVOf6V32779tiez4VQKFJSqL14kH1JnEz9T4u8RN9yRgX1FSMO1S1GYzvB4oaNIwnkmt3r-aw4/s320/pendahuluan+5.JPG" border="0" /><br /><p><br /><br />007. “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”<br /><br />Dalam satu riwayat dikemukakan bahwa kebiasaan kaum jahiliyah tidak memberikan harta waris kepada anak wanitanya dan anak laki-laki yang belum dewasa. Ketika seorang Anshar bernama Aus bin Tsabit meninggal dan meninggalkan dua orang puteri serta seorang anak laki-laki yang masih kecil, datanglah dua orang dewasa anak paman mereka, yaitu Khalid dan Arfathah yang menjadi ashabah. Mereka mengambil semua harta peninggalan Aus bin Tsabit. Isteri Aus bin Tsabit menghadap Rasulullah saw mengadukan kejadian tersebut, Rasulullah saw menjawab : “Saya tidak tahu harus berkata apa”, maka turunlah wahyu Allah SWT tersebut diatas, sebagai penjelasan bagaimana hukum waris dalam Islam.<br />Dari sini, nampak jelas tujuan pokok disyari’atkannya hukum kewarisan Islam sesuai dengan Maqasidu Syari’ah : </p><ul><li>Memelihara agama<br />Islam adalah agama yang memberi tuntunan kemaslahatan hidup di dunia dan bahagia di akhirat, tunduk dan patuh dengan ketentuan nash Allah berkenaan dengan hukum waris, akan selamatlah agama para ahli waris dan juga para hakim yang adil yang menangani sengketa kewarisan. </li><li>Memelihara jiwa<br />Tidak sedikit ahli waris yang tidak selamat jiwanya karena saling berebut harta warisan, oleh karena masing-masing sudah ditentukan bagiannya, seharusnya tidak ada saling memperebutkan harta warisan. </li><li>Memelihara akal<br />Akal harus selalu dikontrol dengan baik, setiap ahli waris mengukur tindakannya atas harta waris, apakah penguasaan atas harta warisan oleh yang bersangkutan masih dalam koridor akal sehat atau karena dorongan hawa nafsu dunia saja. </li><li>Memelihara kehormatan dan keturunan<br />Berjuang untuk kehidupan dunia, pontang-panting tanpa mengenal payah, sulit, berat, beresiko tinggi, dan berbagai rintangan serta cobaan lainnya, tidak lain untuk kesenangan hidup di duniabersama keluarga. Keluarga inti terdiri dari suami, isteri, dan anak-anak. Keluarga yang lebih luas lagi ditambah dengan orang tua dan saudara-saudara. Allah SWT segera menurunkan wahyu kepada Rasulullah saw, untuk menjawab pengaduan isteri Aus bin Tsabit diatas. Hak mendapat harta warisan Pewaris Aus bin Tsabit bagi anak-anaknya, adalah tujuan syari’at memelihara keturunan tersebut. </li><li>Memelihara harta<br />Harta yang telah dikumpulkan dengan usaha yang sungguh-sungguh, haruslah dipelihara dengan baik, dibelanjakan sesuai menurut keridhaan Allah, bukan untuk belanja maksiat, berjudi, membeli khamr, atau mubazzir. Bila si empunya harta meninggal dunia, hartanya juga harus tetap dipelihara yakni dengan cara disampaikan kepada ahli warisnya, bukan untuk dijarah apalagi yang ikut menjarah adalah hakim pada Peradilan Agama (peringatan Rasulullah saw : “Tsalatsah al-qudhat”), begitu menghadapi perkara kewarisan, segeralah ingat ancaman neraka, lebih-lebih jika harta warisan tersebut milyaran rupiah nilainya. </li></ul><p>Peristiwa hukum yang seharusnya sudah selesai tujuh puluh tahun yang silam baru sekarang diajukan, dan yang berperkara bukan lagi para ahli waris, tetapi anak dan cucu para ahli waris dalam surat gugatan tersebut mendudukkan diri sebagai ahli waris (karena tidak faham), dan ada pula yang menyebut dirinya sebagai ahli waris pengganti, atau pengganti dari ahli waris pengganti. Karena sudah sedemikian banyaknya pengganti dan pengganti dari pengganti tersebut, sehingga pihak-pihak yang berperkara mencapai ratusan orang, sedangkan harta yang dijadikan obyek sengketa hanya sebidang kebun atau sawah, yang apabila kebun atau sawah tersebut dipecah-pecah atau dibagikan kepada para pihak sudah tidaktercapai lagi tujuan untuk mensejahterakan ahli waris. Tidak saja tinjauan dari segi tujuan hukum kewarisan, tetapi masalah ahli waris pengganti yang diatur didalam pasal 185 ayat (1) KHI, dan perlu dikaji ulang, dalam pasal tersebut dikatakan:<br />“Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173.”<br /></p><p>Dalam kitab-kitab faraidh tidak dikenal istilah ahli waris pengganti, umumnya mendudukkan mereka sebagai yang telah mahjub, dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam kedudukan anak ahli waris (bagi ahli waris yang telah meninggal terlebih dahulu dari si pewaris) terangkat. Hal tersebut logis dan telah diterima oleh masyarakat Islam Indonesia, akan tetapi hemat penulis banyak kasus yang menyambut peluang tersebut berlebih-lebihan. Sekali lagi kita harus mencermati apa tujuan diperhatikannya kedudukan ahli waris pengganti, yaitu agar anak-anak ahli waris yang meninggaldunia terlebih dahulu dari sipewaris tersebut jangan hanya menonton paman-pamannya yang sedang membagi-bagikan harta yang banyak yang berasal dari kakeknya, sedang mereka dibiarkan dalam keadaan ketiadaan. Bila nyatanya orang tua mereka dahulunya sudah meninggalkan harta yang lebih banyak bila dibandingkan dengan kekayaan paman-paman mereka tersebut, maka kata “dapat” di dalam pasal tersebut haruslah diartikan sebagai “kasuistis” bukan sesuatu yang mutlak. Dan penyambutan terhadap peluang ahli waris pengganti tersebut di suatu daerah dikatakan sebagai penyambutan yang berlebih-lebihan, dimana dalam pasal hanya dikatakan “anaknya”, tapi banyak perkara kasasi yang berperkara tidak lagi anak, tapi cucu, cicit, dan seterusnya, dalam hal ini penulis kurang sependapat, karena terlalu jauh dari sasaran tujuan di syari’atkannya hukum kewarisan dan pembagian tersebut sudah tidak bermanfaat lagi. Penulis berpendapat yang dapat menduduki posisi sebagai ”ahli waris pengganti” hanya sebatas anak saja sesuai dengan bunyi pasal 185 ayat (1) KHI tersebut. </p>Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-41832519214139344802009-01-02T06:37:00.001-08:002009-01-02T06:39:18.823-08:00HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA<em>(Lanjutan : Pendahuluan)</em><br /><br />Asas-asas Hukum Acara Peradilan Agama<br />A.1. Asas Umum Lembaga Peradilan Agama<br /><br />1) Asas Bebas Merdeka<br /> Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negarayang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukumRepublik Indonesia.<br />Pada dasarnya azas kebebasan hakim dan peradilan yang digariskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah merujuk pada pasal 24 UUD 1945 dan jo. Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.<br /> Dalam penjelasan Pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 ini menyebutkan “Kekuasaan kehakiman yang medeka ini mengandung pengertian di dalamnya kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial kecuali dalam hal yang diizinkan undang-undang.”<br /><br />2) Asas Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman<br /> Penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.<br />Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara dan ditetapkan dengan undang-undang. Dan peradilan Negara menerapkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.<br /><br />3) Asas Ketuhanan<br /> Peradilan agama dalam menerapkan hukumnya selalu berpedoman pada sumber hokum Agama Islam, sehingga pembuatan putusan ataupun penetapan harus dimulai dengan kalimat Basmalah yang diikuti dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.”<br /><br />4) Asas Fleksibelitas<br />Pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan agama harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun asas ini diatur dalam pasal 57 (3) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama jo pasal 4 (2) dan pasal 5 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk itu, pengadilan agama wajib membantu kedua pihak berperkara dan berusaha menjelaskan dan mengatasi segala hambatan yang dihadapi para pihak tersebut.<br />Yang dimaksud sederhana adalah acara yang jelas, mudah difahami dan tidak berbelit-belit serta tidak terjebak pada formalitas-formalitas yang tidak penting dalam persidangan. Sebab apabila terjebak pada formalitas-formalitas yang berbelit-belit memungkinkan timbulnya berbagai penafsiran.<br />Cepat yang dimaksud adalah dalam melakukan pemeriksaan hakim harus cerdas dalam menginventaris persoalan yang diajukan dan mengidentifikasikan persolan tersebut untuk kemudian mengambil intisari pokok persoalan yang selanjutnya digali lebih dalam melalui alat-alat bukti yang ada. Apabila segala sesuatunya sudah diketahui majelis hakim, maka tidak ada cara lain kecuali majelis hakim harus secepatnya mangambil putusan untuk dibacakan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum.<br />Biaya ringan yang dimaksud adalah harus diperhitungkan secara logis, rinci dan transparan, serta menghilangkan biaya-biaya lain di luar kepentingan para pihak dalam berperkara. Sebab tingginya biaya perkara menyebabkan para pencari keadilan bersikap apriori terhadap keberadaan pengadilan.<br /><br />5) Asas Non Ekstra Yudisial<br />Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD RI Tahun 1945. Sehingga setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dipidana.<br /><br />6) Asas Legalitas<br />Peradilan agama mengadili menurut hokum dengan tidak membeda-bedakan orang. Asas ini diatur dalam pasal 3 (2), pasal 5 (2), pasl 6 (1) UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 2 UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.<br />Pada asasnya Pengadilan Agama mengadili menurut hukum agama Islam dengan tidak membeda-bedakan orang, sehingga hak asasi yang berkenaan dengan persamaan hak dan derajat setiap orang di muka persidangan Pengadilan Agama tidak terabaikan.<br />Asas legalitas dapat dimaknai sebagai hak perlindungan hukum dan sekaligus sebagai hak persamaan hokum. Untuk itu semua tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan harus berdasar atas hokum, mulai dari tindakan pemanggilan, penyitan, pemeriksaan di persidangan, putusan yang dijatuhkan dan eksekusi putusan, semuanya harus berdasar atas hukum. Tidak boleh menurut atau atas dasar selera hakim, tapi harus menurut kehendak dan kemauan hukum.<br /><br />A.2. Asas Khusus Kewenangan Peradilan Agama<br /><br />1) Asas Personalitas Ke-islaman<br />Yang tunduk dan yang dapat ditundukkan kepada kekuasaan peradilan agama, hanya mereka yang mengaku dirinya beragama Islam. Asas personalitas ke-islaman diatur dalam UU nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989 Tentang peradilan agama Pasal 2 Penjelasan Umum alenia ketiga dan Pasal 49 terbatas pada perkara-perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama.<br />Ketentuan yang melekat pada UU No. 3 Tahun 2006 Tentang asas personalitas ke-islaman adalah :<br />a) Para pihak yang bersengketa harus sama-sama beragama Islam.<br />b) Perkara perdata yang disengketakan mengenai perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syari’ah.<br />c) Hubungan hukum yang melandasi berdsarkan hukum islam, oleh karena itu acara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.<br />Khusus mengenai perkara perceraian, yang digunakan sebagai ukuran menentukan berwenang tidaknya Pengadila Agama adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan. Sehingga apabila seseorang melangsungkan perkawinan secara Islam, apabila terjadi sengketa perkawinan, perkaranya tetap menjadi kewenangan absolute peradilan agama, walaupun salah satu pihak tidak beragam Islam lagi (murtad), baik dari pihak suami atau isteri, tidak dapat menggugurkan asas personalitas ke-Islaman yang melekat pada saat perkawinan tersebut dilangsungkan, artinya, setiap penyelesaian sengketa perceraian ditentukan berdasar hubungan hukum pada saat perkawinan berlangsung, bukan berdasar agama yang dianut pada saat terjadinya sengketa.<br />Letak asas personalitas ke-Islaman berpatokan pada saat terjadinya hubungan hukum, artinya patokan menentukan ke-Islaman seseorang didasarkan pada factor formil tanpa mempersoalkan kualitas ke-Islaman yang bersangkutan. Jika seseorang mengaku beragama Islam, pada dirinya sudah melekat asas personalitas ke-Islaman. Faktanya dapat ditemukan dari KTP, sensus kependudukan dan surat keterangan lain. Sedangkan mengenai patokan asas personalitas ke-Islaman berdasar saat terjadinya hubungan hukum, ditentukan oleh dua syarat : Pertama, pada saat terjadinya hubungan hukum, kedua pihak sama-sama beragama Islam, dan Kedua, hubungan hukum yang melandasi keperdataan tertentu tersebut berdasarkan hukum Islam, oleh karena itu cara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.<br /><br />2) Asas Ishlah (Upaya perdamaian)<br />Upaya perdamaian diatur dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. Pasal 31 PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tentang perkawinan jo. Pasal 65 dan Pasal 82 (1 dan 2) UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 KHI, jo. Pasal 16 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.<br />Islam menyuruh untuk menyelesaikan setiapperselisihan dengan melalui pendekatan “Ishlah”. Karena itu, tepat bagi para hakim peradilan agama untuk menjalankn fungsi “mendamaikan”, sebab bagaimanapun adilnya suatu putusan, pasti lebih cantik dan lebih adil hasil putusan itu berupa perdamaian.<br /><br />3) Asas Terbuka Untuk Umum<br />Asas terbuka untuk umum diatur dalam pasal 59 (1) UU No.7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradila Agama jo. Pasal 19 (3 dan 4) UU No. 4 Tahun 2004.<br />Sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama adalah terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain atau jika hakim dengan alasan penting yang dicatat dalam berita acara siding memerintahkan bahwa pemeriksaan secara keseluruhan atau sebagianakan dilakukan dengan siding tertutup. Adapun pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama yang harus dilakukan dengan siding tertutup adalah berkenaan dengan pemeriksaan permohonan cerai talak dan atau cerai gugat (pasal 68 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama).<br /><br />4) Asas Equality<br />Setiap orang yang berperkara dimuka sidang pengadilan adalah sama hak dan kedudukannya, sehingga tidak ada perbedaan yang bersifat “diskriminatif” baik dalam diskriminasi normative maupun diskriminasi kategoris. Adapun patokan yang fundamental dalam upaya menerapkan asas “equality” pada setiap penyelesaian perkara dipersidangan adalah :<br />a. Persamaan hak dan derajat dalam proses pemeriksaan persidangan pengadilan atau “equal before the law”.<br />b. Hak perlindungan yang sama oleh hukum atau “equal protection on the law”<br />c. Mendapat hak perlakuan yang sama di bawah hukum atau “equal justice under the law”.<br /><br />5) Asas “Aktif” memberi bantuan<br />Terlepas dari perkembangan praktik yang cenderung mengarah pada proses pemeriksaan dengan surat atau tertulis, hukum acara perdata yang diatur dalam HIR dan RBg sebagai hukum acara yang berlaku untuk lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama sebagaimana yang tertuang pada Pasal 54 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.<br /><br />6) Asas Upaya Hukum Banding<br />Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali Undang-undang menentukan lain.<br /><br />7) Asas Upaya Hukum Kasasi<br />Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh para pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.<br /><br />8) Asas Upaya Hukum Peninjauan Kembali<br />Terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Dan terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.<br /><br />9) Asas Pertimbangan Hukum (Racio Decidendi)<br />Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula paal tertentu dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-13571373458966584512009-01-02T06:31:00.000-08:002009-01-02T06:36:42.766-08:00PERADILAN AGAMA VERSI FIQIH SUNNAH<div><br /><br /><div><em>(Lanjutan : HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA)</em><br /><br />B. 1. Obyek Peradilan<br /><br />Sesungguhnya keadilan itu merupakan salah satu dari nilai-nilai Islam yang tinggi. Hal itu disebabkan menegakkan keadilan dan kebenaran menebarkan ketentraman, meratakan keamanan, memperkuat hubungan antara individu dengan individu lain dan penguasa ataupun rakyat dapat menjalankan tujuannya di dalam bekerja, berproduksi dan berkhidmad kepada Negara, tanpa menghadapi rintangan yang dapat menghentikan kegiatannya atau menghalanginya untuk bangkit.<br />Sesungguhnya keadilan itu dapat diwujudkan dengan menyampaikan setiap hak kepada yang berhak dengan melaksanakan hukum-hukum yang telah disyari’atkan Allah serta dengan menjauhkan hawa nafsu melalui pembagian yang adil di antara sesame manusia.<br />Adapun tugas dari para Rasul Allah tidak lain adalah untuk menjalankan dan melaksanakan urusan ini. Dan tugas dari para pengikut-pengikut para Rasulpun tidak lain hanyalah mengikuti jalan ini, agar kenabian tetap membentangkan naungannya yang rindang bagi manusia.<br /></div><br /><br /><div><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286704629774360418" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 479px; CURSOR: hand; HEIGHT: 95px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7TY1ZOc7IWd5ohl5PH23RIhssueMPF5Bs4BsnMTxZPeuuxgIPH1-rwAnY1goW1xKdR2VS9rS6wVzkCgkdHu3xzYo2ZiXNlbxKthoD2Cda69nHeZsKmSHNOSe4djPsHoUZdMdfeRqLe1k/s320/per_agama_versi_viqih_sunnah.JPG" border="0" /><br />025. Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.<br /><br />Diantara sarana-sarana yang terpenting untuk mewujudkan keadilan, menjaga hak-hak dan memelihara darah, kehormatan dan harta benda ialah menegakkan system peradilan yang diwajibkan oleh Islam dan dijadikannya sebagai bagian dari ajaran-ajarannya dan sebagai lembaga dari lembaga-lembaganya yang tidak boleh tidak harus ada.<br />Orang yang pertama kali memegang jabatan ini didalam islam adalah .Rasulullah saw. Allah ‘Azza wa Jalla telah memerintahkan kepada RasulNya agar dia menghukumi dengan apa yang telah diturunkan Allah, seperti dalam firman :<br /><br /><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286704894594501666" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 440px; CURSOR: hand; HEIGHT: 63px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVnie7LlUSp345tITog3pkaUE_ZcBXA6qDICAQshyeBL5XDWDteO5jc3fJF8vcaKJvU1eP2tVUa-84Sir4XkAwHn4OGE6MQt8YWy77t1y-jLos0H6jAr-XkxUXSwaAXnfe9OzJYbwMyic/s320/untitled2.JPG" border="0" /><br />105. Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat,<br />106. dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.<br /><br />Di masa Rasulullah saw, yang memegang peradilan di Makkah adalah ‘Attab bin Usayyid, sedang Ali bin Abu Thalib memegang peradilan di yaman. Para pemilik sunan dan lain-lainnya meriwayatkan, bahwa ketika Rasullullah saw mengutus Ali untuk menjadi hakim di Yaman, Ali berkata: “Wahai Rasulullah, engkau mengutusku diantara mereka, sedangkan aku seorang pemuda yang tidak mengerti mengenai peradilan.” Dia berkata: “Rasulullah menepuk dadaku dan berkata: “Ya Allah, tunjukilah dia, dan tetapkan lisannya.” Ali berkata: “Demi Allah yang menumbuhkan biji-bijian, aku tidaklah ragu-ragu dalam mengadili antara dua orang.”<br />Peradilan itu menyangkut semua hak, baik itu hak Allah ataupun hak anak Adam. Dalam hal ini, Ibnu Khaldun menyimpulkan :<br />“Sesungguhnya kedudukan peradilan itu pada prinsipnya adalah perpaduan diantara memberikan keputusan di kalangan orang-orang yang bersengketa dan menyampaikan sebagian hak-hak umum bagi kaum muslimin dengan memperhatikan hal ikhwal orang-orang yang terhalang dari haknya seperti orang gila, anak yatim, orang yang jatuh pailit (bangkrut usahanya), dan orang yang safih. Dan juga dalam wasiat-wasiat kaum muslimin dan wakaf-wakaf mereka, serta mengawinkan orang-orang yang sendirian bagi yang berpendapat demikian. Juga memperhatikan kepentingan jalan dan bangunan, memeriksa saksi-saksi, orang-orang yang dipercaya dan wakil-wakil serta mencukupkan pengetahuan dan pengalaman tentang mereka itu dengan adil dan teliti, sehingga hakim mempercayai mereka. Ini semua termasuk hal-hal yang berhubungan dengan tugasnya dan wilayah pekerjaannya”.<br /><br />B. 2. Kedudukan Peradilan<br /><br />Peradilan adalah fardhu kifayah untuk menghindarkan kezaliman dan memutuskan persengketaan. Penguasa wajib mengangkat hakim untuk menegakkan hukum dikalangan masyarakat dan barang siapa menolak, maka dipaksakan kepadanya jabatan itu.<br />Apabila ada seorang manusia yang peradilan itu tidak pantas kecuali diberikan kepadanya, maka dia ditunjuk dan wajib baginya menerima jabatan itu. Islam telah menganjurkan agar hukum ditegakkan di antara manusia dengan cara yang benar, dan menyatakan bahwa perbuatan yang demikian itu adalah perbuatan yang disukai. </div><div><br />B. 3. Sistem Peradilan<br /></div><div>Rasulullah saw telah menjelaskan kepada kita system peradilan yang seharusnya ditempuh oleh seorang hakim di dalam peradilannya, ketika beliau mengutus Mu’adz untuk menjadi gubernur di Yaman, Beliau berkata pada Mu’adz:<br /></div><div>“Dengan apa engkau akan memutuskan? Mu’adz menjawab: Dengan kitab Allah. Kata beliau: Bila engkau tidak mendapatkannya di dalam kitab Allah? Mu’adz menjawab: Dengan sunnah Rasulnya. Kata beliau: Bila engkau tidak mendapatkannya di dalam sunnah Rasulnya? Mu’adz menjawab: Dengan ra’yu (pendapatku).”<br /></div><div>Hakim wajib untuk selalu mencari kebenarannya, sehingga dia harus menjauhkan segala sesuatu yang dapat mengganggu pikirannya. Dia tidak boleh memutusi dikala amat marah atau lapar, sedih mencemaskan, amat takut, mengantuk, panas, dingin atau sibuk hatinya sehingga hal itu akan memalingkannya dari pengetahuan yang benar dan pemahaman yang cermat. Sebagaimana Rasulullah bersabda:<br /></div><div>“Jangan sekali-kali seorang hakim mengadili urusan antara dua orang, sedang dia dalam keadaan marah.”<br /></div><div>Apabila di dalam salah satu keadaan yang disebutkan di atas seorang hakim tetap menghukumi, maka hukumnya tetap sah bila sesuai dengan kebenaran. Demikian pendapat jumhur fuqaha.<br />Selagi hakim berijtihad di dalam mengetahui yang hak dan menetapkan yang benar, maka ia mendapatkan pahala sekalipun ia tidak mendapatkan kebenaran itu.<br /></div><div>Dari ‘Amr ibnul ‘Ash, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Apabila seorang hakim berijtihad lalu dia benar dalam ijtihadnya, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan apabila dia berijtihad akan tetapi salah dalam ijtihadnya, maka dia mendapatkan satu pahala.”<br /></div><div>Apabila seorang hakim menghukumi suatu perkara berdasarkan ijtihadnya, kemudian muncul hukum baru darinya yang bertentangan dengan hukum yang pertama, maka hukum yang baru itu tidak merusak hukum yang pertama. Demikian pula bila diajukan kepadanya keputusan dari hakim lain, sedang dia tidak berpendapat yang demikian, maka keputusan hukum lain itu tidaklah merusak keputusan yang telah ditetapkannya. Yang menjadi dasar dari hal itu ialah apa yang diriwayatkan oleh ‘Abdurrazaq tentang putusan ‘Umar ibnul Khattab r.a. mengenai seorang perempuan yang mati dan meninggalkan suaminya, ibunya, kedua orang saudara lelaki yang sebapak dan seibu dengannya, dan kedua orang saudara lelaki yang seibu saja dengannya. Maka Umar memperserikatkan antara saudara-saudara lelaki seibu sebapak dengan saudara-saudara laki-laki seibu saja dalam sepertiga harta warisan. Maka berkatalah seorang lelaki kepadanya: “Sesungguhnya engkau tidak memperserikatkan mereka pada tahun ini dan ini.” Umar menjawab: “Itu adalah menurut apa yang kami putuskan pada saat itu, sedang ini adalah menurut apa yang kami putuskan hari ini.”<br /></div><div>Seorang hakim boleh menempuh cara yang baik. Misalnya, dia meminta kepada orang-orang yang bersengketa agar bardamai atau meminta agar salah seorang dari mereka mundur dalam menuntut sebagian dari haknya. </div></div>Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-40760896916049785452009-01-02T06:22:00.000-08:002009-01-02T06:25:56.097-08:00Peradilan Agama dari Masa ke Masa <em>(Lanjutan : Peradilan Agama Versi Fiqih Sunnah)</em>
<br /><em>
<br /></em>C. 1. Awal Berdirinya Peradilan Agama
<br />Pada masa VOC berdomisili di bumi nusantara hukum Islam tetap berlaku, dimana masyarakat bangsa Indonesia masih diberikan suatu kebebasan dalam melaksanakan hukum Islam dengan seluas-luasnya selama tidak dianggap mengganggu kepentingan-kepentingan VOC di Indonesia. Bangsa penjajah VOC pernah akan memberlakukan hukum Belanda di Indonesia guna memperlancar hubungan mereka dalam perniagaan dengan Negara-negara lain, kemudian gagal total karena mendapat reaksi sangat keras dari kelompok masyarakat umat Islam, kejadian tersebut menjadikan rasa enggan mereka untuk ikut campur terhadap hukum Islam, bahkan VOC kemudian menjadi alternative lain, yaitu dengan membentuk peradilan untuk banga pribumi dengan cara memberlakukan hukum Islam di setiap peradilan orang-orang pribumi dan mengumpulkan materi-materi sebagai hukum Islam. Hal tersebut kemudian tertuang dalam sebuah resolusi (der indische regering)
<br />(Topik Utama Unisia, 1992: 7).
<br />
<br /></em>Peraturan resmi yang mengatur eksistensi Peradilan Agama di Bumi Nusantara ini adalah Keputusan Raja Belanda No. 24 tertanggal 19 Januari 1882, dimuat dalam Stb. 1882 No. 152 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura (Berpaling betrefende de priesterranden op java en Madoera). Para pakar hukum sependapat, bahwa lahirnya keputusan Raja tersebut adalah merupakan hasil dari teori “Receptio in Complexu” oleh Van Den Berg.
<br />Kemudian teori itu digugat oleh Van Vollenhoven dan Snouck Hurgronje, dan menggantikannya dengan teori “Receptie”, menurut keduanya teori Receptio in Complexu adalah merupakan suatu kesalahan besar pemerintah Hindia Belanda. Pengadilan Agama diberi keluasaan memberlakukan hokum Islam secara keseluruhannya adalah keliru. Yang benar adalah Hukum Islam baru dapat diterima apabila telah diakui oleh Hukum Adat mereka.
<br />Penyebaran agama Islam dengan perantara para Da’I (Ulama), kemudian mendapat sambutan dengan baik dan senang hati di kalangan masyarakat yang memungkinkan berkembangnya Agama Islam dengan pesat sekali sampai ke pelosok bumi nusantara dan kemudian memperoleh bentuk-bentuk yang sangat positif di tengeh-tengah masyarakat Islam tersebut. Sebuah peradilan yang merupakan alat kelengkapan bagi umat Islam dalam melaksanakan Hukum Islam, Peradilan Agama Islam dikhususkan bagi masyarakat yang beragama Islam di Indonesia, sebagai alat kelengkapan pelaksanaan Hukum Islam itu sendiri.
<br />Maka Peradilan Agama ini tumbuh dan berkembang di bumi nusantara yang kemudian disambut dengan senang dan baik oleh masyarakat penduduk Indonesia. Walaupun disadari sepenuhnya bahwa Peradilan Agama khususnya dan Ilmu Pengetahuan Hukum Islam pada umumnya belum pernah berkembang secara menyolok di Indonesia apabila dibandingkan dengan Negara-negara yang lainnya terutama sekali yang mayoritas penduduknya beragama Islam, namun demikian konsepsi-konsepsi Hukum Islam telah menyumbangkan suatu potensi pemikiran yang sangat baik bagi perkembangan dan pembinaan Hukum Islam.
<br />
<br />Seorang orientalis berkebangsaan Belanda yamg bernama Snouck Hurgronje, kemudian mengkritik dengan menyatakan bahwa sebenarnya para pejabat colonial Belanda masih sangat kurang sekali akan pengertiannya tentang Agama Islam di Indonesia dan keberadaannya. Dengan kedatangan Snouck Hurgronje tersebut membawa akibat yang tidak diinginkan oleh masyarakat yang beragama Islam khususnya, dampak yang terlihat antara lain adalah kehidupan beragama yang di dalamnya termasuk lembaga-lembaga pendidikan, lembaga peradilan, dan lain-lain.
<br />
<br />Lembaga-lembaga keagamaan (peradilan) tidak dapat bergerak secara leluasa disebabkan di dalamnya telah dicampuri oleh pemerintah Hindia Belanda. Pada tahun 1882 Lembaga Peradilan Agama oleh pemerintah Hindia Belanda diresmikan (Bahder Johan Nasution, 1992: 2-3).
<br />Maka proses pembentukan suatu Lembaga Peradilan sendiri menurut hukum ditentukan yang pada dasarnya dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu:
<br />a. Tahap tauliyah dari Imam, yaitu pada dasarnya peradilan atas perlimpahan dari wewenang kepala Negara atau orang-orang yang ditugaskan olehnya, dengan catatan orang tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu.
<br />b. Tahap kedua adalah tauliyah oleh Ahlul Hilmi Wal ‘Aqdi apabila tidak ada seorang Imam, maka penyerahan suatu wewenang untuk pelaksanaan peradilan dapat dilakukan oleh Ahlul Hilmi Wal ‘Aqdi, adalah [para sesepuh dan ninik mamak dengan adanya suatu kesepakatan bersama.
<br />c. Tahap Tahkim, dalam keadaan tertentu terutama sekali apabila tidak ada Hakim di suatu wilayah tertentu pula, maka apabila dua orang yang bersengketa dapat bertahkim kepada seseorang yang dianggap telah memenuhi suatu persyaratan. Tahkim dapat berlaku apabila kedua pihak terlebih dahulu sepakat untuk menerima dan menyepakati (mentaati) keputusannya nanti dan juga tidak boleh menyangkut pelaksanaan pidana, seperti had dan ta’zir (Ditbinbapera Depag, 1985: 7-8).
<br />
<br />Bahwa terjadinya qodlo Asy-Syar’I di Indonesia sudah terjadi pada masa-masa periode Tahkim yaitu pada awal masuknya Islam ke bumi nusantara ini dimana kondisi masyarakat belum mengetahui banyak masalah-masalah hokum Islam, sedangkan Lembag Peradilan Agama terbentuk dalam periode Tauliyah Ahlul Halli Wal’Aqdi. Keadaan yang demikian ini nampak pada masa kerajaan Islam di nuantara dengan bentuk-bentuk lembaga peradilan yang memberlakukan Hukum Islam yang pelaksanaannya di serambi-serambi masjid oleh hakim-hakim yang menjalankan Hukum Islam terhadap perkara-perkara perdata, perkawinan, dan kekeluargaan. Sehingga pada saat itu penampungan perkara perdata sudah ada tempatnya yang menentu dan pasti (Ditbinbapera Depag, 1985: 8).
<br />
<br />Peradilan dan lembaga peradilan pada masa itu masih sangat sederhana, demikian juga para pegawainya biasanya diangkat oleh para pejabat setempat. Pengadilan Agama yang diselenggarakan oleh para pejabat (penghulu) yaitu pejabat administrasi kemasjidan setempat dan begitu pula dengan siding-sidang yang berlangsung di serambi masjid (Daniel S. Lev, 1980: 23-32).
<br />
<br />Sejak pada pengadilan serambi masjid tersebut belum ada, muncul pengadilan yang secara resmi menangani urusan perdata, pengadilan lain belum ada yang muncul yang menangani dan melayani rakyat di Jawa. Baru kemudian Pengadilan Agama berada dan muncul di bawah pengadilan colonial yaitu “landraad”. Hanya landraat inilah yang berwenanguntuk memerintahkan suatu pelaksanaanbagi keputusan Pengadilan Agama dalam bentuk “Executoir Verklaring”.
<br />
<br />Di sini Pengadilan Agama, sangat terbatas kewenangannya terutama hak menyita barang milik yang berperkara tersebut tidak ada (hak menyita barang atau lainnya di sini hilang). Padahal Pengadilan Agama merupakan salah satu pengadilan bagi golongan orang Jawa di dalam salah satu bidang hokum perorangan (Ahmad Azhar Basyir, 1992: 9-11).
<br />Fakta dari suatu badan lembaga-lembaga hokum tersebut sudah ada dalam pelbagai bentuk dan kualitasnya, yang berada di bawah tekanan-tekanan suatu proses adaptasi. Kemudian ternyata banyak orang yang ingin menghindarkan diri dari landraad dan tetap menginginkan dan menggunakan lembaga Peradilan Agama, yang mana rakyat sudah menganggap sebagai lembaga yang sah dan dapat diterima (Ahamad Azhar Basyir, 1992: 11).
<br />
<br />Setelah masa proklamasi kemerdekaan Indonesia dan berdasarkan pada pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur keberadaan (eksistensi) Peradilan Agama tersebut tetap berlaku. Kemudian langkah yang diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia sepanjang yang menyangkut tentang keagamaan, dibentuklah Departemen Agama pada tanggal 3 Januari 1946. Dan setelah terbentuknya Departemen Agama, maka segala perkara yang berkaitan dengan urusan keagamaan diserahkan dari Departemen Kehakiman ke Departemen Agama, karena hal itu memang menjadi hak dan wewenang departemen ini.
<br />
<br />Perkembangan selanjutnya Menteri Agama yang menetapkan tentang formasi pegawai pada Pengadilan Agama terpisah dari Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kabupaten, yang kemudian pada akhirnya muncul dengan istilah Pengadilan Agama (Bahder Johan Nasution, 1992: 4-6).
<br />
<br />Kemudian secara perlahan bangsa Indonesia sadar untuk menghilangkan dan membuang jauh politik colonial Belanda, hal tersebut diperlihatkan oleh suatu tonggak sejarah, yaitu:
<br />a. Pada tahun 1951, dengan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951, LN 1951-9, yang kemudian dikuatkan menjadi Undang-undang N0.1 Tahun 1961, LN 1961-3, Peradilan Agama diakui eksistensi dan peranannya.
<br />b. Pada tahun 1957, dengan PP No.45 tahun 1957, LN 1957-99, yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang No.1 Tahun 1951, didirikan atau dibentuk Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa dan Madura.
<br />c. Pada tahun 1964, dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1964, LN 1964-107, yang kemudian digantikan dengan Undang-undang No.14 Tahun 1970-74, Peradilan Agama diakui sebagai salah satu dari empat lingkungan Peradilan Negara yang sah.
<br />d. Pada tahun 1974 terbit Undang-undang No.1 Tahun 1974, LN 1975-12, dimana segala jenis pwerkara dibidang perkawinan bagi mereka yang beragama Islam dipercayakan kepada Peradilan Agama untuk menyelesaikannya.
<br />e. Pada tahun 1977 terbit PP No. 28 Tahun 1977, LN 1977-38 yang memberikan kekuasaan kepada Peradilan Agama untuk menyelesaikan perkara, bidang perwakafan Tanah Milik (Roihan A Rasyid, 1991: 1-3).
<br />
<br />Para pakar hukum dan sejarah telah sepakat bahwa Peradilan Agama keberadaannya di Indonesia secara yuridis diakui sebagai lembaga Peradilan dan masuk dalam tata hokum Hindia Belanda dengan dikeluarkannya surat keputusan Raja Belanda No.24 tertanggal 19 Januari 1882, dengan Staatsblaad 1882 No. 152 yakni tentang pembentukan Peradilan Agama di daerah Jawa dan Madura dalam bahasa Belanda “bepalingbetraffenda priesterande op Java en Madura”. Kemudian mulai saat inilah Peradilan Agama di Indonesia terus diperhatikan dan diikuti terus akan perkembangannya oleh pemerintah Hindia Belanda. Bahkan hingga Indonesia merdeka terus diupayakan birokrasi-birokrasi terhadap Peradilan Agama di Indonesia. Perbedaan penapat tentang penetapan awal sejarah Peradilan Agama ini, oleh Daniel S. Lev dinilai bahwa hal tersebut disebabkan oleh adanya situasi para cendikiawan muslim dan kaum cerdik pandai menganggap remeh terhadap sejarah Islam, karena dianggap sebagai sisa-sisa masa lalu. Akibatnya Peradilan Agama yang memiliki sejarah yang cukup panjang terlewatkan oleh ilmu pengetahuan, penelitian terhadap Peradilan Agama di masa lalu ada sedikit yang terlewatkan (Daniel S. Lev, 1980: 11).
<br />
<br />Para pakar dan ahli hukum sejarah sepakat mengakui bahwa Peradilan Agama di Indonesia sudah ada sejak Islam masuk ke bumi Indonesia pada abad ke VII Masehi atau abad pertama hijriyah, hokum Islam berkembang bersama-sama dengan Hukum adat dengan erat sehingga satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan karena saling kait mengait. Adapun politik hukum Hindia Belanda yang berkembang kemudian adalah, adanya isu tentang terjadinya konflik antara hokum Islam dengan hokum adapt yang pada intinya konflik ini dengan sengaja dibesar-besarkan oleh para ahli hokum adat di Indonesia, seperti: B. Ter Haar, Van Vollenhoven dan Snouck Hurgronje (Mohammad Daud Ali, 1990: 204).
<br />
<br />Keadaan yang demikian ini memberikan sesuatu kesan pada para sarjana dan ahli hukum adat, seolah-olah hukum Islam atau Peradilan Agama di Indonesia merupakan bentuk Peradilan yang pada intinya tidak dapat diterima oleh adat dan masyarakat Indonesia dan tidak bias menerima pluralisme hukum (Ditbinbapera, 1985: 3).
<br />
<br />Sejarah perkembangan Peradilan Agama sejak zaman penjajahan colonial Belanda hingga sekarangdan tugas serta wewenangnya yang mengalami pasang surut, perkembangan Peradilan Agama mulai diperhatikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1808 dengan dikeluarkan instruksi dari VOC di mana kepada pendeta (Ulama) diperbolehkan memutus suatu perkara-perkara tertentu, yaitu: Perkawinan, Waris, Perceraian, Pembagian Harta Warisan berdasarkan hukum agama (Islam). Secara yuridis Peradilan Agama diakui oleh pemerintah Hindia Belanda dengan dikeluarkannya sebuah surat keputusan No. 24 tanggal 19 Januari Stb. 1882 No. 152 (Zaini Ahmad Noeh, dan Abdul Basit Adnan, 1983: 32-33).
<br />
<br />Ada 7 (tujuh) buah pasal Stb. 1882 No. 152 tersebut yang menyangkut Peradilan Agama antara lain:
<br />a. Di samping tiap-tiap landraad (Pengadilan Negeri) diadakan Peradilan Agama, yang mempunyai daerah hukum yang sama;
<br />b. Pengadilan Agama terdiri atas penghulu yang diperbantukan pada landraad sebagai ketua dan sedikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) ulama Islam sebagai anggota;
<br />c. Pengadilan Agama tidak boleh mengambil keputusan jika tidak ada sedikitnya 3 (tiga) orang anggota, termasuk ketuanya hadir, dalam keadaan perimbangan suara, maka ketua yang menentukan;
<br />d. Keputusan-keputusan Pengadilan Agama harus dinyatakan dalam surat yang memuat pertimbangan-pertimbangan dan alas an secara singkat serta ditandatangani oleh anggota-anggota yang hadir, begitu pula dicatat biaya perkara yang dibebankan kepada yang berperkara
<br />e. Kepada kedua belah pihak yang berperkara harus diberikan salinan surat keputusan yang ditandatangani oleh ketua;
<br />f. Keputusan-keputusan Pengadilan Agama yang melampaui batas kekuasaannya atau tidak memenuhi ketentuan ayat (2), (3), dan (4) di atas tidak dapat dinyatakan berlaku (Zaini Ahmad Noeh, dan Abdul Basit Adnan, 1983: 33).
<br />
<br />Terhadap Stb. 1882 No. 152 ahli hukum bersepakat bahwa hal tersebut merupakan hasil tersebut merupakan hasil dari teori “Receptio In Complexu” oleh Van Den Berg. Keberadaan Peradilan Agama mulai digugat ketika lahirnya teori hukum adat oleh Van Vollenhoven dan Snouck Hurgronje yang kemudian teori tersebut dikenal dengan sebutan “Receptietheori”, akibat dari teori tersebut kemudian pemerintah Hindia Belanda meninjau kembali Peradilan Agama di Indonesia. Stb. 1882 No. 152 dinyatakan sebagai suatu kesalahan dari pemerintah Hindia Belanda yang mengakui dan bahkan diberi landasan hukum bagi terbentuknya Peradilan Agama.
<br />
<br />Stb. Tahun 1907 No. 204, Stb. 1919 yang mengandung inti di dalam kedua Stb. Tersebut adalah kata-kata “Memperlakukan Undang-undang Agama” kemudian diubah menjadi kata-kata yang lebih lazim “memperhatikan” (Noto Susanto, 1975: 5).
<br />Dan Stb. terakhir Tahun 1937 dengan dikeluarkannya Stb. 1937 No. 638 jo. 639 mengenai dibentuknya Peradilan Agama di Kalimantan.
<br />
<br />Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Hindia belanda sampai Indonesia merdeka masih tetap berlaku. Peraturan-peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
<br />a. Staatsblad 1882 No. 152, yang menurut penetapan Raja Belanda untuk mengatur Peradilan Agama di Jawa dan Madura, penetapan ini telah diubah dan ditambah terutama dengan Staatsblad 1937 No. 116 dan Staatsblad 1937 No. 610.
<br />b. Staatsblad 1937 No. 638, dan 639 yang memuat ordonasi untuk mengatur Peradilan
<br />Agama di sebagian di Kalimantan Selatan (Noto Susanto, 1975: 27).
<br />
<br />Setelah Indonesia merdeka maka dasar yuridis Peradilan Agama dikuatkan dengan beberapa Undang-undang dan beberapa peraturan pemerintah disamping dasar hukum yang telah dikuatkan dan disebutkan. Perundang-undangan inilah yang kemudian menunjukkan keberadaan Peradilan Agama secara eksis di Indonesia, masing-masing adalah:
<br />a. Perundang-undangan dan peraturan;
<br />1) Dekrit Presiden.
<br />2) Aturan Presiden No. 2 Tanggal 10 Oktober 1945, segala bentuk badan-badan Negara masih berlaku selama belum ada perubahan dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
<br />3) Keputusan Pemerintah No. 1 Tahun 1946 tentang pembentukan Departemen Agama.
<br />4) Undang-undang No. 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talaq, dan rujuk.
<br />5) Undang-undang No. 22 Tahun 1952 peraturan tentang kemungkinan hilangnya surat putusan dan surat-suratpemeriksaan pengadilan.
<br />6) Undang-undang No. 32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1946.
<br />7) Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok-pokok kehakiman. Kemudian dari Undang-undang inilah para pakar hukum mengatakan bahwa Peradilan Agama keberadaannya semakin kuat karena telah masukdalam Tata Hukum di Indonesia.
<br />8) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
<br />9) Undang-undang No. 14 Tahun 1975 tentang mahkamah Agung.
<br />10) Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
<br />
<br />b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yaitu PP No. 27 Tahun 1960 tentang uang honorarium dan juru sumpah.
<br />
<br />c. Ketetapan Pemerintah.
<br />1) No. 1/1945 s/d Tahun 1946 tentang mengadakan Departemen Agama dan balai Pemuda yang menjadi Departemen Sosial.
<br />2) No. 5/1945 s/d Tahun 1946 tentang Mahkamah Islam Tinggi bagian Kementrian Kehakiman dipindahkan ke Menteri Agama (Abdul Gani Abdullah, 1991: 9).
<br />
<br />d. Peraturan Pemerintah.
<br />1) No. 10 Tahun 1947 tentang sumpah jabatan Hakim, Jaksa, Panitera, dan Panitera Pengganti.
<br />2) No. 19 Tahun 1947 menambah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1947.
<br />3) No. 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah untuk luar Jawa dan Madura, dan sebagian luar Kalimantan Selatan (Djamil Latif, 1983: 13).
<br />4) No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Perkawinan.
<br />5) No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
<br />6) No. 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
<br />7) No. 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983.
<br />
<br />e. Keputusan Presiden
<br />1) No. 18 Tahun 1977 tentang tunjangan jabatan Hakim pada Peradilan Agama.
<br />2) No. 17 Tahun 1985 tentang Organisasi kepaniteraan atau Sekretariat Jendral Mahkamah Agung.
<br />
<br />f. Peraturan Mahkamah Agung
<br />1) No. 1 Tahun 1980 tentang peninjauan kembali putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
<br />2) No. 1 Tahun 1982 tentang Peraturan Mahkamah Agung.
<br />
<br />g. Keputusan Bersama
<br />Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Kehakiman RI: KMA/010/SKB/II/1988 tentang tata cara bantuan tenaga Hakim untuk lingkungan Peradilan Agama dan latihan jabatan bagi Hakim serta Panitera Pengadilan Agama.
<br />
<br />h. Keputusan Ketua Mahkamah Agung
<br />No. KMA/013/SK/III/1988 tentang pola pembinaan dan pengendalian administrasi perkara Peradilan Agama.
<br />
<br />i. Peraturan Menteri Agama RI.
<br />1) No. 1 Tahun 1952 tentang Wali Hakim
<br />2) No. 4 Tahun 1952 tentang Wali Hakim untuk Jawa dan Madura
<br />3) No. 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977
<br />
<br />j. Penetapan Pemerintah
<br />1) No. 5 Tahun 1952 tentang Pembentukan Kembali Peradilan Agama Bangil
<br />2) No. 58 Tahun 1957 tentang Pembentukan Kembali Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Sumatra
<br />3) No. 4 Tahun 1958 tentang Pembentukan kembali Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Kalimantan
<br />4) No. 5 Tahun 1958 tentang Pembentukan Kembali Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Irian Barat.
<br />5) No. 25 Tahun 1958 tentang Pembentukan cabang kantor Peradilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Tanjung Karang untuk daerah Lampung Utara dan Kota Bumi.
<br />
<br />k. Keputusan Menteri Agama RI
<br />1) No. 23 Tahun 1966 tentang pembentukan kantor Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Maluku).
<br />2) No. 61 Tahun 1961 tentang pembentukan cabang kantor Peradilan Agama cabang Jawa dan Madura.
<br />3) No. 62 Tahun 1961 tentang pembentukan cabang kantor Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk Aceh dan Padang.
<br />4) No. 85 Tahun 1961 tentang Pengakuan Badan Penasehat Perkawinan Penyelesaian Perceraian (BP4)
<br />5) No. B/IV/2/5593/1966 tentang peleburan badan Hakim syara’pada dewan Adat Maluku, Ternate kedalam Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah
<br />6) No. 87 Tahun 1966 tentang Penambahan Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di daerah tingkat II Sulawesi dan Maluku.
<br />7) No. 4 Tahun 1967 tentang perubahan kantor-kantor Peradilan Agama untuk daerah khusus Jakarta (Abdul Gani Abdullah, 1991: 11).
<br />Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-11056099185722600692009-01-02T06:19:00.000-08:002009-01-02T06:22:07.941-08:00Pengertian Peradilan dan Pengadilan<em>(Lanjutan : Peradilan Agama dari Masa ke Masa)</em><br /><em></em><br />Istilah Peradilan dan Pengadilan adalah memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah :<br />1. Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang meksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.<br />2. Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.<br /><br />Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:<br />a. Proses mengadili.<br />b. Upaya untuk mencari keadilan.<br />c. Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.<br />d. Berdasar hukum yang berlaku.<br /><br />C. 3. Pembaharuan Lembaga Peradilan<br /> Reformasi hukum di bidang lembaga hukum menyeruakdalam penerapan system peradilan satu atap di Indonesia yang melahirkan amandemen UUD 1945 yakni pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kemudian UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.<br /><br />Ke-empat lembaga peradilan tersebut berpuncak di Mahkamah Agung, baik dalam hal teknis yudisialnya maupun non teknis yudisialnya. Adapun strata ke-empat lembaga tersebut adalah :<br />a. Lingkungan peradilan umum terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.<br />b. Lingkungan peradilan agama terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI. Adapun Pengadilan Agama yang ada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasar Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2003 diubah menjadi Mahkamah Syar’iyyah, seadangkan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh Darussalam diubah menjadi Mahkamah Syar’iyyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.<br />c. Lingkungan Peradilan militer terdiri dari Mahkamah Militer sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.<br />d. Lingkungan peradilan tata usaha Negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.<br />Adapun kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyyah dan Mahkamah Syar’iyyah Provinsi adalah kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam ibadah dan syi’ar Islam yang ditetapkan dalam Qanun. Kewenangan lain tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersediaan sumber daya manusia dalam kerangka system peradilan nasional. Mengenai kewenangan relatif Mahkamah Syar’iyyah adalah daerah hukum eks Pengadilan Agama yang bersangkutan, sedangkan kewenangan relatif Mahkamah Syar’iyyah Provinsi adalah daerah hukum eks Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh.Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-78810276391182151372008-12-24T01:50:00.000-08:002008-12-24T01:51:34.695-08:00Hukum Acara<em>(Lanjutan : Pengertian Peradilan dan Pengadilan)</em><br /><br />D. 1. Bentuk Surat Gugatan / Permohonan<br />Gugatan (permohonan) harus diajukan dengan surat gugatan (permohonan), yang ditandatangani oleh penggugat (pemohon) atau wakilnya. Karena gugatan harus diajukan dengan surat gugatan (permohonan), maka bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan mengajukan gugatan (permohonan)secara lisan kepada ketua pengadilan apa dan dimana yang berwenang mengadili untuk dibuatkan surat gugatan (permohonan), di samping itu ketua pengadilan tersebut berwenang memberikan bantuan petunjuk seperlunya kepada penggugat (pemohon) atau kuasanya tentang cara-cara mengajukan surat gugatan (permohonan).<br /><br />Ada dua bentuk teori gugatan (permohonan), yaitu “subtantie theorie” dan “Individualisering theorie”.<br />1. Substantie Theorie<br />Menurut teori substansi, penggugat (pemohon) harus mengemukakan dalam surat gugatannya (permohonan) bukan hanya peristiwa hukumnya saja, akan tetapi sekaligus mengemukakan kenyataan-kenyataan yang menimbulkan terjadinya peristiwa-peristiwa hukum. Misal penggugat (pemohon) ingin menuntut barangnya yang dikuasai oleh tergugat, supaya dikembalikan kepadanya. Maka tidak cukup hanya dengan mengemukakan alasan-alasan bahwa barang itu (yang digugat) adalah miliknya, akan tetapi harus menyebutkan juga mengenai asal usul barang warisan bukan harta bersama dan lain-lain.<br />2. Individualisering theorie<br />Menurut teori ini bahan-bahan kenyataan itu asal dikemukakan begitu rupa, sehingga tidak merugikan orang lain, artinya tidak perlu mengemukakan asal usul pemilikan atas barang itu, dan teori ini dianut oleh system peradilan di Indonesia pada umumnya.<br />Hukum acara yang berlaku pada peradilan-peradilan di Indonesia menganut system “formalistis”, artinya jika dalam surat gugatan (permohonan) terdapat sedikit saja kesalahan, maka dapat menyebabkan kekalahan bagi penggugat (pemohon), untuk itulah HIR mengatur apabila terdapat kekurang jelasan dalam surat gugatan (permohonan), penggugat diminta untuk menjelaskan maksudnya di muka persidangan.<br /><br />Macam-macam gugatan (vordering) itu antara lain :<br />a. Tuntutan Perorangan (personlijk) obyeknya adalah tuntutan pemenuhan ikatan karena persetujuan dan karena undang-undang.<br />b. Tuntutan Kebendaan (zakelijk) yaitu suatu penuntutan penyerahan suatu barang sebagai obyek dari pada hak benda atau pengakuan hak benda.<br />c. Tuntutan Campuran (gabungan antara personlijk dan zakelijk) adalah campuran dari tuntutan perorangan dengan kebendaan, penggolongan tersebut dapat dilihat dalam dictum (bagian terakhir dari suatu putusan dan merupakan kalimat di bawah mengadili).<br /><br />Gabungan (commulatie) dari beberapa gugatan (samenvoeging) dapat dibedakan antara commulatie subyektif dan commulatie obyektif;<br />a. Commulatie Subyektif, dalam suatu perkara perdata seorang penggugat melawan beberapa orang tergugat atau sebaliknya, yakni beberapa orang penggugat melawan seorang tergugat, contoh gugatan perkara kewarisan, para ahli waris adalah merupakan commulatie subyektif (subyeknya banyak).<br />b. Commulatie Obyektif, ialah gugatan yang diajukan kepada seseorang dalam satu perkara yang berisi beberapa tuntutan, sebagai contoh gugatan perceraian, yang di dalamnya terdapat pertama tuntutan perceraian, kedua tuntutan harta bersama, ketiga tuntutan penguasaan anak dan sebagainya. Jadi dalam commulatie obyektif, obyek tuntutannya banyak.<br />Surat gugatan harus ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya, yang dimaksud wakil dalam hal ini adalah seorang kuasa, yakni seorang yang dengan sengaja telah menguasakan perkaranya kepada seseorang berdasar suatu surat kuasa khusus, untuk membuat dan menandatangani surat gugatan (permohonan). Karena surat gugatan ditandatangani oleh yang diberi kuasa, maka tanggal surat gugatan (permohonan) harus lebih muda dari pada tanggal yang terdapat dalam surat kuasa.<br /><br />Surat gugatan (permohonan) harus bertanggal, menyebut dengan jelas nama penggugat dan tergugat, tempat tinggal mereka dan kalau perlu jabatan formal / informal penggugat dan tergugat, surat gugatan tertulis bagi yang mampu baca tulis, dan bagi yang buta aksara gugatan (permohonan) diajukan dengan cara lisan sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan di atas, dan surat gugatan (permohonan) ditulis di atas kertas yang dibubuhi materai.<br />Dalam pembahasan gugatan lisan dan tulisan ada hal-hal yang perlu diperhatikan kaitannya dengan masalah gugatan, sebab ketentuan Pasal 118 HIR / 142 RBG, gugatan harus diajukan dengan surat gugatan dan ditandatangani oleh Penggugat atau orang yang diberi kuasa untuk itu, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama dalam daerah hukum tempat tinggal tergugat atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya, maka diajukan di tempat tergugat sebenarnya berdiam. Menurut hukum acara perdata peradilan agama, dalam hal cerai gugst ysng disjuksn oleh istri, maka gugatan diajukan di tempat kediaman penggugat (istri).<br />Di daerah di mana berlaku RBg, maka surat kuasa (permohonan) harus dibuat di hadapan notaries (berupa akte otentik) atau di depan pengadilan atau di depan camat. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 1964 (tanggal 30 April 1964) bahwa surat kuasa dapat dibuat di bawah tangan, asalkan sidik jari (cap jempol) dari si pemberi kuasa disahkan (diligalisir) oleh ketua pengadilan / bupati dan juga boleh camat.<br /><br />Mengenai orang yang diberi kuasa oleh penggugat maupun oleh tergugat, di samping dapat diberikan kepada advokat / pengacara / pengacara praktik, dapat pula kuasa diberikan kepada orang lain, misalnya dari kalangan keluarga yang tidak menjadikan hal itu sebagai pekerjaan atau mata pencaharian. Kuasa kepada orang lain dimaksud, memerlukan surat kuasa dan didaftarkan ke pengadilan dimana perkara itu akan diperiksa, untuk itu diberikan ijin khusus untuk satu perkara oleh pengadilan yang bersangkutan.<br /><br />Dasar gugatan yang biasa disebut fundamentum petendi, ataupun posita gugatan, harus memuat secara jelas duduknya perkara maupun menurut alasan berdasar hukum, misalnya dari beberapa alas an perceraian sebagaimana yang disebutkan dalam UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974), maka alas an yang mana di antara beberapa alas an itu yang dijadikan dasar gugatan.<br /><br />Apabila masalah warisan, dapat disebutkan permintaan untuk membaginya menurut hukum Islam (faroid). Kemudian permohonan itu diakhiri dengan apa saja yang diminta untuk diputuskan secara terperinci, tentang mana yang diminta ditetapkan dan mana pula yang diminta untuk diperintahkan dan dihukum kepada tergugat. Bagian ini disebut sebagai “petitum gugatan” yang nantinya akan menjadi dictum atau amar dari putusan hakim, jika dikabulkan. Lazimnya permintaan yang paling akhir urutannya, dirumuskan dalam kata-kata “subsidair” mohon putusan lain yang dianggap adil, dengan adanya permohonan putusan “subsidair”, memungkinkan hakim memberikan putusan lain dari apa yang dimintakan diputus apabila hal-hal yang diminta secara tegas dan terperinci di atasnya tidak dapat dikabulkan hakim. Sebab ada larangan bagi hakim untuk memutus lebih dari apa yang dimintakan dan hanya wajib memutuskan semua bagian yang diminta pada petitum.<br /><br />D. 2. Kemana Gugatan Diajukan<br />Ke mana gugatan / permohonan diajukan? Secara garis besar Pasal 118 HIR / 142 RBG secara lengkap mengatur hal tersebut, yakni:<br />1. Gugatan perdata dalam tingkat pertama masuk wewenang Pengadilan Negeri (Agama), harus diajukan dengan surat gugatan, yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh orang yang dikuasakan kepada Ketua Pengadilan Negeri (Agama) yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal tergugat. Yang dimaksud dengan tempat tinggal menurut pasal 17 BW adalah tempat dimana seseorang menempatkan pusat kediamannya. Hal ini dapat dilihat dari Kartu Tanda Penduduk.<br />2. Apabila tidak diketahui tempat tinggalnya, gugatan diajukanpada Pengadilan Negeri (Agama) tempat kediaman tergugat. Hal ini dapat dilihat dari rumah tempat kediamannya.<br />3. Apabila tergugat terdiri dari dua orang atau lebih, gugatan diajukan pada tempat tinggal slah seorang dari para tergugat, terserah pilihan dari tergugat, jadi penggugat yang menentukan dimana akan mengajukan gugatannya.<br />4. Apabila pihak tergugat ada dua orang, yaitu yang seorang misalnya adalah yang berhutang dan yang lain menjaminnya, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri (Agama) pihak yang berhutang. Sehubungan dengan hal ini perlu dikemukakan, bahwa secara analogis dengan ketentuan tersebut, apabila tempat tinggal tergugat dan turut tergugat berbeda, gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat.<br />5. Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman Tergugat tidak diketahui. Gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (Agama) tempat tinggal Penggugat, atau<br />6. Kalau gugatan itu tentang benda tidak bergerak, dapat juga diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (Agama) dimana barang tetap itu terletak dalam beberapa daerah hukum Pengadilan Negeri (Agama), maka gugatan diajukan kepada salah satu Pengadilan Negeri (Agama), menurut pilihan penggugat.<br /><br />Ada beberapa pengecualian dari ketentuan HIR/RBG tersebut yang mengatur tentang kemana gugatan itu diajukan. Ketentuan pengecualian tersebut terdapat dalam BW, RV, dan UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974), yaitu:<br />1. Apabila dalah hal tergugat tidak cakap untuk menghadap di muka pengadilan, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (Agama) orang tuanya, walinya atau pengempunya (Pasal 21 BW).<br />2. Yang menyangkut pegawai negeri, yang berwenang untuk mengadilinya adalah Pengadilan Negeri (Agama) di daerah mana ia bekerja (Pasal 20 BW).<br />3. Buruh yang menginap di majikannya, yang berwenang untuk mengadilinya adalah Pengadilan Negeri (Agama) tempat tinggal majikan (Pasal 22 BW).<br />4. Tentang hal kepailitan yang berwenang untuk mengadilinya adalah Pengadilan Negeri yang menyatakan tergugat pailit (Pasal 99 ayat (15) RV).<br />5. Tentang penjamin (vrijwaring) yang berwenang untuk mengadilinya adalah Pengadilan Negeri (Agama) yang pertama dimana pemeriksaan dilakukan (Pasal 99 ayat (14) RV). Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan HIR/RBG tersebur dimana gugatan diajukan kepada pihak yang berhutang.<br />6. Yang menyangkut permohonan pembatalan perkawinan, diajukan kepada Pengadilan Negeri (Agama) dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami isteri (Pasal 25 jo. 63 (1b) UU No. 1/1974 dan Pasal 38 (1 dan 2) PP. No. 9/1975.<br />7. Dalam tergugat bertempat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan di tempat kediaman penggugat dan Ketua Pengadilan Negeri (Agama) menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat (Pasal40 j0. Pasal 63 (1b) UU No. 1/1974, Pasal 20 (2 dan 3) PP No. 9/1975).<br /><br />Sistem hukum acara perdata peradilan di Indonesia, ada yang berlaku secara umum sebagaimana diuraikan di atas, dan ada juga yang berlaku secara khusus, yakni berlaku di lingkungan Peradilan Agama yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.<br /><br />Pasal 66 UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama (pasal ini tidak mengalami perubahan dalam UU No. 3 Tahun 2006) mengatur masalah cerai talak yang diajukan oleh seorang suami terhadap istrinya :<br />1. Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan siding guna menyaksikan ikrar talak.<br />2. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa ijin pemohon.<br />3. Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.<br />4. Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.<br /><br />Pasal 73 UU No.7 Tahun 1989 yang tidak mengalami perubahan dalam UU No. 3 Tahun 2006 mengatur masalah cerai gugat yang dilakukan oleh seorang istri kepada suaminya :<br />1. Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa ijin tergugat.<br />2. Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.<br />3. Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada pengadilan Jakarta Pusat.Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-58975960963641591792008-12-24T01:47:00.000-08:002008-12-24T01:48:52.799-08:00PIHAK DALAM PERKARA<em>(Lanjutan : Hukum Acara)</em><br /><br />E. 1. Penggugat dan Tergugat<br />Disebut dengan penggugat adalah orang baik untuk dan atas namapribadi maupun atas nama suatu lembaga yang merasa haknya dilanggar. Sedang bagi orang yang ditarik ke muka muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang / beberapa orang atau lembaga tersebut disebut tergugat. Manakala ada banyak pihak yang terlibat dalam suatu perkara baik penggugat meupun tergugat, para pihak tersebut disebut penggugat satu, penggugat dua dan seterusnya, demikian pula disebut tergugat satu, tergugat dua dan seterusnya.<br /><br />Dalam praktik persidangan perkataan turut tergugat dipergunakan bagi orang-orang atau pihak-pihak yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Diikutsertakannya para pihak yang dirasa turut tergugat adalah orang atau lembaga yang menurut penggugat tidak menjadikannya sebagai sasaran utama, hanya berperan sebagai penguat apa yang menjadi sasaran utamanya. Istilah turut penggugat dalam suatu perkara di persidangan tidak pernah dijumpai, karena demikian itu tidak dikenal dalam hukum acara perdata, kalau sekiranya ada istilah turut penggugat sesungguhnya adalah berperan sebagai saksi yang diajukan oleh penggugat yang menurutnya dianggap mengetahui, dan pengetahuannya itu dianggap mendukung apa yang menjadi haknya. Turut tergugat bukan berarti tergugat atau penggugat akan tetapi demi lengkapnya pihak-pihak harus diikutsertakan sekedar untuk turut serta mentaati terhadap putusan pengadilan.<br /><br />Memakai perkataan “merasa” / “dirasa”oleh karena belum tentu yang bersangkutan sesungguh-sungguhnya melanggar hak penggugat. Sebagai contoh dalam persoalan harta waris, seorang anak angkat almarhum A dan almarhum B yang bernama C, menggugat pamannya adik dari almarhum A yang benama D, oleh karena pamannya ini menguasai sebidang tanah bekas milik ayah almarhum A dan D, C sebagai penggugat merasa bahwa D melanggar haknya, akan tetapi oleh karena C adalah bukan sebagai ahli waris dari pada keluarga A dan B, dia hanya berstatussebagai anak angkat yang tidak adanya bagian waris baginya, maka si C tersebut disebut dengan orang yang tidak punya hak kedudukan hukum, sebab orang yang tidak punya hak atau kedudukan hukum atas sengketa yang diperkarakan, dengan demikian C adalah sebagai pihak penggugat yang tidak sah karena tindakannya sudah cacat formil terlebih dahulu dan berada dalam keadaan diskualifikasi in person dan seperti ini sesuai dengan asas tidak ada hak tidak ada putusan (vordering), sebab hak seseorang menuntut adalah terbatas sepanjang hak yang dimilikinya (nemo plus juris).<br /><br />Dalam hukum acara perdata, inisiatif ada dan tidaknya suatu perkara harus diambil seseorang atau beberapa orang yang merasa bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, ini berbeda dengan sifat Hukum Acara Pidana, yang pada umumnya tidak menggantungkan adanya perkara dari inisiatif orang yang dirugikan, misalnya apabila terjadi pembunuhan tanpa adanya suatu pengaduan, pihak berwajib harus bertindak. Oleh karena dalam Hukum Acara Perdata inisiatif ada pada penggugat, maka penggugat mempunyai pengaruh besar terhadap jalannya perkara, setelah perkara diajukan, penggugat dalam batas-batas tertentu dapat merubah atau mencabut kembali gugatannya.<br /><br />E. 2. PEMOHON DAN TERMOHON<br />Permohonan pemohon adalah suatu permohonan yang didalamnya berisi suatu tuntutan hak perdata oleh satu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hak yang tidak mengandung sengketa, sehingga badan-badan peradilan dalam mengadili suatu perkara permohonan (voluntair) bila dianggap sebagai suatu proses peradilan yang bukan sebenarnya.<br />Di lingkungan peradilan agama, sebagaimana yang dijelaskan dalam SE-MA No. 2 Tahun 1990, menyebutkan padaasasnya cerai talak adalah merupakan sengketa perkawinan antara kedua belah pihak, sehingga karenanya permohonan cerai talak merupakan perkara contentius dan bukan perkara voluntair, untuk itu produk hakim adalah perkara permohonan tersebut dibuat dalam bentuk kata putusan dengan amar dalam bentuk penetapan.<br /><br />Pengadilan hanya berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang bersifat sengketa. Secara khusus peradilan agama dibenarkan untuk menangani perkara yang bukan atas dasar persengketaan nsmun bersifat permohonan kepada Pengadilan Agama, seperti perkara wali adlol (Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1987), dispensasi nikah (UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 7 (2), ijin nikah (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 6 (5) jo. Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 (2), dan ijin poligami (PP No. 9 Tahun 1975, Pasal 40).<br />Prosedur pengajuan perkara wali adlol adalah dilakukan sebagaimana perkara biasa, dan tahapan-tahapan tingkat pemeriksaan perkara tersebut adalah dilakukan dengan tepat, cermat dan singkat oleh hakim yang menyidangkannya, hal ini dilakukan untuk ditemukan kebenaran fakta tentang adlolnya wali. Pemeriksaan singkat (kortgeding) diatur juga dalam pasal 283 RV (reglemen hukum acara perdata) yakni pemeriksaan secara singkat dimuka hakim mengenai perkara yang karena memerlukan penyelesaian cepat dan seketika itu juga menghendaki putusan yang segera.<br /><br />Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 13 Oktober 1954, menyatakan tidak nampak suatu keharusan yang patut untuk memperlakukan peraturan pemeriksaan kilat (kortgeding), sebagai peraturan yang berlaku atau sebagai pedoman bagi peradilan, sehingga yang dimaksud dengan acara singkat dalam pasal 2 ayat (3) peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 adalah bahwa terhadap permohonan wali adlol diharapkan prosedur pemeriksaan di persidangan dapat dilaksanakan jauh lebih cepat.<br /><br />Di samping wali adlol adalah perkara poligami, meskipun nampaknya ijin poligami itu menurut ketentuan perundang-undangan, merupakan perkara voluntair, tetapi dalam praktik selalu melibatkan kepentingan pihak lain, yaitu pihak isteri dan calon isteri. Sehingga Mahkamah Agung memberikan petunjukdalam hal permohonan ijin poligami tidak dapat dilakukan secara voluntair akan tetapi harus dalam bentuk gugatan yang bersifat contensius. Dengan demikian, ada kewenangan peradilan agama untuk menangani perkara-perkara voluntair sejauh yang telah ditentukan oleh undang-undang, untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan.<br />Perbedaannya dengan perkara gugatan murni adalah bahwa dalam perkara gugatanterdapat persengketaan yang harus mendapatkan penyelesaian melalui putusan pengadilan.Dalam perkara gugatan terdapat seorang atau lebih yang merasa haknya telah dilanggar, akan tetapi orang yang dirasa melanggar hak seseorang atau beberapa orang tersebut tidak mau secara suka rela melakukan sesuatu yang diminta itu, untuk menentukan siapa yang benar dan berhak, diperlukan adanya suatu putusan pengadilan. Diawali dengan pengajuan perkara oleh pihak yang merasa haknya dilanggar, dan dalam proses persidangan terdapat perselisihan dan persengketaan, bukan atas dasar kesepakatan rela sama rela, karena produk yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam perkara contentiosa bukan lagi penetapan tapi dalam bentuk putusan.Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-55433611849633270602008-12-24T01:46:00.000-08:002008-12-24T01:47:21.514-08:00ISI GUGATAN / PERMOHONAN<em>(Lanjutan : PIHAK DALAM PERKARA)<br /></em><br /> Berkaitan dengan persyaratan isi gugatan tidak diatur dalam HIRmaupun RBg. Persyaratan mengenai isi gugatan ditemukan dalam pasal 8 RV yang mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat :<br /><br />1. Identitas Para pihak, yang meliputi: Nama (beserta bin/binti dan aliasnya), umur, agama, pekerjaan dan tempat tinggal. Bagi pihak yang tempat tinggalnya tidak diketahui hendaknya ditulis, “dahulu bertempat tinggal di….. tetapi sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia, dan kewarganegaraan (bila perlu). Pihak-pihak yang ada sangkut pautnya dengan perkara itu harus disebut secara jelastentang kedudukannya dalam perkara, apakah sebagai penggugat, tergugat, turut tergugat, pelawan, terlawan, pemohon, atau termohon. Dalam praktik dikenal pihak yang disebut turut tergugat dimaksudkan untuk mau tunduk terhadap putusan pengadilan. Sedangkan istilah turut penggugat tidak dikenal. Untuk menentukan tergugat sepenuhnya menjadi otoritas penggugat sendiri.<br /><br />2. Fundamentum Petendi (Posita), yaitu penjelsan tentang keadaan / peristiwa dan penjelasan yang berhubungan dengan hukum yang dijadikan dasar atau alasan gugat. Posita memuat dua bagian: (a) alasan yang berdasarkan fakta/peristiwa hukum, dan (b) alasan yang berdasarkan hukum, tetapi hal ini bukan merupakan keharusan. Hakimlah yang harus melengkapinya dalam putusan nantinya.<br /><br />3. Petitum (tuntutan), Menurut Pasal 8 Nomor 3 R.Bg. ialah apa yang diminta atau yang diharapkan oleh penggugat agar diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Petitum akan dijawab oleh majelis hakim dalam amar putusannya. Petitum harus berdasarkan hukum dan harus pula didukung oleh Posita. Pada prinsipnya posita yang tidak didukung oleh petitum (tuntutan) berakibat tidak diterimanya tuntutan, pun sebaliknya petitum / tuntutan yang tidak didukung oleh posita berakibat tuntutan penggugat ditolak.<br /><br />Mekanisme petitum (tuntutan) dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bagian pokok, yaitu: (a) tuntutan primer (pokok) merupakan tuntutan yang sebenarnya diminta penggugat, dan hakim tidak boleh mengabulkan lebih dari apa yang diminta (dituntut), (b) tuntutan tambahan, merupakan tuntutan pelengkap daripada tuntutan pokok, seperti dalam hal perceraian berupa tuntutan pembayaran nafkah madhiyah, nafkah anak, mut’ah, nafkah idah, dan pembagian harta bersama, dan (c) tuntutan subsider (pengganti) diajukan untuk mengantisipasi kemungkinan tuntutan pokok dan tuntutan tambahan tidak diterima majelis hakim. Biasanya kalimatnya adalah “agar majelis hakim mengadili menurut hukum yang seadil-adilnya “atau” mohon putusan yang seadil-adilnya” bias juga ditulis dengan kata-kata “ex aequo et bono”.<br /><br />E. 4. Gugatan Lisan dan/atau Tertulis<br />Semua gugatan / permohonan harus dibuat secara tertulis, akan tetapi dimungkinkan bagi penggugat / pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis, maka gugatan / permohonan diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan yang berwenang. Kemudian Ketua Pengadilan yang berwenang tersebut memerintahkan kepada hakim untuk membuatkan surat permohonan / gugatan dengan cara mencatat dan memformulasikan segala sesuatu yang dikemukakan oleh peenggugat / pemohon dan membacakannya, kemudian surat gugatan / permohonan tersebut ditandatangani ketua/hakim yang membuatkannya itu, hal ini berdasar ketentuan Pasal 114 (1) R.Bg. atau Pasal 120 HIR. Sementara penggugat tidak tidak perlu tanda tangan atau membubuhkan cap jempolnya dan juga tidak usah diberi materai.<br /><br />Dalam praktik proses pengajuan gugat secara lisan bagi buta huruf dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:<br />1. Gugatan disampaikan secara lisan kepada Ketua Pengadilan yang berwenang.<br />2. Ketua Pengadilan atau hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan mencatat segala peristiwa yang disampaikan penggugat, kemudian diformulasikan dalam bentuk surat gugat.<br />3. Gugatan yang diformulasikan tersebut dibacakan untuk penggugat dan ditanyakan kepadanya tentang isi gugatan itu, apakah sudah cukup atau masih perlu ditambah, dikurangi atau diubah.<br />4. Gugatan yang dinyatakan cukup oleh penggugat, maka Ketua Pengadilan atau hakim yang ditunjuk tersebut untuk menandatanganinya.<br />Adapun gugatan atau permohonan yang dibuat secara tertulis, harus ditandatangani oleh penggugat / pemohon (Pasal 142 (1) R.Bg. / Pasal 118 (1) HIR). Apabila pemohon / penggugat telah menunjuk kuasa khusus maka surat gugatan / permohonan harus ditandatangani oleh kuasa hukumnya tersebut (Pasal 147 (1) R.Bg. / Pasal 123 HIR).<br />Surat gugatan / permohonan dibuat rangkap enam, masing-masing satu rangkap untuk penggugat/ pemohon, satu rangkap untuk tergugat/ termohon atau menurut kebutuhan dan empat rangkap untuk majelis hakim yang memeriksanya. Apabila surat gugatan/ permohonan hanya dibuat satu rangkap, maka harus dibuat salinannya sejumlah yang diperlukan dan dilegalisir oleh panitera.Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-41504839940592805192008-12-24T01:43:00.000-08:002008-12-24T01:46:06.379-08:00MEKANISME PEMERIKSAAN PERKARA DALAM SIDANG<em>(Lanjutan : ISI GUGATAN / PERMOHONAN)<br /></em><br />Mekanisme pemeriksaan perkara perdata peradilan agama yang dilakukan di depan sidang pengadilan secara sistemik harus mulai babarapa tahap berikut ini, yakni:<br /><br /><em><strong>Pertama,</strong></em> Melakukan perdamaian. Pada siding upaya perdamaian inisiatif perdamaian dapat timbul dari hakim, penggugat/ tergugat atau pemohon/ termohon. Hakim harus secara aktif dan sungguh-sungguh untuk mendamaikn para pihak. Apabila upaya damai tidak berhasil, maka siding dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya.<br /><em><strong>Kedua, </strong></em> Pembacaan surat gugatan. Pada tahap ini pihak penggugat / pemohon berhak meneliti ulang apakah seluruh materi (dalil gugat dan petitum) sudah benar dan lengkap. Hal-hal yang tercantum dalam surat gugat itulah yang menjadi acuan (obyek) pemeriksaan dan pemeriksaan tidak boleh keluar dari ruang lingkup yang termuat dalam surat gugatan.<br /><em><strong>Ketiga,</strong></em> Jawaban tergugat / termohon. Pihak tergugat / termohon diberi kesempatan untuk membela diri dan mengajukan segala kepentingannya terhadap penggugat / pemohon melalui majelis hakim dalam persidangan.<br /><em><strong>Keempat,</strong></em> Replik dari penggugat / pemohon. Penggugat / pemohon dapat menegaskan kembali gugatannya / permohonannya yang disangkal oleh tergugat / termohon dan juga mempertahankan diri atas serangan – serangan tergugat / termohon.<br /><em><strong>Kelima,</strong></em> Duplik dari tergugat / termohon. Tergugat / termohon menjelaskan kembali jawabannya yang disangkal oleh penggugat. Replik dan duplik dapat diulang-ulang sehingga hakim memandang cukup atas replik dan duplik tersebut.<br /><em><strong>Keenam,</strong></em> Tahap pembuktian. Penggugat / pemohon mengajukan semua alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugat. Demikian juga tergugat / termohon mengajukan alat-alat bukti untuk mendukung jawabannya (sanggahannya). Masing-masing pihak berhak menilai alat bukti pihak lawan.<br /><em><strong>Ketujuh, </strong></em> Tahap kesimpulan. Masing-masing pihak baik penggugat / pemohon maupun tergugat / termohon mengajukan pendapat akhir tentang hasil pemeriksaan.<br /><em><strong>Kedelapan,</strong></em> Tahap putusan. Hakim menyampaikan segala pendapatnya tentang perkara itu dan menyimpulkannya dalam amar putusan, sebagai akhir persengketaan.<br /><br />Beberapa kemungkinan pemeriksaan perkara di muka persidangan Pengadilan Agama, yakni:<br /><br />A. Sidang Pertama<br />Pada siding pertama yang telah ditetapkan dan para pihak telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dalam persidangan pengadilan, dalam hal ini diketemukan beberapa kemungkinan dan solusinya, kemungkinan-kemungkinan tersebut adalah :<br /><br />1. Penggugat / pemohon tidak hadir, sedang tergugat / termohon hadir<br />Apabila penggugat/pemohon tidak hadir dalam siding, sedang tergugat/termohon hadir, maka hakim dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:<br />a. Menyatakan bahwa gugatan / permohonan dinyatakan gugur, atau<br />b. Menunda persidangan sekali lagi untuk memanggil penggugat / pemohon. Apabila penggugat / pemohon telah dipanggil sekali lagi namun tetap tidak hadir dalam persidangan, maka hakim dapat menetapkan bahwa gugatan dinyatakan gugur atau menunda lagi persidangan dengan memanggil lagi penggugat / pemohon dengan persetujuan tergugat / termohon. Hal ini diatur dalam Pasal 124 HIR / Pasal 148 R.Bg. Gugatan dinyatakan gugur apabila:<br />1. Penggugat telah dipanggil dengan patut dan resmi.<br />2. Penggugat tidak hadir dalam sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya serta tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu karena alasan yang syah.<br />3. Tergugat hadir dalam siding dan mohon putusan. Dalam hal ini, penggugat / pemohon dapat mengajukan lagi gugatan / permohonan baru dengan membayar lagi panjar biaya perkara, atau mengajukan banding. Apabila penggugat lebih dari seorang kemudian ada sebagian yang tidak hadir, maka tidak dapat digugurkan melainkan harus diperiksa seperti biasa, tetapi jika semua tidak hadir maka dapat diputus gugur.<br /><br />2. Tergugat / termohon tidak hadir, sedang penggugat / pemohon hadir<br />Apabila dalam sidang pertama penggugat / pemohon hadir, sedangkan tergugat/termohon tidak hadir, maka hakim dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:<br />a. Menunda persidangan untuk memanggil tergugat / termohon sekali lagi, atau<br />b. Menjatuhkan putusan verstek, karena tergugat / termohon dinilai ta’azzuz atau tawari atau ghoib.<br />Apabila tergugat/termohon telah dipanggil kembali untuk yang kedua kalinya atau lebih dan tetap tidak hadir, maka dapat dijatuhkan putusan verstek. Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila:<br />1. Tergugat / termohon telah dipanggil dengan patut dan resmi.<br />2. Tergugat / termohon tidak hadir dalam siding dan tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya serta tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh sesuatu halangan atau alasan yang syah.<br />3. Penggugat / pemohon hadir dalam persidangan dan mohon putusan (Pasal 125 HIR atau Pasal 149 R.Bg) Dalam hal terjadi demikian, maka hakim menasehati agar penggugat / pemohon mengurungkan / mencabut kembali gugatannya. Apabila tidak berhasil maka gugatannya dibacakan. Jika penggugat / pemohon tetap mempertahankan dan mohon dijatuhkan putusan, maka hakim akan mempertimbangkan gugatan tersebut dan kemudian menjatuhkan putusannya di luar hadir tergugat (verstek).<br /><br />3. Tergugat / termohon tidak hadir tapi mengirim surat jawaban<br /> Apabila tergugat / termohon tidak hadir, walaupun telah dipanggil dengan patut dan resmi, tetapi ia mengirimkan surat jawaban, maka surat itu tidak perlu diperhatikan dan dianggap tidak pernah ada, kecuali jika surat itu berisi perlawanan (eksepsi) bahwa Pengadilan Agama yang bersangkutan tidak berwenang untuk mengadilinya. Dalam hal ini maka eksepsi tersebut harus diperiksa oleh hakim dan diputus setelah mendengar dari penggugat / pemohon.<br />Apabila eksepsi tersebut dibenarkan/diterima oleh hakim, maka hakim menyatakan bahwa gugatan tidak diterima dengan alasan bahwa Pengadila Agama tidak berwenang. Dan apabila eksepsi tersebut tidak diterima karena dinilai tidak benar maka hakim memutus dengan verstek biasa.<br />Apabila kemudian tergugat mengajukan verzet dan di dalam verzet itu mengajukan eksepsi lagi, maka eksepsinya tidak diterima kecuali eksepsi mengenai kewenangan absolute. Jika ternyata perkara tersebut bukan wewenang Pengadilan agama Melainkan menjadi wewenang pengadilan lain, maka eksepsi harus diterima dan hakim harus menyatakan diri tidak berwenang.<br /><br />4. Penggugat / pemohon dan tergugat / termohon sama-sama tidak hadir dalam persidangan<br /> Jika penggugat / pemohon dan tergugat / termohon tidak hadir dalam siding pertama, maka sidang harus ditunda dan para pihak dipanggil lagi sampai dapat dijatuhkan putusan gugur atau verstek atau perkara dapat diperiksa.<br /><br />5. Penggugat / pemohon dan tergugat / termohon hadir dalam semua sidang<br />Apabila para pihak hadir semua dalam persidangan, maka hakim sebelum memulai wajib berusaha mendamaikan para pihak.Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-43835786539597430652008-12-24T01:42:00.000-08:002008-12-24T01:43:28.924-08:00UPAYA PERDAMAIAN<em>(Lanjutan : MEKANISME PEMERIKSAAN PERKARA DALAM SIDANG)<br /></em><br />1. Pengertian Perdamaian<br />Yang dimaksud dengan perdamaian adalah suatu persetujuan di mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, manjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu sengketa yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara, dan persetujuan perdamaian tidak sah melainkan harus dibuat secara tertulis.<br />Apabila pada hari sidang yang telah ditetapkan kedua belah pihak yang berperkara hadir dalam persidangan, maka ketua majelis hakim berusaha mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa tersebut. Jika dapat dicapai perdamaian, maka pada hari persidangan hari itu juga dibuatkan putusan perdamaian dan kedua belah pihak dihukum untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati itu. Putusan perdamaian yang dibuat di muka persidangan itu mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan eksekusi sebagaimana layaknya putusan biasa yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terhadap putusan perdamaian ini tidak dapat diajukan banding ke pengadilan tingkat banding.<br /><br />2. Syarat Formal Upaya Perdamaian<br />a. Adanya persetujuan kedua belah pihak<br /> Dalam usaha melaksanakan perdamaian yang dilakukan oleh majelis hakim dalam persidangan, kedua belah pihak harus bersepekat dan menyetujui dengan suka rela untuk mengakhiri perselisihan yang sedang berlangsung. Persetujuan itu harus betul-betul murni dating dari kedua belah pihak. Persetujuan yang memenuhi syarat formil adalah sebagai berikut:<br />1) Adanya kata sepakat secara sukarela (toestemming).<br />2) Kedua belah pihak cakap membuat persetujuan (bekwanneid).<br />3) Obyek persetujuan mengenai pokok yang tertentu (bapaalde onderwerp).<br />4) Berdasarkan alasan yang diperbolehkan (georrlosofde oorzaak).<br /><br />b. Mengakhiri Sengketa<br /> Apabila perdamaian telah dapat dilaksanakan maka dibuat putusan perdamaian yang lazim disebut dengan akta perdamaian. Putusan perdamaian yang dibuat dalam majelis hakim harus betul-betul mengakhiri sengketa yang sedang terjadi diantara pihak-pihak yang berperkara secara tuntas. Putusan perdamaian hendaknya meliputi keseluruhan sengketa yang diperkarakan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya perkara lagi dengan masalah yang sama.<br /><br />c. Mengenai Sengketa Yang Telah Ada<br /> Syarat untuk dijadikan dasar putusan perdamaian itu hendaknya persengketaan para pihak sudah terjadi, baik yang sudah terwujud maupun yang sudah nyata terwujud tetapi baru akan diajukan ke pengadilan sehingga perdamaian yang dibuat oleh para pihak mencegah terjadinya perkara di siding pengadilan.<br /><br />d. Bebtuk Perdamaian Harus Tertulis<br /> Persetujuan perdamaian itu sah apabila dibuat secara tertulis, syarat ini bersifat imperative (memaksa), jadi tidak ada persetujuan perdamaian apabila dilaksanakan dengan cara lisan dihadapan pejabat yang berwenang. Jadi akta perdamaian harus dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku.<br /><br />1. Nilai Kekuatan Perdamaian<br />Pada setiap permulaan siding, sebelum pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara para pihak yang berperkara.Apabila upaya perdamaian itu berhasil, maka dibuatlah akta perdamaian (Acta van Vergelijk) yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi perdamaian yang telah dibuat antara mereka.<br /><br />Akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim dan dapat dieksekusikan. Apabila ada pihak yang tidak mau menaati isi perdamaian, maka pihak yang dirugikan dapat memohon eksekusi kepada Pengadilan Agama. Eksekusi dilaksanakan seperti menjalankan putusan hakim biasa. Akta perdamaian hanya bias dibuat dalam sengketa mengenaikebendaan saja yang memungkinkan untuk dieksekusi.<br />Akta perdamaian dicatat dalam register induk perkara yang bersangkutan pada kolom putusan. Akta perdamaian tidak dapat dimintakan banding, kasasi ataupunpeninjauan kembali. Demikian pula terhadap akta perdamaian tidak dapat diajukan gugatan baru lagi.<br /><br />2. Perdamaian dalam Perkara Perceraian<br /> Dalam sengketa yang berkaitan dengan perkara percerian, maka tindakan hakim dalam mendamaiakan pihak-pihak yang bersengketa untuk menghentikan persengketaannya adalah mengupayakan tidak terjadinya perceraian.<br />Pada sidang pertama pemeriksaan perkara perceraian hakim berusaha mendamaikan kedua pihak. Dalam siding tersebut, suami isteri (pihak principal) harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat menghadap secara pribadi, dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.<br />Usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap siding pemeriksaan pada semua tingkat peradilan, yaitu tingkat pertama, tingkat banding, maupun kasasi selama perkara belum diputus pada tingkat tersebut, jadi tidak hanya dalam sidang pertama sebagaimana lazimnya perkara perdata. Dalam upaya perdamaian kedua belah pihak, pengadilan dapat meminta bantuan kepada orang atau badan lain yang dianggap perlu. Dan dimungkinkan pengadilan membentuk tiem mediasi secara khusus untuk menangani perkara perceraian.<br /><br />3. Perdamaian di luar Sidang<br />Dalam gugatan atau permohonan terdapat dua atau lebih pihak yang satu sama lain saling sengketa, untuk menyelesaikan sengketa tersebut kadangkala mereka selesaiakn sendiri atau melibatkan pihak lain di luar sidang pengadilan. Disaat perkara itu belum dimajukan di pengadilan atau sudah dimajukan di pengadilan telah diselesaikan sendiri dengan cara perdamaian, sehingga permohonan atau gugatan tersebut dicabut, yang demikian itu secara hukum tidak mengikat, sehingga tidak tertutup kemungkinan dikemudian hari terjadi persengketaan kembali yang diajukan di pengadilan.<br />Perdamaian lewat proses pengadilan adalah lebih mengikat para pihak, menurut Pasal 30 ayat (1) HIR / Pasal 154 R.Bg, hakim sebelum memeriksa perkara perdata terlebih dahulu harus berusaha mendamaiakn kedua belah pihak, bahkan usaha mendamaikan itu dapat dilakukan sepanjang proses berjalan, juga dalam tahap banding dan kasasi.<br /><br />Mekanisme perdamaian perkara perceraian harus dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:<br />1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.<br />2) Pada sidang perdamaian, suami isteri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap sendiri secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.<br />3) Apabila kedua belah pihak bertempat kediaman di luar negeri maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.<br />4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.<br />Hasil perdamaian harus dijunjung tinggi antara kedua belah pihak, sebab sekali perdamaian disepakati, maka tertutup baginya untuk mengajukan gugatan baru dengan alasan yang sama, artinya apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian beru berdasar alasan yang sudah ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian dicapai.<br /><br />4. Akta Perdamaian<br /> Pada permulaan sidang sebelum dimulai pemeriksaan perkara perceraian, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa.<br />Apabila upaya perdamaian itu berhasil, maka dibuatlah “akta perdamaian’ yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi perdamaian yang telah dibuat antara mereka, dengan demikian perdamaian dapat mengakhiri perkara antara pihak-pihak dan berlaku sebagai putusan hukum yang telah mempunyai hukum tetap. Kekuatan putusan perdamaian ini adalah sama dengan putusan biasa, yaitu sebagaimana putusan hakim dalam tingkat penghabisan dan dapat dilaksanakan sepertiputusan lainnya dan tidak dapat dimintakan banding.<br />Perdamaian yang berhubungan dengan hukum kebendaan, akta perdamaian tersebut harus mempunyai kekuatan hukum untuk dimintakan eksekusi, apabila salah satu pihak tidak mentaati isi perdamaian yang telah disepakati.<br /><br />5. Perdamaian Pada Pengadilan Tingkat Pertama<br />Apabila usaha perdamaian berhasil, maka perkara dicabut dengan persetujuan para pihak, untuk itulah tidak mungkin dibuat suatu ketentuan atau syarat yang bermaksud melarang salah satu pihak melakukan perbuatan tertentu, misalnya dilarang menganiaya dan lain-lain atau mewajibkan salah satu pihak melakukan sesuatu misalnya harus menyayangi isteri, harus mentaati suami dan lain sebagainya.<br /><br />Syarat-syarat tersebut di atas tidaklah mungkin dibuat akta perdamaian. Sebab apabila ketentuan tersebut dilanggar, putusan (akta perdamaian) tersebut tidak dapat dieksekusi, karena akibat pelanggaran tersebut tidak mengakibatkan putusnya perkawinan. Apabila salah satu pihak menghendaki perceraian, satu-satunya jalan adalah mengajukan perkara perceraian baru.<br />Apabila tercapai perdamaian, maka perkara perceraian tersebut dicabut, untuk itu hakim membuat “penetapan” yang menyatakan perkara telah dicabut karena perdamaian dan para pihak masih dalam ikatan perkawinan yang syah berdasarkan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan yang bersangkutan, dimana mereka dahulu melakukan perkawinannya. Penetapan yang semacam ini tidak dapat dimintakan upaya hukum.<br />Apabila tercapai perdamaian maka tidak dapat diajukan permohonan / gugatan cerai lagi berdasarkan alas an yang serupa atas kemungkinan dengan alas an lain yang telah diketahui pada saat perdamaian itu terjadi. Permohonan perceraian hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan baru yang terjadi setelah perdamaian tersebut.<br /><br />6. Perdamaian Pada Pengadilan Tingkat Banding atau Kasasi<br /> Apabila putusan perceraian dimintakan banding atau kasasi, logikanya perceraian itu sama sekali belum pernah terjadi, sebab terjadinya suatu perceraian apabila setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap atau ikrar talak telah diucapkan di muka persidangan majelis hakim. Oleh karena itu pengadilan tingkat banding atau kasasi sangat terbuka untuk mengupayakan perdamaian.<br />Jika pada pemeriksaan perkara tingkat banding telah terjadi perdamaian sebelum perkara diputus, maka perkaranya dicabut dengan persetujuan kedua belah pihak (suami isteri) yang berperkara. Dengan dicabutnya perkara tersebut, maka pengadilan tingkat banding membuat “penetapan” yang isinya : mengijinkan pihak pembanding untuk mencabut perkaranya dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mengabulkan perceraian itu karena terjadi perdamaian sebelum putusan memiliki kekuatan hukum tetap, serta menyatakan bahwa kedua belah pihak tersebut masih dalam ikatan perkawinan yang syah dan tetap berpegang pada akta nikah yang dimilikinya.<br /><br />Apabila putusan perceraian pada tingkat banding diajukan kasasi, kemudian terjadi perdamaian sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan putusannya, maka kedua belah pihak dapat mencabut kasasinya, disebabkan telah terjadi perdamaian. Kemudian Mahkamah Agung membuat “penetapan” yang isinya mengijinkan pemohon kasasi untuk mencabut perkaranya, membatalkan putusan cerai yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat banding karena terjadi perdamaian sebelum perkara perceraian memiliki kekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa kedua belah pihak tersebut masih tetap dalam ikatan perkawinan yang berdasar akta nikah yang dimilikinya.<br /><br />7. Sidang Perkara Perceraian Tertutup untuk Umum<br />Pemeriksaan perkara perceraian dilakukan dalam sidang tertutup. Termasuk dalam pemeriksaan para saksi harus dilakukan dengan persidangan tertutup, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan yang prinsip dalam kehidupan rumah tangga kedua belah pihak, lebih-lebih menyangkut masalah nafkah batin. Dan tidak ketinggalan pula dalam hal pemeriksaan perkara pembatalan perkawinan. Pemeriksaan perkara perceraian dilakukan dengan cara tertutup mulai dari sidang perdamaian. Pernyataan sidang tertutup tersebut harus dimuat dalam berita acara persidangan.Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-32400214568046651392008-12-24T01:40:00.000-08:002008-12-24T01:42:03.607-08:00Hak Ingkar (Wraking) Terhadap Hakim<em>(Lanjutan : UPAYA PERDAMAIAN)<br /></em><br /> Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. Yang dimaksud dengan hak ingkar adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alas an terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.<br />Sesungguhnya tanpa harus menunggu permohonan hak ingkar dari pihak yang berperkara maupun dari ketua pengadilan, hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipuntelah bercerai. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin peradilan yang obyektif dan tidak memihak.<br />Apabila diketahui hakim yang akan menyidangkan terkait hubungan-hubungan sebagai mana tersebut di atas dengan pihak-pihak yang berperkara dan tidak mengundurkan diri, maka Ketua Pengadilan Agama harus memerintahkan hakim tersebut untuk mundur. Apabila hakim tersebut adalah ketua pengadilan sendiri, maka perintah pengunduran dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding, apabila hakim yang seharusnya mengundurkan diri masih tetap melakukan pemeriksaan dan sampai pada putusan, maka perkara harus segera diperiksa dan diputus ulang dengan susunan majelis yang berbeda, dan putusan yang telah terlanjur diucapkan menjadi batal demi hukum.<br /><br />F. 3. Perubahan Gugatan<br /> Perubahan bias berarti menambah, mengurangi bahkan bias jadi mencabut gugatan. Hal ini bias dilakukan penggugat, dengan ketentuan harus diajukan pada sidang pertama yang dihadiri pihak tergugat dalam persidangan, namun demikian harus ditawarkan kepada pihak tergugat untuk melindungi haknya, dikecualikan dalam hal pencabutan, yakni gugatan dapat dicabut secara sepihak jika perkara belum diperiksa, tetapi jika perkara sudah diperiksa dan tergugat telah memberikan jawaban, maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dari tergugat.<br />Perubahan yang bersifat menyempurnakan, menegaskan atau menjelaskan surat gugatan adalah diperbolehkan, demikian juga dalam hal mengurangi tuntutan, menurut putusan kasasi Nomor 209 K/Sip/1970 tanggal 6 Maret 1971, bahwa perubahan gugatan tidak bertentangan dengan asas-asas hukum perdata, dengan catatan tidak mengubah atau menyimpang dari kejadian materiil, walaupun tidak ada tuntutan subsider.<br /><br />Beberapa kemungkinan melakukan perubahandalam suatu gugatan adalah meliputi hal-hal sebagai berikut :<br />1) Perubahan Total, gugatan diubah baik mengenai positanya maupun petitumnya, hal ini tidak dibenarkan karena mengakibatkan tergugat merasa dirugikan haknya untuk membela diri.<br />2) Perbaikan, maksudnya adalah melakukan perbaikan surat gugatan yang menyangkut hal-hal yang tidak prinsip hanya terbatas mengenai format, titik, koma atau kata.<br />3) Pengurangan, mengurangipada bagian-bagian tertentu dalam posita ataupun petitumnya, hal ini diperbolehkan, sebagai contoh semula penggugat menuntut nafkah madhiyah dalam komulasi perkara perceraian, namun hal tersebut dihilangkan karena tidak inginberbelit-belit.<br />4) Penambahan, melakukan penambahan dalam positaatau petitumnya, hal ini sering terjadi di mana dalam positanya telah diungkap panjang lebar, namun pada petitumnya tidak terdapat tuntutan.<br /> <br />Perubahan gugatan bila dilakukan secara tertulis jugabisa dengan lisan di muka persidangan majelis hakim, perubahan bisa dilakukan sepanjang tergugat belum memberikan jawaban, apabila sudah memberikan jawabannya, maka tergugat berkesempatan untuk setuju atau tidak setuju. Perubahan tidak dibenarkan dilakukan setelah pembuktian, dimana tinggal menunggu putusan majelis hakim.<br />Apabila penggugat bersikukuh mempertahankan gugatanatau permohonan yang diajukan dan tidak melakukan perubahan dalam surat gugatannya serta tidak mau berdamai, maka sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu jawaban tergugat.<br /><br />F. 4. Jawaban Tergugat<br />Jawaban tergugat bisa dilakukan secara tertulis dan bisa dilakukan secara lisan. Di dalam mengajukan jawaban, tergugat bisa hadir secara pribadi atau mewakilkan kepada kuasa hukumnya. Ketidakhadiran tergugat secara pribadi atau wakilnya dalam sidang, walaupun mengirimkan surat jawaban, maka dalam hal seperti ini hakim harus mengenyampingkannya, kecuali dalam hal jawaban berupa eksepsi atau tangkisan bahwa pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara itu.<br /><br />Pada tahap jawaban tergugat, ada beberapa kemungkinan yang bias dilakukan tergugat, yakni :<br />a. Eksepsi<br />Adalah sanggahan atau perlawanan yang dilakukan pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak mengenai pokok perkara dengan maksud agar hakim menetapkan gugatan dinyatakan tidak diterima atau ditolak.<br />Penggugat yang mengajukan eksepsi disebut “excipien”. Ada 2 (dua) bentuk eksepsi, yakni dalam bentuk “prosesual eksepsi” (eksepsi formil) yakni eksepsi yang berdasar hukum formil dan dalam bentuk “materiil eksepsi” yaitu eksepsi dalam bentuk materiil.<br /><br />b. Mengakui Sepenuhnya<br />Apabila seluruh dalil-dalil gugatan yang diajukan penggugat diakui sepenuhnya dalam tahap jawaban tergugat di persidangan, maka perkara dianggap telah terbukti dan gugatan dapat dikabulkanseluruhnya, dikecualikan dalam hal gugatan perceraian.<br />Khusus perkara perceraian, meskipun mungkin tergugat telah mengakui sepenuhnya mengenai alasan-alasan cerai yang diajukan penggugat, namun hakim tidak serta merta menerimanya, hakim harus berusaha menemukan kebenaran materiil alasan cerai tersebut dengan alat bukti yang memadai. Hal ini mengingat bahwa :<br />1) Perceraian adalah sesuatu yang dimurkai Allah. Karena meskipun perceraian itu telah mencapai suatu kondisi hukum yang halal karena telah mempunyai alasan-alasan yang cukup namun tetap dibenci oleh Allah SWT. Apalagi perceraian yang makruh lebih-lebih yang haram.<br />2) Undang-undang Perkawinan mempunyai prinsip mempersulit perceraian, karena begitu beratnya akibat perceraian yang terjadi baik bagi bekas suami maupun bekas isteri dan terutama bagi anak-anak mereka.<br />3) Untuk menghindari adanya kebohongan-kebohongan besar dalam hal perceraian tersebut.<br /><br />c. Mengingkari Sepenuhnya<br />Jika tergugat dalam jawabannya mengingkari sepenuhnya dalam alasan-alasan yang diajukan penggugat dalam surat gugatannya, maka pemeriksaan dilanjutkan pada tahap berikutnya sampai dapat dibuktikan sebaliknya.<br /><br />d. Mengakui dengan Klausula<br />Jika alasan-alasan atau sebagian alasan gugatan diakui tergugat, maka pengakuan itu harus seutuhnya diterima dan hakim tidak boleh memisah-misahkan, dan pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana biasa.<br /><br />e. Jawaban Berbelit-belit (Referte)<br />Jika tergugat memberikan jawaban berbelit-belit atau menyerahkan sepenuhnya (tidak mengingkari juga tidak mengakui) kebijakan majelis hakim, maka pemeriksaan berlanjut sebagaimana biasa.<br /><br />f. Rekonvensi<br />Diantara hak tergugat dalam berperkara di muka sidang adalah hak mengajukan gugat balik (rekonvensi) terhadap penggugat. Dalam hal demikian kedudukan tergugat dalam konvensi berubah menjadi penggugat dalam rekonvensi, sebaliknya penggugat dalam konvensi juga berubah menjadi tergugat dalam rekonvensi.<br /><br /><br />F. 5. Replik Penggugat<br />Tahapan berikutnya setelah tergugat menyampaikan jawabannya adalah menjadi hak pada pihak penggugat untuk memberikan tanggapan (replik) atas jawaban tergugat sesuai dengan pendapatnya. Kemungkinan dalam tahap ini penggugat tetap mempertahankan gugatannya dan menambah keterangan yang dianggap perlu untuk memperjelas dalil-dalilnya, atau kemungkinan juga penggugat mengubah sikap dengan membenarkan jawaban atau membantah jawaban tergugat.<br /> <br />F. 6. Duplik Tergugat<br /> Apabila penggugat telah menyampaikan repliknya, dan tergugat dalam tahap ini diberikan kesempatan untuk menanggapi replik penggugat. Isinya membantah jawaban sekaligus replik penggugat. Yang perlu diketahui bahwa acara jawab menjawab (replik-duplik) dapat diulangi sampai ada titik temu atau titik perselisihan antara penggugat dan tergugat, sebagai masalah pokok yang akan dibawa ke tahap pembuktian.<br /> <br />F. 7. Pembuktian<br /> Pada tahap pembuktian, kesempatan untuk mengajukan alat-alat bukti diberikan kepada pihak penggugat maupun tergugat secara berimbang, biasanya dalam praktik perkara perceraian beban pembuktian lebih ditekankan ke[ada pihak penggugat / pemohon dimaksudkan untuk menguatkan gugatannya atau permohonannya.<br /> <br />F. 8. Kesimpulan (Konklusi) Para Pihak<br /> Pada tahap kesimpulan (konklusi), baik pihak penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat sebagai kata akhir dalam proses pemeriksaan, kesimpulan tersebut sesuai dengan pandangan masing-masing pihak, disampaikan dengan singkat.<br /><br />F. 9. Putusan atau Penetapan Hakim<br /> Setelah melalui tahapan-tahapan dalam pemeriksaan, maka pada tahap akhir yang ditunggu-tunggu kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat adalah adanya putusan atau penetapan. Pada tahap ini hakim merumuskan duduk perkaranya dan pertimbangan hukum (berdasar pendapat hakim) mengenai perkara tersebut disertai alasan-alasan dan dasar hukumnya.Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-11215073675906640982008-12-24T01:38:00.000-08:002008-12-24T01:40:36.776-08:00PEMBUATAN BERITA ACARA SIDANG PENGADILAN AGAMA<em>(Lanjutan : Hak Ingkar (Wraking) Terhadap Hakim)<br /></em><br /> Berita acara persidangan pengadilan agama merupakan akta otentik, karena dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu, dan isinya adalah berupa hal ihwal secara lengkap mengenai pemeriksaan perkara dalam persidangan yang dijadikan pedoman hakim dalam menyusun putusan. Berita acara itu harus ditandatangani ketua majelis dan panitera sidang.<br />Adapun keberadaan Berita Acara Persidangan Pengadilan Agama adalah :<br /><br />1) Fungsi<br />a. Sebagai akta otentik;<br />b. Sebagai dasar hakim dalam menyusun putusan;<br />c. Sebagai dokumentasi dan informasi keilmuan<br /><br />2) Isi Berita Acara<br />a. Hal-hal yang harus dimuat dalam Berita Acara Persidangan<br />1. Pengadilan yang memeriksa;<br />2. hari, tanggal, bulan, dan tahun;<br />3. Identitas dan kedudukan pihak dalam perkara;<br />4. Susunan majelis hakim dan panitera sidang;<br />5. Pernyataan sidang dibuka dan terbuka untuk umum;<br />6. Keterangan kehadiran dan ketidakhadiran para pihak;<br />7. Upaya mendamaikan;<br />8. pernyataan sidang tertutup untuk umum;<br />9. Pembacaan surat gugatan;<br />10. pemeriksaan pihak-pihak;<br />11. Pernyataan sidang terbuka untuk umum pada waktu penundaan sidang terhadap sidang yang sebelumnya dinyatakan tertutup untuk umum;<br />12. Penundaan sidang pada hari, tanggal, bulan, tahun, jam dengan penjelasan perintah hadir tanpa dipanggil melalui relaas da atau dipanggil lagi melalui relaas;<br />13. Pernyataan sidang diskors untuk musyawarah majelis hakim;<br />14. Pernyataan sidang dibuka untuk membaca putusan;<br />15. Pernyataan sidang ditutup;<br />16. Penendatanganan oleh ketua majelis dan panitera / panitera pengganti.<br /><br />b. Materi Persidangan Harus dimuat dalam Persidangan<br />1. jawab menjawab<br />2. pemeriksaan alat-alat bukti<br />3. keterangan saksi ahli (jika ada)<br />4. kesimpulan apabila dikehendaki para pihak<br /><br />c. Susunan Kalimat<br />1. menggunakan kalimat langsung, yakni kalimat Tanya jawab langsung antara majelis hakim<br /> dengan para pihak, para saksi, atau penerjemah;<br />2. menggunakan kalimat tidak langsung, maksudnya adalah kalimat yang disusun oleh panitera pengganti adalah dari Tanya jawab antara majelis hakim dengan para pihak atau saksi.<br /><br />d. Format Berita Acara<br />Terdapat 2 (dua) format berita acara persidangan, yang bias dipilih yakni :<br />1. Format Balok, yaitu pengetikan dengan membagi halaman kertas menjadi dua bagian, bagian kiri untuk pertanyaan, sedangkan bagian kanan untuk jawaban;<br />2. Format iris talas, sebagaimana format balok, namun semakin kebawah bagian pertanyaan semakin menyempit, sedangkan bagian jawaban semakin melebar seperti iris talas.<br /><br />e. Materi Berita Acara Persidangan<br />1. Yang ditulis hanyalah yang relevan saja;<br />2. Berita acara harus sudah selesai sebelum memasuki sidang berikutnya;<br />3. Kesalahan tulisan harus direnvoi;<br />4. Sebagai dasar menyusun putusan oleh hakim.<br /><br />3) Pengetikan Putusan<br /> Teknik pengetikan putusan diatur secara khusus, untuk itu dapat dilakukan sebagai berikut :<br />1. Menggunakan kertas folio.<br />2. Margin kiri : 4 Cm, Margin atas : 3 Cm, Margin kanan : 2,3 Cm, Margin bawah : 3 Cm.<br />3. Kata P U T U S A N dengan huruf capital, direnggangkan hurufnya satu tust dan berada ditengah.<br />4. Tulis Nomor : /Pdt. /20 /PA…., ditulis ditengah kertas bagian atas.<br />5. Penulisan kalimat : BISMILLAHIRROHMANIRROHIM, DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, TENTANG DUDUK PERKARANYA, TENTANG HUKUMNYA, ditulis dengan huruf capital dan berada ditengah.<br />6. Penulisan kata “M E N G A D I L I” ditulis dengan huruf capital, berjarak hurufnya satu tust dan berada ditengah.<br />7. Alinia baru dimulai dengan 7 (tujuh) tust, berjarak dua spasi, husus untuk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, dibawahnya dijarak empat spasi.<br />8. Nama penggugat/tergugat ditulis dengan huruf capital, disambung dengan identitas yang ditulis dengan huruf kecil, dan baris berikutnya ditulis lebih masuk 35 tust.<br />9. Setiap ahir halaman pada susun kanan bawah ditulis kata yang mengawali pada halaman berikutnya.<br />10. Isi amar putusan dimulai 7 tust dari margin kiri.<br />11. Penulisan HAKIM KETUA, HAKIM ANGGOTA, PANITERA PENGGANTI, berikut nama-namanya ditulis dengan huruf capital juga.<br />12. Rincian biaya perkara ditulis pada halaman terahir tiga Cm dari margin bawah.<br />13. Apabila ada yang harus diperbaiki karena :<br />- ST/Sah dit : bila terjadi kesalahan/perubahan/tambahan.<br />- SC/Sah dic: bila terjadi pencoretan.<br />- SG/Sah dlg : bila ingin diganti.<br />- Baik dalam SC, ST dan SG harus diparaf juga oleh Majlis Hakim.<br />14. Kata SALINAN dalam salinan putusan ditulis pada sudut kiri atas halaman pertama. Pada lembar terahir dengan posisi pada sebelah kanan dari rincian biaya perkara ditulis sebagai berikut:<br /><br />Untuk salinan yang sama bunyinya<br />Oleh:<br />PANITERA PENGADILAN AGAMA ……….<br />15. Salinan putusan ditanda tangani oleh panitera, dan panitera pengganti memaraf pada sebelah kanan kalimat PANITERA PANGADILAN AGAMA …………., Sedangkan wakil panitera memaraf pada sebelah kiri.<br />16. Setiap halaman salinan putusan dibubuhi stempel pada kiri atas, kecuali halaman terahir dibubuhi stempel sebelah kiri tanda tangan panitera.<br />17. Format Berita Acara persidangan (BAP)<br />Format BAP harus ditulis serapi mungkin, yang meliputi :<br />a. Bentuk dan ukuran huruf harus konsisten dan rapi dengan menggunakan computer / mesin ketik.<br />b. Halaman yang sama separuh bagian kiri berisi pertanyaan, dan separuh bagian kanan berisi jawaban .<br />c. Disusun berurutan berdasar tahapan sidang, dikelompokkan mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti dari penggugat, tanggapan dari tergugatatas alat bukti penggugat, alat bukti tergugat, kesimpulan penggugat, kesimpulan tergugat, sikap penggugat dan tergugat serta para saksi.<br />d. Apabila terdapat kesalahan tulisan dalam BAP, cukup direnvoi saja.<br />e. Ditulis posisi/urutan persidangan (sidang pertama, sidang lanjutan I, sidang lanjutan II dan seterusnya), nomor halaman sebaiknya berurutan (tidak dipenggal-penggal), dan setiap mau masuk pada halaman berikutnya ditulis “kata pertama” dalam halaman itu dipojok kanan bawah yang diikuti titik seperlunya.<br />f. Jika persidangan dilakukan dengan cara tertulis, maka seluruh jawaban, replik, duplik disalin secara utuh dalam BAP.<br /><br />18. Minutering (penandatanganan) berita acara persidangan.<br />a. BAP harus ditanda tangani oleh hakim ketua majlis dan panitera sidang. 207<br />b. Panitera sidang berkuwajiban membuat BAP, sedangkan Hakim ketua majlis bertanggung jawab atas kebenarannya.<br />c. Apabila hakim ketua majlis berhalangan untuk menandatangani BAP, beralih pada hakim anggota majlis yang lebih senior,208 Dan apabila panitera sidang berhalamgan untuk menandatanganinya, maka cukup dijelaskan dalam BAP itu. 209<br />d. Penandatanganan BAP dilakukan sebelum sidang berikutnya.<br /><br />19. Pembuatan BAP pelaksanaan ikrar talak.<br />a. Formatdan isinya sama dengan BAP perkara biasa.<br />b. Harus ditulis kehadiran dan ketidak hadiran para pihak.<br />c. Apabila ada yang tidak hadir maka terlebih dahulu dibacakan relas oleh hakim ketua majlis.<br />d. Harus dicatat keadaan istri pada saat ikrar talak diucapkan oleh pemohon apakah istri dalam keadaan haidh, suci hamil, monopouse, qobla dukhul, bakda dukhul, dan lain-lain.<br />e. Harus ditulis redaksi “Ikrar Talak”.<br />f. Harus ditulis “Amar penetapan hakim”<br />g. Harus ditulis bahwa “sidang penyaksian ikrar talak terbuka untuk umum”.<br /><br />H. Hak Opsi dalam perkara warisan.<br /> Hak opsi dalam perkara warisan ialah hak memilih hukum warisan apa yang akan dipergunakan dalam menyelesaikan pembagian warisan.213. Penjelasan Umum angka 1 alenia 2 UU Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun1989 tentang Peradilan Agama, bahwa kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum UU Nomor 7 tahun1989 yang menyatakan “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan”, dinyatakan dihapus, sebab ditinjau dari segi pendekatan hukum Islampemberian hak opsi itu kurang dapat dibenarkan, sebab seolah-olah membuka pintu bagi penganut agama Islam untuk meninggalkan hukum waris Islam dan lebih mengutamakan nilai-nilai hukum waris asing.<br /><br /> Penghapusan hak opsi menurut penjelasan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 adalah dimaksudkan untuk memberikan wewenang kepada Pengadilan Agama untuk sekaligus memutuskan sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait dengan obyek sengketa antara orang-orangyang beragama Islam. Hal ini menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan adanya sengketa milik atau keperdataan lainnya tersebut sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan di Pengadilan Agama. Sebaliknya apabila sobyek yang mengajukan sengketa hak milik atau keperdataan lain tersebut bukan yang menjadi subyek bersengketa di Pengadilan Agama, sengketa di Pengadilan Agamaditunda untuk menunggu putusan gugatan diajukan kepengadilan dilingkungan Peradilan umum, Penangguhan dimaksud hanya dilakukan jika pihak yang berkeberatan telah mengajukan bukti ke Pengadilan Agama bahwa telah didaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri terhadap obyek sengketa yang sama dengan sengketa di Pengadilan Agama. Dalam hal obyek sengketa lebih dari satu obyek dan yang tak terkait dengan obyeksengketa yang diajukan keberatannya, Pengadilan Agama tidak perlu menangguhkan putusannya terhadap obyek sengketa yang tidak terkait dimaksud.<br /><br />Apabila terjadi dalam suatu perkara kewarisan yang sama diajukan gugatannyake pengadilan yang berlainan, satu pihak mengajukan ke Pengadila Agama dan satu pihak ke Pengadilan Negeri, maka hal ini diselesaikan oleh Mahkamah Agung yang mengadili tentang sengketa kewenangan. Dalam hal ini maka baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri harus menghentikan pemeriksaan perkara tersebut dan masing-masing mengirimkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung untuk ditetapkan Mahkamah Agung, Pengadila mana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.<br /><br />Ada dua cara untuk menghentikan pemeriksaan perkara dalam praktik peradilan Agama, yakni :<br />a. Membuat catatan dalam berita acara, atau<br />b. Membuat penetapan.Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-74155172539780276052008-12-24T01:37:00.000-08:002008-12-24T01:38:29.401-08:00Eksepsi<em>(Lanjutan : PEMBUATAN BERITA ACARA SIDANG PENGADILAN AGAMA)<br /></em><br />Jawaban tergugat bias terdiri dari dua macam, yakni pertama jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara yang disebut dengan eksepsi. Kedua, jawaban tergygat mengenai pokok perkara (verweer ten principle)<br />Arti harfiah eksepsi adalah tangkisan, sedangkan pengertiannya adalah suatusanggahan atau tangkisan yang dilakukan tergugat terhadap gugatan penggugat dimuka sidang Pengadilan Agama dan sanggahan tersebut tidak mengenai pokok perkara. Istilah lain bagi tergugat yang mengajukan sanggahan (eksepsi) adalah disebut “excipient”, maksud pengajuan eksepsi adalah agar hakim menetapkan gugatan tidak diterima atau ditolak. 229<br /><br /> Untuk memudahkan pemahaman kita dalam memaknai eksepsi, maka eksepsi dibedakan menjadi dua macam, yakni:<br />1. Eksepsi Formil (“Prosessual eksepsi”)<br /> Eksepsi formil adalah eksepsi yang berdasar pada hukum formal (Hukum acara) yang berlaku.<br />Hukum formil meliputibeberapa bentuk, yaitu :<br /><br />1.a. Eksepsi mengenai kewenangan absolut.<br /> Kewenangan absolut ini diatur dalam Pasal: 125 ayat (2), 134 dqn Pasal 136 HIR, / Pasal : 149 ayat (2) dan Pasal. 162 RBG. Istilah lain eksepsi absolut adalah attributief exceptie. Sedang yang dimaksud dengan eksepsi absolut ialah pernyataan ketidakwenangan suatu pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang sebenarnya menjadi kewenangan pengadilain lain dalam lingkungan peradilan yang berbeda.<br />Eksepsi absolut dapat diajukan di setiap saat dan disetiap tahap pemeriksaan, walaupun tidak diminta oleh pihak tergugat (Exepient), namun hakim secara ex ofisio harus menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Apabila eksepsi tehadap kompetensi absolut disetujui, maka putusan dinyatakan secara negatif bahwa pengadilan tidak berwenang , bila eksepsi terhadap kompetensi absolut tidak disetujui maka hakim melalui putusan sela menyatakan eksepsi ditolak atau diputus bersamaan dengan pokok perkara pada putusan ahir.<br /><br />Apabila eksepsi terhadap kewenangan absolut diterima, maka hakim akan menjatuhkan putusan (bukan bentuk penetapan) sebagai berikut :<br />- Mengabulkan eksepsi tergugat.<br />- Menyatakan bahwa eksepsi tergugat adalah tepat dan beralasan.<br />- Menyatakan pula bahwa pengadilan Agama tertentu tidak berwenang mengadili perkara tersebut.<br />- Menghukum penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebanyak sekian.<br /><br />Putusan tersebut adalah merupakan putusan akhir (eind vonnis) dan dapat dimintakan banding atau kasasi. Karena berbentuk putusan akhir maka penggugat dapat melakukan upaya banding terhadap putusan yang telah mengabulkan eksepsi tersebut.<br /><br />Apabila eksepsi tersebut tidak diterima, maka hakim akan menjatuhkan putusan sela sebagai berikut :<br />- Sebelum memutus pokok perkara.<br />- Menolak eksepsi tergugat tersebut.<br />- Menyatakan bahwa Pengadilan Agama tertentu berwenang mengadili perkara tersebut.<br />- Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjtkan perkaranya.<br />- Menangguhkan putusan tentang biaya perkara hingga putusan akhir.<br /><br />1.b. Eksepsi mengenai kompetensi relatif.<br /> Kewenangan relatif ini diatur dalam Pasal 118 dan 133 HIR / pasal 142 dan 159 RBG, istilah lain eksepsi relatif adalah distributief exeptie. Sedang yang dimaksud dengan eksepsi relatif adalah ketidak wewenangannya suatu pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang sebenarnya menjadi kewenangan pengadilan lain dalam lingkungan peradilan yang sama.<br /><br />Berbeda dengan eksepsi absolute, bahwa eksepsi relatif harus diajukan pada sidang pertama, atau pada kesempatan pertama dan eksepsi dimuat bersama-sama dengan jawaban, bila eksepsi kompetensi relatif disetujui, maka pengajuan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.<br />Manakala eksepsi terhadap kompetensi relatif tidak disetujui, maka hakim memutus hal tersebut bersamaan dengan pokok perkara, dan tidak tertutup kemungkinan exipient untuk banding yang diajukan berasama dengan putusan pokok perkara.234<br /><br />Dalam perkara perceraian, jika perkara perceraian diajukan ke Pengadilan Agama yang tidak berwenang maka hakim secara ex officio harus menyatakan diri tidak berwenang , hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak istri.235<br /><br />Apabila eksepsi ini tidak disetujui maka perkara diperiksa dan diputus dengan “putusan sela“. Upaya hukum terhadap putusan eksepsi ini dapat dilakukan hanya bersama-sama putusan pokok perkara, Tetapi jika eksepsi ini disetujui, maka gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima dan pemeriksaan terhadap pokok perkara dihentikan.<br />Bagi pihak yangtidak puas dengan putusan eksepsi relatif, dapat mengajukan banding.236.<br />Eksepsi relatif terdiri dari beberapa macam, namun tidak disebutkan dalam HIR. Walaupun demikian dalam praktek dipergunakan juga dalam beracara di Pengadilan Agama, beberapa macam eksepsi relatif tersebut antara lain adalah :<br /><br />1.c. Eksepsi Nebis in idem (eksepsi van gewijsde zaak).<br /> Suatu perkara tidak dapat diputus dua kali, sehingga suatu perkara yang sama antara pihak-pihak yang sama di pengadilan yang sama pula, tidak dapat diputus lagi. Apabila hal itu diajukan lagi oleh salah satu pihak maka pihak lain dapat menangkisnya dengan alasan “Nebis in idem”.<br /><br />1.d Eksepsi Diskualifikator.<br /> Yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa penggugat tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan, atau kemungkinan salah penggugat menentukan tergugat baik mengenai orangnya dan/identitasnya.<br /><br />1.e. Eksepsi Obbscurlible.<br /> Eksepsi dilakukan karena adanya suatu kekaburan surat gugatan yang diajukan penggugat, kekaburan bias jadi karena tidak dapat dipahami mengenai susunan kalimatnya, formatnya, atau hubungan satu dengan lainnya tidak saling mendukung bahkan bertentangan.<br /><br />2. Materiil Exceptie.<br /> Yaitu eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat atau termohon betrdasarkan hukum materiil atau eksepsi yang langsung mengenai materi perkara atau bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale). Eksepsi materiil ini dibedakan menjadi :<br /><br />2.a. Prematoir Exeptie.<br /> Yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa tuntutan penggugat belum dapat dikabulkan karena belum memenuhi syarat menurut hukum. Misalnya alasan perkara gugatan belum memenuhi waktu yang ditetapkan oleh Undang-undang atau apa yang digugat masih bergantung pada syarat-syarat tertentu (aan banging geding subjudice).<br />Contoh perkara gugat cerai karena pelanggaran ta’liq talak yang diajukan istri, dengan tuduhan suami selama tiga bulan tidak memberikan nafkah baginya, padahal suami tidak memberikan nafkah kurang dari tiga bulan sebagaimana alasan yang dibuat istri sebagai penggugat.<br /><br />2.b. Dilatoir Exceptie.<br /> Adalah Eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan, misalnya oleh karena gugatan telah diajukan lampau waktu, seperti gugatan telah lampau waktu (verjaarch), nafkah istri yang terhutang telah terhapus dengan rujuknya suami, dan sebagainya..Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-5767932511033258482008-12-24T01:29:00.000-08:002008-12-24T01:37:03.359-08:00Gugat Balik / Rekonvensi<em>(Lanjutan : Eksepsi)<br /></em><br />Gugat balik atau gugat dalam rekonvensi diatur dalam Pasal. 132 (a) dan Pasal 132 (b) HIR. Kedua pasal tersebut memberi kemungkinan bagi tergugat atau para tergugat untuk mengajukan gugatan balik kepada penggugat. Yng disebut dengan gugat rekonvensi adalah gugatan balasan yang diajukan oleh tergugat asli (penggugat dalam rekonvensi) yang digugat adalah penggugat asli (tergugat dalam rekonvensi) dalam sengketa yang sedang berjalan antara mereka. Penggugat rekonvensi dapat juga menempuh jalan lain yakni dengan mengajukan gugatan baru dan tersendiri, lepas dari gugat asal.<br /><br />Gugat balasan diajukan bersama=sama dengan jawaban, baik itu berupa jawaban lisanatau tertulis, dalam praktik gugat balasan dapat diajukan selama belum dimulai dengan pemeriksaan bukti, artinya belumsampai pada pendengaran keterangan saksi. Sedang tujuan diperbolehkan mengajukan gugatan balasan atas gugatan penggugat adalah: <br />1. Bertujuan menggabungkan dua tuntutan yang berhubungan.<br />2. Mempermudah prosedur.<br />3. Menghindarkan putusan-putusan yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya.<br />4. Menetralisir tuntutan konvensi.<br />5. Acara pembuktian dapat disederhanakan.<br />6. Menghemat biaya.<br /><br />Gugatan rekonvensi hendaknya berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan hukum kebendaan, bukan yang berhubungan dengan hukum perorangan atau berkaitan dengan status seseorang.237 Sebagai contoh dalam praktek sidang peradilan agama, jika suami selaku pemohon, kemudian pihak istri selaku termohon menuntut kepada pihak suami sebagai pemohon asal perihal nafkah wajib, mut’ah, kiswah, mas kawin dan pemeliharaan anak, Begitu juga bila istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya baik dengan jalan pelanggaran ta’lik talak (Sighot ta’lik talak) maupun syiqoq, maka pihak suami sebagai tergugat mengajukan gugat balik (rekonvensi) tentang harta bersama, pemeliharaan anal dan lain-lain.238<br /><br />Beberapa syarat gugat rekonvensi diajukan dimuka persidangan pengadilan agama, yakni :<br />1. Gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban pertamaoleh tergugat baik tertulis maupun dengan lisan.239. namun menurut Wiryono Projodikoro, gugatan rekonvensi masih dapat diajukan dalam acara jawab menjawabdan sebelum acara pembuktian.<br />2. Tidak dapat diajukan dalam tingkat banding, bila dalam tingkat pertama tidak diajukan.240.<br />3. Penyusunan gugatan rekonvensi sama dengan gugatan konvensi.<br />Baik gugat asal (konvensi) maupun gugatan balik (rekonvensi) pada umumnya diselesaikan secara sekaligus dengan satu putusan, dan pertimbangan hukumnya memuat dua hal, yakni pertimbangan hukum dalam konvensi dan pertimbangan hukum dalam rekonvensi.<br />Menurut ketentuan pasal 132 (a) HIR dan pasal 157 R.Bg dalam setiap gugatan, tergugat dapat mengajukan rekonvensi terhadap penggugat, kecuali dalam tiga hal, yaitu: 241.<br /><br />1. Penggugat dalam kualitas berbeda.<br />Rekonvensi tidak boleh diajukan apabila penggugat bertindak dalam suatu kualitas (sebagai kuasa hukum), sedangkan rekonvensinya ditujukan kepada diri sendiri pribadi penggugat (pribadi kuasa hukum tersebut).<br />2. Pengadilan yang memeriksa konvensi tidak berwenang memeriksa gugatan rekonvensi.<br /> Gugatan rekonvensi tidak diperbolehkan terhadap perkara yang tidak menjadi wewenang Pengadilan Agama, seperti suami menceraikan istri, istri mengajukan rekonvensi , mau cerai dengan syarat suami membayar hutangnya kepada orang tua istri tersebut. Masalah sengketa hutang piutang bukan kewenangan pengadilan agama.<br />3. Perkara mengenai pelaksanaan putusan.<br />Gugatan rekonvensi tidak boleh dilakukan dalam hal pelaksanaan putusan hakim. Seperti hakim memerintahkan tergugat untuk melaksanakan putusan, yaitu menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Taruna kepada penggugat, kemudian tergugat mengajukan rekonvensi supaya penggugat membayar hutangnya yang dijamin dengan mobil tersebut kepada pihak ketiga, rekonvensi seperti ini harus dittolak.<br /><br />A. Pencabutan dan Mengubah surat Gugatan.<br />Perihal mengubah bias berarti menambah, mengurangi, bahkan bias jadi berubah sikap untuk mencabut surat gugatan. Secara tegas tidak diatur dalam HIR atau R.Bg, dengan demikian hakim ada keleluasaan untuk menentukan sampai dimana penambahan atau pengurangan surat gugatan itu akan akan diperbolehkan, dengan selalu memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, terutama kepentingan pihak tergugat sebagai pihak yang digugat, bagi tergugat berhak membela diri, dengan harapan tidak dirugikan dengan adanya perubahan atau penambahan dalam gugatan tersebut. Disamping itu perubahan atau penambahan yang dilakukan penggugat tidak bertentangan dengan asas-asas hukum acara perdata, disamping tidak mengubahatau menyimpang dari fakta materiil walaupun tidak ada tuntutan subsider.<br /><br /> Perubahan gugatan tidak diperbolehkan apabila berdasar atas keadaan hukum yang sama dimohon pelaksanaan suatu hak yang lain atau apabila penggugat mengemukakan keadaan baru sehingga dengan demikian mohon putusan hakim tentang suatu hubungan hukum antara kedua belah pihak yang lain dari pada yang semula telah dikemukakan.<br />Contoh perubahan gugatan, semula gugatan perceraian adalah karena perzinahan, kemudian mohon diubah sehingga dasar gugatan perceraian menjadi keretakan rumah tangga yang tidak dapat diperbaki (Onheel bare tweespact). Sebagai contoh penembahan gugatan , dalam hal permohonan agar gugatan ditambah dengan petitum dimaksudkan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoer bij voorraad).<br /><br />Perihal penembahan atau pengurangan atau perubahan gugatan yang dimohon oleh pihak penggugatsetelah tergugat menyampaikan jawaban, hal itu harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari tergugat, apabila pihak tergugat menyatakan kewberatan, maka permohonan mengenai perubahan tau penambahan atau pengurangan gugatan tersebut harus ditolak.<br /><br />Sebagai contoh dalam permohonan cerai talak, bila pemohon melakukan perubahan atau tidak jadimenjatuhkan talak, maka hal ini akan menguntungkan bagi termohon untuk bersatu kembali, tetapi apabila termohon ternyata menginginkan untuk dicerai, maka hal tersebut akan merugikan termohon, sehingga termohon harus mengajukan gugatan sendiri. Artinya si istri harus mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan.<br /><br />Mengubah gugatan diperbolehkan sepanjang masih dalam tahap pemeriksaan perkara, dengan catatan tidak sampai pada mengubah atau menambah (“onderwerp van geschil”) petitum atau pokok tuntutan. Dalam arti lain perubahan gugatan dapat dikabulkan asal tidak melampaui batas-batas materi pokok pertama yang dapat dikabulkan kerugian pada hak-hak pembelaan tergugat. Dan perubahan gugatan tidak dibenarkan apabila pemeriksaan perkara sudah hamper selesai, pada saat mana dalil-dalil tangkisan sudah disampaikan.<br />Sehubungan dengan asas kedudukan majlis hakim memimpin persidangan adalah aktif dan dibebani fungsi memberi bantuan dalam hal-hal yang bertujuan memperlancar perkara dan tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.<br /><br />Hakim secara bijaksana harus menawarkan bahkan menyarankan kepada penggugat apabila terdapat hal-hal dalam suratgugatan untuk diubah, ditambah atau dikurangi, apabila hal tersebut sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian perkara. Berkaitan dengan pencabutan gugatan atau permohonan oleh penggugat adalah tidak diatur dalah HIR atau R.Bg, namun dalam praktek gugatan dapat saja dicabut oleh penggugat secara sepihak dengan catatan apabila perkara belum diperiksa, apabila perkara sudah diperiksa dan tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu maka pencabutan perkara tersebut haruys mendapat persetujuan dari pihak tergugat.<br /><br />Apabila gugatan dicabut sebelum perkara diperiksa maka dianggap seperti belum pernah diajukan. Akan tetapi bila gugatannya dicabut setelah perkara sudah mulai diperiksa dan tergugat tidak menyetujui pencabutan ini, maka hakim akan memberikan keputusannya terhadap perkara itu berupa penetapan.<br /><br />B. Intervensi.<br /> Pembahasan mengenai intervensi adalah tidak diatur dalam HIR dan RBg, dan juga dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama , hal itu diatur dalam RV pasal 279 sampai dengan pasal 282, namundemikian pasal dalam RV tersebut berlaku juga dalam proses persidangan di Pengadilan Agama. Yang dimaksud dengan intervensi adalah suatu aksi hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan melibatkan diri dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung antara kedua pihak yang berperkara.<br /><br />Dalam Reglement op de burgerlijke rechtsvordering (RV) terdapat dua bentuk intervensi, yaitu intervensi yang bersifat menengahi (tussenkomst) dan intervensi yang bersifat menyertai (voeging). Kecuali dua bentuk intervensi tersebut dijumpai juga dalam praktek intervensi vrijwaring.<br />a. Tussenkomst (menengahi)<br />Yang disebut dengan menengahi (tussenkomst) adalah aksi hukum pihak ketiga dalam perkara perdata yang sedang berlangsung dan membela kepentingannya sendiri untuk melawan kedua pihak yang sedang berperkara.<br />Dengan keterlibatannya pihak ketiga sebagai pihak yang berdiri sendiri dan membela kepentingannya, maka pihak ketiga ini melawan kepentingan penggugat dan tergugat yang sedang berperkara, pihak ketiga tersebut disebut intervenent. Apabila intervensi dikabulkan maka perdebatan menjadi perdebatan segi tiga. Intervensi dalam bentuk tussenkomst bias terkabulkan dan bias juga ditolak, pengabulan atau penolakan tersebut dalam bentuk putusan sela, dalam hal ini putusan insidentil.<br />Dikabulkannya intervensi tusskomst, putusannya dijatuhkan sekaligus dalam satu putusan, apakah penggugat atau tergugat yang menang atau ataukah intervenent yang menang, yang pasti adalah bahwa salah satu dari kedua gugatan itu yang dikabulkan atau mungkin juga kedua-duanya ditolak.<br /><br />Ciri-ciri tussenkomst:<br /><ul><li>Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan berdiri sendiri.</li><li>Adanya kepentingan untuk mencegah timbulnya kerugian, atau kehilangan haknya yang mungkin terancam.</li><li>Melawan kepentingan kedua belah pihak yang berperkara.</li><li>Dengan memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara (Penggabungan tuntutan).<br /></li></ul><p>Syarat-syarat mengajukan tussenkomst adalah : </p><ul><li>Merupakan tuntutan hak.</li><li>Adanya kepentingan hukum dalam sengketa yang sedang berlangsung.</li><li>Kepentingan tersebut harus ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang berlangsung.</li><li>Kepentingan mana untuk mencegah kerugian atau mempertahankan hak puihak ketiga.</li></ul><p>Keuntungan tussenkomst:</p><ul><li>Prosedur beracara dipermudah dan disederhanakan.</li><li>Proses berperkara dipersingkat.</li><li>Terjadi penggabungan tuntutan.</li><li>Mencegah timbulnya putusan yang saling bertentangan.</li></ul><p>Mengenai prosedur acaranya adalah pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Agama dengan melawan pihak yang sedang bersengketa (Penggugat dan tergugat) dengan menunjuk nomor dan tanggal perkara yang dilawan tersebut. Suarat gugatan disusun seperti gugatan biasa dengan memuat identitas, posita dan potitum. Surat gugatan tersebut diserahkan ke meja I yang selanjutnya diproses seperti gugatan biasa , dengan membayar biaya tambahan panjar perkara tetapi tidak diberi nomor perkara baru melainkan memakai nomor perkara yang dilawan tersebut dan dicatat dalam regester, nomor dan kolom yang sama.<br />Yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama adalah mendisposisikan kepada majlis hakim yang menangani perkara itu. Kemudian ketua majlis mempelajari gugatan intervensi tersebut dan membuat “penetapan” yang isinya memerintahkan kepada juru sita agar pihak ketiga tersebut dipanggil dalam sidang yang akan dating untuk pemeriksaan gugatan intervensi tersebut bersama pihak lawan. Terhadap intervensi tersebut hakim akan menjatuhkan putusan “sela” untuk mengabulkan atau menolak intervensi tersebut. Apabila dikabulkan maka intervenient ditarik sebagai pihak dalam sengketa yang sedang berlangsung.<br /></p><p>b. Voeging (menengahi).<br />Yang disebut dengan voeging yaitu suatu aksi hukum oleh pihak yang berkepentingandengan jalan memasuki perkara perdata yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat untuk bersama-sama tergugat untuk menghadapi penggugat. Perbedaannya dengan tussenkomst adalah keberpihakannya ditujukan langsung kepada pihak tergugat.</p><p>Ciri-ciri voeging:</p><ul><li>Sebagai pihak yang berkepentingan dan berpihak kepada salah satu pihak dari penggugat atau tergugat.</li><li>Adanya kepentingan hukum untuk melindungi dirinya sendiri dengan jalan membela salah satu yang bersengketa.</li><li>Memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara.</li></ul><p><br />Syarat-syarat untuk mengajukan voeging adalah :<br />1. Merupakan tuntutan hak<br />2. Adanya kepentingan hukum untuk melindungi dirinya dengan jalan berpihak kepada tergugat.<br />3. Kepentingan tersebut haruslah ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang berlangsung.</p><p>Keuntungan voeging adalah : </p><ul><li>Prosedur beracara dipermudah dan disederhanakan.</li><li>Proses berperkara dipersingkat.</li><li>terjadinya penggabunga tuntutan</li><li>Mencegah timbulnya putusan yang saling bertentangan.</li></ul><p>Prosedur acaranya adalah pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama dengan mencampuri yang sedang bersengketa, yaitu penggugat dan tergugat untuk bersama-sama salah satu pihak menghadapi pihak lain guna kepentingan hukumnya. Permohonan dibuat seperti gugatan biasa dengan menunjuk nomor dan tanggal perkara yang akan diikutinya itu.<br />Permohonan voeging dimasukkan pada meja pertama dan diproses oleh kasir dan meja II sampai pada ketua, kemudian ketua Pengadilan Agama menyerahkan berkas tuntutan itu lewat panitera kepada majlis hakim yang menangani perkara itu, kemudian majlis hakim memberikan penetapan , dengan isi penetapan menolak atau menerima pihak ketiga untuk turut campur dalam sengketa tersebut, apabila dikabulkan maka permohonan ditarik sebagai pihak dalam sengketa yang sedang berlangsung.</p><p><br />A. Vrijwaring (penarikan)<br />Vrijwaring atau penarikan pihak ketiga dalamperkara adalah suatu aksi hukum yang dilakukan oleh tergugat untuk menarik pihak ketiga dalam perkara guna menjamin kepentingan tergugat menghadapi gugatan penggugat.</p><p>Adapun cirri-ciri Vrijwaring adalah :255</p><ul><li>Merupakan penggabungan tuntutan.</li><li>Salah satu pihak yang bersengketa menarik pihak ketiga didalam sengketa.</li><li>Keikut sertaan pihak ketiga timbul karena dipaksa dan bukan karena kehendaknya.</li><li>Tujuan salah satu pihak (tergugat) menarik pihak ketiga adalah agar pihak ketiga yang ditarik dalam sengketa yang sedang berlangsung akan membebaskan pihak yang memanggilnya (tergugat) dari kemungkinan akibat putusan tentang pokok perkara.</li></ul><p>Prosedur Vrijwaring tergugat dalam jawabannya atau dupliknya memohon kepada majlis hakim yang memeriksa perkaranya agar pihak ketiga yang dimaksudkan oleh tergugat sebagai penjamin ditarik masuk kedalam proses perkara untuk menjamin tergugat.Majlis hakim dengan penetapan yang dimuat dalam berita acara persidangan memerintahkan memanggil pihak ketiga tersebut dalam persidangan yang akan datanguntuk pemeriksaan vrijwaring bersama-sama penggugat dan tergugat .<br />Dari hasil pemeriksaan itu hakim menjatuhkan “putusan sela” untuk menolak atau mengabulkan permohonan vrijwaring tersebut. Apabila dikabulkan maka pihak pihak ketiga ditarik masuk dalam proses perkara tersebut.<br /><br />C. Komulasi Gugatan.<br />Komulasi gugatan tidak diatur dalam HIR atau BW, bahwa yang disebut dengan gugatan adalah diajukan oleh seorang, karena ia merasa haknya dilanggar. Jadi dalam hal ini ada kepentingan dari yang bersangkutan sehubungan dengan pe3ngajuan gugatan tersebut, yaitu adanya suatu fakta hukum yang menjadi dasar gugatan. Komulasi yang tidak ada hubungannya sama sekali adalah tidak benar.</p><p>Pada umumnya gugatan harus berdiri sendiri , penggabungan gugatan yang diperkenankan sepanjang masih dalam batas-batas tertentu, yaitu apabila pihak penggugat atau pihak tergugat adalah mereka yang secara nyata telah bersengketa yang diajukan dimuka persidangan dan dalam penggabungan gugatan itu memang sudah diatur dalam undang-undang, sebagai contoh gugatan perceraian, didalamnya terdapat masalah lain yang melekat pada gugatan perceraian tersebut, seperti pembagian harta bersama, nafkah anak, nafkah istri dan penguasaan anak.<br />Contoh lain dalam hal gugatan hak waris, apabila suatu warisan diperebutkan oleh beberapa ahli waris, maka hal tersebut adalah diperbolehkan karena yang menjadi persengketaan pada hakekatnya adalah satu persoalan tentang kewarisan, bahkan hal ini sudah menjadi yurisprodensi Mahkamah Agung, bahwa dalam hal gugatan mengenai warisan, penggugat harus menggugat semua ahli waris sebagai pihak dalam perkara waris tersebut.<br />Permohonan penggabungan gugatan itu apabila diajukan oleh penggugat harus diajukan dalam surat gugatan kedua atau gugatan yang berikutnya, sedangkan apabila diajukan oleh pihak tergugat, maka hal itu harus diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama, apabila permohonan dikabulkan , maka perkara yang baru itu akan diserahkan kepada majlis hakim yang memeriksa perkara yang pertama untuk digabungkan, penggabungan dan komulasi gugatan diatur dalam pasal 134 dan 135 RV. Dalam bahasa Belanda disebut dengan voeging van zaken, untuk menggabungkan perkara tersebut dijatuhkan dengan putusan sela yang disebut dengan putusan insidentil.</p><p>Komulasi gugatan kemungkinan terjadi dalam 3 (tiga) bentuk yakni :<br />1. Objective comulatie (Penggabungan obyektif).<br />Pengertian obyective comulatie (penggabungan obyektif) adalah apabila pihak penggugat mengajukan beberapa obyek gugatan dalam satu perkara sekaligus. Meskipun penggabungan obyektif gugatan secara khusus tidak ditemukan dalam Undang-undang, namun penggabungan obyektif seperti ini diperbolehkan dalam praktik acara peradilan Agama selama permasalahannya terkait erat dengan perkara pokoknya, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan proses berperkara dan tidak berseberangan dengan prinsip-prinsip keadilan.<br />Beberapa hal tidak diperbolehkan dalam komulasi obyektif yaitu :<br />Penggabungan antara gugatan yang diperiksa dengan acara khusus seperti perceraian digabung dengan perkara perdata biasa (misalkan mengenai pelaksanaan perjanjian)<br />Penggabungan anatara dua atau lebih tuntutan yang salah satu diantaranya pengadilan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksanya.<br />Penggabaungan antara tuntutan mengenai bezit dengan tuntutan mengenai eigendom.260.<br />Komulasi obyektif dalam praktik di Pengadilan Agama kemungkinan terjadi dalam perkara perceraian yang digabungkan dengan tuntutan nafkah madhiyah, nafkah anak, pemeliharaan anak , dan nafkah iddah, Hal ini dimungkinkan karena masih terkait dengan kewenangan absolut Pengadilan Agama.<br /><br />2. Subyective Comulatie (penggabungan subyektif).<br />Bentuk penggabungan subyektif bias terjadi apabila penggugat lebih dari satu orang melawantergugat yang lebih dari satu orang juga, Hal ini diperbolehkan menurut hukumacara perdata, dengan catatan tuntutan penggugat tersebut harus ada hubungan erat satu sama lain.261</p><p>3. Concursus (kebersamaan)<br />Komulasi kebersamaan yang dimaksud adalah apabila seseorang penggugat mempunyai beberapa tuntutan yang meneju pada suatu akibat hukum saja. Dimana apabila satu tuntutan sudah terpenuhi, maka tuntutan yang lain dengan sendirinya terpenuhi juga. Contoh permonan pemohon dalam hal terlaksanya pernikahan yang terhambat karena masalah wali adhal, dispensasi nikah, dan ijin kawin. Ketiga hal tersebut hamper serupa dalam persoalannya dan memiliki tujuan yang sama pula yakni terlaksanya pernikahan, maka ketiga hal tersebitdapat digabung menjadi satu, sehingga apabila ijin kawin dikabulkan maka dengan sendirinya kedua hal yang lain tersebut mengikutinya. <br /> </p>Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-58734240447987431892008-12-23T19:02:00.000-08:002008-12-23T19:14:51.053-08:00PEMBUKTIAN DI MUKA PERSIDANGAN<em>(Lanjutan : Gugat Balik / rekonvensi)<br /></em><br /><strong>Perihal Pembuktian.</strong><br />Yang disebut pembuktian “Membuktikan” adalah meyakinkan najlis hakim tentang dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau menurut pengertian yang lain adalah kemampuan penggubat atau tergugat memenfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan (dibantahkan) dalam hubungan hukum yang diperkarakan.262<br /><br />Dalam hukum acara perdata salah satu tugas hakim adalah menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan telah benar-benar ada atau tidak, adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara,apabila penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadikan dasar gugatannyamaka gugatannya akan dikalahkan dan apabila mampu membuktikan gugatannya maka gugatannya pasti akan dimenangkan,<br />Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, sebab dalil-dalil yang tidak disangkal apabila diakui sepenuhnya oleh pihak lawan, tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Majlis hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa diantarapihak-pihak yang berperkara itu yang akan diwajibkan untuk mengajukan alat bukti.<br /><br />Pembuktian itu hanya diperlukan apabila timbul suatu sanggahan, jika tidak ada sanggahan maka tidak perlu adanya pembuktian. Jika hak waris anak angkat atas barang peninggalan orang tua angkatnya tidak dibantah oleh para pihak (ahli waris) maka anak angkat tersebut tidak perlu membuktikan hak warisnya tersebut, sebab ank angkat pada dirinya menerima hak waris atas dasar wasiat wajibah dari orang tua angkatnya sebagai warisan tidak lebih dari sepertiga.263<br /><br />Selain untuk hal-hal yang telah diakui atau stidak-tidaknya tidak disangkal, terdapat satu hal lagi yang tidak harus dibuktikan, ialah berupa hal-hal atau keadaan yang telah diketaui umum dalam hal ini menurut hukum acara perdata disebut “fakta notaries” sebagai contoh harga tanah di kota-kota besar terutama Jakarta lebih mahal daripada harga tanah didesa-desa fakta notaries merupakan keadaan yang langsung diketahui sendiri oleh majlis hakim.<br />Dalam sengketa yang berlangsung dipersidangan pengadilan masing-masing pihakdibebani dibebani untuk menunjukkan dalil-dalil (“posita”) yang saling berlawanan, majlis hakim harus memeriksa dan menetapkan dalil-dalil manakah yang yang benar dan yang tidak benar berdasar duduk perkaranya yang ditetapkan sebagai yang sebenarnya.<br />Keyakinan itu dibangun berdasarkan pada sesuatu yang oleh-oleh undang-undang dinamakan alat bukti, dengan alat bukti masing-masing pihak berusaha membuktikan dalilnya atau pendiriannya yang dikemukakan dihadapan majlis hakim dalam persidangan.<br />Dalam hukum acara perdata, untuk memenangkan antara pihak yang berperkara tidak perlu adanya keyakinan hakim, yang penting adanya alat-alat bukti yang sah dan berdasar alat-alat bukti tersebut majlis hakim akan mengambil keputusan siapa yang menang dan siapa yang kalah, dengan kata lain dalam hukum acara perdata cukup dengan kebenaran formil saja. Merupakan suatu asas bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu dia harus membuktikannya. sepintas lalu asas tersebut kelihatannya sangat mudah, sesungguhnya dalam praktik merupakan hal yang sangat sukar untuk menentukan secara tepat siapa yang harus dibebani kuwajiban untuk membuktikan sesuatu, sebagai patokan dapat dikemukakan bahwa hendaknya tidak hanya satu pihak saja yang diwajibkan memberikan bukti, akan tetapi harus dilihat secara kasus perkasus (masalah permasalah).<br /><br />Jenis alat-alat bukti.<br />Alat bukti yang dapat dipergunakan dalam persidangan Pengadila Agama adalahterdiri ats lima macam, yaitu :<br /><ul><li>Alat bukti surat/alat bukti akta.</li><li>Alat bukti saksi.</li><li>Alat bukti persangkaan.</li><li>Alat bukti pengakuan.</li><li>Alat bukti sumpah.</li></ul><p>Dalam praktik terdapat satu alat bukti lagi yang sering dipergunakan yaitu “pengetahuan hakim”, yang dimaksud dengan pengetahuan hakim adalah keadaan yang diketahui langsung oleh majlis hakim dalam persidangan, miasalnya majlis hakim melihat sendiri pada waktu melakukan pemeriksaan setempat. bahwa benar ditubuh penggugat memar bekaspukulan tergugat, atau antara pebnggugat dan tergugat tidak menunjukkan adanya sengketa perkawinan dalam persidangan.</p><p>Hal-hal atau keadaan yang diketauimajlis hakimatau anggota majlis hakim diluar sidang adalah bukan merupakan pengetahuan hakim, melainkan pengetahuan bapak atau ibu hakim sendiri atau pribadi, yang secar kebetulan mengetahui hal tersebut.</p><p>1. Alat Bukti surat (Akta). <br />Istilah surat dilihat dari segi yuridis disebut juga dengan akta. Adapun pengertian mengenai akta atau surat adalah tanda bacaan yang berupa aksara yang disusun berupa kalimat sebagai ekspresi atau terjemahan pikiran yang ditulis pada bahan kertas, kayu, kain dan lain-lain yang didalamnya tercantum tanda tangan. Sedangkan mengenai photo dan peta adalah tidak termasuk dalam pengertian surat (akta) karena tidak berisi tanda tangan dan juga tanda bacaan , sebab tanpa tanda tangan tidak disebut surat (akta), dalam pengertian yuridis bila tidak dibubuhi tanda tangan, maka tidak dikategorikan sebagi pengertian surat (akta).<br />Yang dikategorikan sebagai tanda tangan adalah terdiri dari tanda-tanda huruf atau coretan yang ditulis dengan tangan oleh yang bersangkutan, dengan demikian dapat dipastikan siapa orang yang bertanda tangan , disamping itu juga untuk memastikan siapa orang yang memberi keterangan pada surat (akta) tersebut.</p><p>Misalnya tanda tangan berupa nama kecil yang penting bias dipastikan orangnya, disamping berupa nama kecil adalah cap jempol dengan syarat harus dilegalisir. </p><p>Ada bebrapa fungsi surat (akta) ditinjau dari segi hukum, yaitu :</p><p>1. Sebagai syarat menyatakan perbuatan hukum.<br />Dalam beberapa peristiwaatau pernuatan hukum dimana akta ditetapkan sebagai syarat pokok (formalitas causa), tanpa akta dianggap perbuatan hukum yang dilakukan tidak memenuhi syarat formil. Sebagai contoh, perbuatan hukum memanggil penggugat aiau tergugat untuk menghadiri sidang, maka hal tersebut harus dilakukan dengan akta (eksploisi) sebab jika tidak demikian maka dinyatakan tidak sah. Contoh lain yakni somasi harus dilakukan dengan surat (akta), sebab dengan demikian akan terpenuhi ketentuan “ingebreke steling”, dimana dibetur dalam keadaan wanprestasi.</p><p>2. Sebagai alat bukti.<br />Pada umumnya pembuatan akta tidak lain dimaksudkan sebagai alat bukti sekaligus bias juga melekat sebagai syarat menyatakan perbuatan dan sekaligus dimaksudkan sebagai fungsi alat bukti, dengan demikian suatu akta bias berfungsi ganda.</p><p>3. Sebagai alat bukti satu-satunya.<br />Dalam hal ini surat(akta) berfungsi sebagai “probationis Causa” , sebab tanpa surat (akta), maka tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti lain. Untuk lebih jelasnya dapat diambil contoh pembuktian perkawinan, satu-satunya alat bukti mengenai hubungan perkawinan tidak lain hanya dengan “kutipan akta nikah”.</p><p>Dilihat dari segi kualitas akta dibedakan menjadi beberapa bentuk yang masing-masing mempunyai daya kekuatan pembuktian yang berbeda, yakni :</p><p>Akta otentik <br />Kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik terdapat beberapa kekuatan yang melekat padanya, yang masing-masing kekuatan berpadu kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat dan melekat pada akta otentik tersebut. Untuk itu akta otentik akan mempunyai kekuatan apabila telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :<br /><em><strong>Pertama,</strong></em> memiliki kekuatan bukti luar, artinya suatu akta otentik yang diperlihatkan dimuka persidangan pengadilan harus diperlakukan sebagai akta otentik, sampai dibuktikan sebaliknya, bahwa memang akta tersebut bukan akta otentik. Oleh karena itu majlis hakim dan pihak yang berperkara wajib menganggap akta yang menyerupai akta otentik adalah sebagai akta otentik, sampai pihak lawan dapat membuktikan ketidak otentikannya, disebabkan adanya cacat hukum atau palsu seperti tanda tangan pejabat atau setempel yang tercantum didalam akta adalah palsu, atau bias terjadi apabila terdapat penambahan atau pengurangan isi atau kalimat dalam akta dari yang ddianggap sebenarnya.<br /><em><strong>Kedua,</strong></em> memiliki pembuktian formal , segala keteranganyang diberikan oleh penanda tanganan dalam akta otentik dianggap benar sebagai keterangan yang diberikan atas keterangan yang dikehendakinya, begitu juga mengenai keterangan yang dicantumkan oleh pejabat pembuat akta , yang didalamnya mengenai tanggal, demikian itu harus dianggap benarsecara formil, sehingga berdasar kekuatan penbuktian formil tersebut, tanggal pembuatan akta otentik tidak dapat diragukan lagi.<br /><em><strong>Ketiga,</strong></em> Memiliki pembuktian materiil, mengenai kekuatan pembuktian materiil akte otentik paling tidak menyangkut permasalahan, apakah keterangan yang tercantum didalamnya benar atau tidak, dengan demikian kekuatan pembuktian materiil adalah merupakan pokok persoalan akta otentik. Prinsip daripada kekuatan bukti materiil adalah setiap penandatanganan akta otentik oleh seseorang selamanya harus dianggap untuk keuntungan pihak penandatanganan. Yang perlu diperhatikan adalah keterangan yang dibuat seseorang yang bertujuan merugikan pihak lain tanpa sepengetahuannya adalah tidak dapat mengekat orang lain menurut hukum pembuktian, dan kalau yang seperti ini dibenarkan, maka dapat menimbulkan hancurnya tatanan kehidupan masyarakat.</p><p>Berpatokan pada prinsip penandatanganan akta otentik untuk keuntungan pihak lain dihubungkan dengan kekuatan pembuktian materiil, dalam hal ini harus ditegakkan asas “orang hanya dapat membebankan kuwajiban pada diri sendiri”. Dengan asas ini, maka dapat ditegakkan kekuatan materiil pembuktian otentik, karena didalamnya terdapat ha-hal sebagai berikut :<br />a. Siapa yang menandatangani akta, berarti dengan sukarela ia telah menyetakan maksud dan kehendak.<br />b. Tujuan dan maksud pernyataan itu untuk menjamin kebenaran keterangan yang diberikan dalam akta.<br />c. Oleh karena itu dibelakang hari dia tidak boleh mengingkari, bahwa dia tidak menuliskan atau tidak memberi keterangan yang tercantum didalam akta.<br />d. Namun demikian bukan berarti isi keterangan akta adalah mutlak benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.</p><p>Akibat hukum materiil akta dikaitkan dengan kekuatan pembuktian materiil adalah aapabila ada dua orang antara yang satu sengan yang lain , keduanya saling memberi keterangan dan keterangan tersebut saling bersesuaian, maka akibat hukum dari keterengan mereka itu melahirkan persetujuan, dengan demikian akta tersebut menjadi bukti adanya persetujuan sebagaimana yang diterangkan dalam akta.</p><p>Dasar hukum kebenaran bentuk akta otentik adalah diatur dalam pasal 165 HIR atau 285 RBG, yang intinya adlah mengatur kebenaran akta, untuk mengatur kebenaran akta tersebut paling tidak harus diperhatikan hal-hal berikut ini :</p><ul><li>Dibuat menurut bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.<br />Akta otentik harus dibuat oleh pejabat umum yang berwenang untuk itu, dalam arti yang lebih luas adalah meliputi akta otentik dibidang hukum perdata, pada umumnya akta otentik ini dibuat dihadapan pejabat yang berwenang. Dan mengenai akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang erwenang sangat banyak ragamnya, mulai dari berita acara, SIM, KTP, akte nikah, dan lain-lain.<br />Pejabat yang berwenang membuat akta.<br />a). Dibidang hukum public.<br /> Pada Umumnya akta otentik dibidang hukum public adalah dibuat oleh pejabat tata usaha Negara (TUN), akan tetapi bias jadi dibuat oleh pejabat yudikatif seperti berita acara (BA), surat panggilan, akta banding dan sebagainya.<br />b). Dibidang hukum perdata.<br /> Pada umumnya akta otentik dibidang hukum perdfata adalah dibuat oleh notaries sesuai dengan jabatannya, namun demikian tidak menutup kemungkinan bisa juga dibuat oleh pejabat lain dengan syarat undang-undang yang bersangkutan secara tegas menyebut bahwa akta otentik tersebut dibuat oleh pejabat tertentu sepertia akta nikah yang diatur dalam pasal 2 (1) PP, nomor 9 tahun 1975.<br />c. Akata otentik dibuat diluar negeri<br /> Akat otentik yang dibuat diluar negeri terdapat kesepakatan bahwa pengertian pejabat notaries adalah didalamnya termasuk notaries yang diluar negeri, dengan demikian akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang diluar negeri adalah dianggap sah sebagai akta didalam negeri. Dinegeri Belanda misalnya, akta otentik yang dibuat pejabat berwenang diluar negeri oleh yurisprodensi Belanda adalah diakui sebagai akta otentik yang sah oleh negeri Belanda tersebut.269.<br />d. Dibuat dihadapan pejabat. <br /> Apabila dibuat oleh pejabat, dalam hal ini inisiatif tidak dating dari seoang kepada siapa diberikan akta,tanpa mengurangi kemungkinan adanya pemahaman dari orang yang bersangkutan, tapi ada kalanya notaries bias juga membuat akta otentik yang dibuat olehnya, dimana notaries hanya berfungsi sebagai pembuat laporan, sebagai contoh adalah BP.RPS (Berita acara rapat pemegang saham), dalam hal ini notaries berfungsi membuat laporan tentang apa yang terjadi dalam RPS dan mengkonstantir segala tingkah laku para peserta RPS yang hadir.<br /> Pada umumnya akta otantik yang dibuat dihadapan pejabat notaries adalah bersifat partai, yang disebut juga dengan akte para pihak atau akta persetujuan para pihak yang inisiatifnya dating dari para pihak, dengan keterangan sendiri baik dengan cara lisan dan bias juga dengan keterangan tertulis.<br />Prinsip keberadaan notaries adalah bersifat pasif, walau demikian tidak mengurangi kewenangannya untuk mengkonstantir segala sesuatu yang terjadi dihadapannya, terlebih khusus hak mengkonstantir fakta, hal ini dimaksudkan untuk meluruskan isi akta yang lebih layak, oleh karena itu sifat pasif bagi notaries adalah tidak mutlak dalam arti notaries tidak berwenang menyelidiki keberadaan keterangan yang dikemukakan para pihak, akan tetapi dalam hal keterangan yang disampaikan oleh para pihak (pemohon akta) bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, maka notaries harus menolak untuk membuat akta.<br />Syarat formal dan material akta otentik yang bersifat partai adalah :<br />1. Syarat formal<br />Dibuat dihadapan pejabat yang berwenang, pada umumnya pejabat yang berwenang adalah notaries, namun tidak menutup kemungkinan adalah dibuat oleh pejabat lain dalam hal ini adalah PPAT ( Pejabat pembuat akte tanah) untuk pertanahan dan pejabat pencatat nikah untuk perkawinan.<br />Dihadiri para pihak, oleh karena akta ontentik yang bersifat partai adalah memuat keterangan yang harus bersesuaian antara kedua belah pihak dengan tujuan untuk melahirkan persetujuan, apabila tidak dihadiri oleh kedua belah pihak , maka tidak terpenuhi syarat formil.<br />Kedua belah pihak dikenal atau dikenalkan kepada pejabat, Dalam hal ini biasanya kedua belah pihak dikenalkan oleh saksi.<br />Dihadiri oleh dua orang saksi, saksi harus dikenal oleh pejabat notaries saksi tersebut biasanya diambil dari pegawai notaries.<br />Isi akta dibacakan notaries dihadapan kedua belah pihak dan saksi.<br />Akta otentik memuat tanggal, bulan, tahun, bilamana lupa memuat tanggal maka akan hilang kekuatan otentik dan jatuh menjadi akta bawah tangan.<br />Ditanda tangani oleh kedua belah pihak, para saksi dan notaries, tentang penandatanganan para pihak harus ada penegasan dari notaries dalam akta.<br />Adapun tujuan mengenai penegasan ini tidak lain untuk mengotentikkan tanda tangan para pihak.<br />2. Syarat materiil<br />Berisi keterangan kesepakatan para pihak, yang harus persis sama sesuai dengan yang diterangkan para pihak tanpa mengurangi hak konstantering notaries, jadi prinsipnya tidak mengurangi atau melebihi dari apa yang diterangkan oleh para pihak.<br />Berisi keterangan mengenai perbuatan hukum dan hubungan hukum antara para pihak.<br />Pembuatan akta sengaja dimaksudkan sebagai bukti tentang persetujuan perbuatan hukum dan hubungan hukum yang diterangkan dalam akta. <br />Sanggahan terhadap keaslian akte otentik dapat dilakukan melalui :</li></ul><ol><li>Dugaan tentang keaslian akta otentik<br />Dengan adanya keterangan notaries yang menegaskan bahwa orang yang menghadap terlebih dahulu harus dikenal atau dikenalkan mengenai keterangan penandatangan yang dilakukan oleh kedua belah pihak itu merupakan jaminan atas kebenaran identitas dan tanda tangan para pihak yang menghadappada notaries, dengan demikian keaslian identitas dan tanda tangan telah terjamin kebenarannya. Bagi hakim dan para pihak atau siapapun harus menghargai keasliannya dalam bentuk keaslian akte otentik.<br />Oleh karena itu siapa yang meragukan keaslian atau menyatakan akta otentik itu palsu harus membuktikan kepalsuan tersebut.</li><li>Bukti lawan akte otentik.<br />Terhadap kekuatan pembuktian materiil akte otentik dapat dipergunakan dengan segala jenis alat bukti.</li><li>Tuduhan atas kepalsuan akta otentik berupa kepalsuan intelektual, dalam hal ini dapat terjadi atas alasan bahwa isi keterangan yang tercantum berlawanan dengan yang sebenarnya, jadi kepalsuan intelektual pada prinsipnya adalah mempersoalkan kebenaran isi.</li><li>Tuduhan atas kepalsuan materiil dalam hal ini focus pemalsuannya adalah mengenai kebenaran tanda tangan.</li><li>Tuduhan atas kepalsuan dalam bentuk penghapusan, penukaran dan penambahan.</li><li>Tuduhan kepalsuan dalam bentuk “abuse deblang seigen” yaitu menyalahgunakan tanda tangan dibawah suerat blanko.Nilai kekuatan pembuktian akta otentik.<br /></li><li>Nilai kekuatan pembuktian dari pada akta otentik adalah : </li></ol><p>1. Apabila terpenuhi syarat formil dan materiil maka :<br /> a. Langsung mencapai batas minimal pembuktian.<br /> b. Langsung sah sebagai alat bukti.<br /> c. Langsung melekat kekuatan pembuktian yang sempurna (volleding) dan mengikat (binden). Dengan demikian hakim wajib menganggapnya benar secara sempurna, harus dianggap telah cukup terbukti apa yang didalilkan, serta hakim terikat atas keterbuktian kwbwnaran untuk mengambil keputusan</p><p>2. Kualitaskekuatan pembuktian akta otentik tidak bersifat memaksa (dwigen) atau menentukan (beslissen) artinya dapat ditentang dengan bukti lawan. Hal tersebut penting untuyk dijadikan catatan, mengingat kualitas kekuatan pembuktian hanya sampai pada derajad sempurna dan mengikat tidak sampai pada derajad sempurna dan mengikat tidak sampai pada derajad menentukan, dalam derajad dan kualitas seperti itu maka tidak tertutup kemungkinan untuk dilumpuhkan dengan bukti lawan (tegen bewijs)dengan demikian derajadnya akan merosot menjadi akta bawah tangfan (ABT), bahkan lebih dari itu akan merosot menjadi alat bukti permulaan, sehingga keberadaannya tidak bias berdiri sendiri dan harus ditambah dengan salah satu bukti lain.</p><p><br />3. Tidak memuat tanggal, maka jatuh menjadi akta bawah tangan (ABT). Apabila terjadi kelalaian (Omission) mencantumkan tanggal, maka akan hilang daya otentik dan merosot menjadi akta bawah tangan (ABT), kekuatan pembuktiannya dalam hal ini tergantung pada pengakuan isi ditambah dengan tanda tangan. <br />Apabila isi dan tanda tangan diakui, maka nilai kekuatan pembuktiannya pulih menjadi akta otentik (sempurna dan mengikat) apabila tidak diakui isi dan tanda tangan, maka nilai kekuatan pembuktiannya menjadi alat bukti permulaan tidak bias berdiri sendiri dan harus ditambah dengan alat bukti yang lain.<br />8. Daya kekuatan mengikat akte otentik terhadap ahli waris.<br />Daya kekuatanakte otentik tidak hanya mengikat para pihak, akan tetapi menjangkau kepada :<br />1. Para ahli waris para pihak. Daya kekuatan akta otentik terhadap ahli waris adalah didasarkan pada peralihan hak dan kuwajiban beralih memjadi tanggung jawab ahli waris, sehingga dengan sendirinya menurut hukum, akta otentik yang dibuat pewaris akan mengikat sepenuhnya kepada ahli waris, oleh karena itu tuntutan maupun hak dan hubungan hukum yang disepakati pewaris dalam akta otentik berkekuatan mengikat kepada seluruh ahli waris dan berlaku sebagai undang-undang.<br />2. Orrang yang mendapatkan limpahan hak dan kuwajiban serta predikat khusus. Cara pelimpahan pelimpahan berdasar predikat khusus bisa terjadi dalam berbagai bentuk, bias melalui hibah, transaksi jual beli, hubungan sewa dan, lain-lain.<br />Dalam hal seperti ini , orang yang mendapat hak tadi berwenang penuh untuk menuntut semua pemenuhan kuwajiban dari pigak lain. Tuntutan pemenuhan itu untuk dan atas nama dirinya, bukan sebagai kuasa atau wakil.</p><p>2). Akte Bawah tangan (ABT).<br /> Yang dimaksud akta bawah tangan adalagh surat urusan rumah tangga dan surat lain yang ditanda tangani namun tidak dibuat dihadapan pejabat umum atau tidak memakai bantuan pejabat umum, yang menjadi focus pembicaraan adalah akta bawah tangan yang bersifat partai.<br />Pada akta bawah tangan daya kekuatan pembuktiannya tidak memiliki daya eksternal kepada pihak lain, namun hanya terbatas pada daya formil dan materiil:</p><p>1. Daya pembuktian formil akta bawah tangan memiliki daya pembuktian bahwa orang yang bertanda tangan dalam akta bawah tangan adalah benar menerangkan sebagaimana yang tercantum dalam akta yang ditanda tanganinya.<br /> Berdasarkan kekuatan formil yang demikian, harus dianggap terbukti ada pernyataan penandatanganan dengan kalimat surat “saya bertanada tangan ini berisi keterangan saya” jadi harus menyangkut kebenaran identitas penandatanganan serta kebenaran identitas orang yang memberi keterangan . Apabila daya formalnya tidak dibuat dihadapan penjabat, maka keterangan yang tercantum didalamnya tidak mutlak menjadi keuntungan pihak lain,akan tetapi bias untuk keuntungan dan kerugian para pihak dengan alasan karena isi keterangan yang tercantum dalam akta bawah tangan belum pasti merupakan persesuaian keterangan dari kedua belah pihak, sebab tanpa melalui tuduhan kepalsuan atas akta bawah tangan para pihak dibenarkan oleh hukum untuk mengingkari kebenaran isi dan tanda tangan.270. Maka dari itu disebut dengan akta bawah tangan (ABT) pada dasarnya sering mengandung kerawanan dan tidak kepastian.<br />2. Daya pembuktian materiil akta bawah tangan (ABT) didalamnya menyangkut masalah apakah isi keterangan yang tercantum di dalam akta bawah tangan benar atau tidak dan sejauh mana kebenaran isi leterangan itu. Pada prinsipnya secara materiil isi keterangan yang tercantum dalam akta bawah tangan harus dianggap benar, sehingga bias mengikat kkepada dirinya serta mengikat kepada ahli waris,pihak lain dan orang yang mendapat hak dari padanya.<br />Kebenaran isi ketyerangan yang tercantum dalam ABT (akta bawah tangan) adalah persoalan yang harus diselesaikan oleh kedua belah pihak namun dalam hal ini tidak mengurangi daya pembuktian materiil tentang kebenaran bahwa penandatanganan memberi keterangan yang tercantum dalam akta.</p><p>Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam akta bawah tangan :<br />a. Syarat formil dan materiil akata bawah tangan.<br />1. Syarat formil.<br />- Bentuk tertulis.<br />- Dibuat secara partai.<br />- Ditanda tangani kedua belah pihak.<br />Persoalan tanggal dalam akta bawah tangan menurut M. Yahta Harahap, sudah lama menjadi pembicaraan, paling tidak teerdapat du pendapat, yaitu : Pertama, Akta bawah tangan (ABT) adalah bukti bebas terhadap pihak ketiga, oleh karena itu tanggal bukan merupakan syarat formil. Kedua, akta bawah tangan (ABT) yang tidak ada tanggal tidak ada tanggal tidak memberi kepastian. Baik mengenai terjadinya hubungan hukum yang diterangkan akta, juga tidak memberi kepastian tentang terjadinya peralihan kepada orang yang mendapat hak.<br />2. Syarat materiil.<br /> Keterangan yang tercantum dalam akta bawah tangan (ABT) merupakan persetujuan tentang perbuatan hukum dan hubungan hukum antara para pihak penandatanganan, sengaja mereka buat sebagai alat bukti tidak lain adalah untuk membuktikan kebenaran perbuatan hukum atau hubungan hukum yang diterangkan dalam akta.<br />b. Penyangkalan isi dan tanda tangan.<br /> Penyangkalan isi dan tanda tangan oleh para pihak untuk mengakui dengan sungguh-sungguh atau menyangkal dengan sungguh-sungguh adalah diatur dalam pasal 289 RBG, namun dalam pasal ini hanya menyebutkan mengakui dengan sungguh-sungguh atau menyangkal tulisannya. Dengan demikian ada yang berpendapat bahwa yang dapat diakui atau diasangkal hanyalah tanda tangannya. Secara logis sepintas ada benarnya, sebab dengan disangkal tanda tangannya dengan sendirinya secara inklusif meliputi isi keterangan yang adapada akta, namun demikian bisa terjadi bisa terjadi sebaliknya, yaitu tanda tangan diakui namun bisa jadi disangkal, apabila demikian akan lebih tepat pengakuan dan penyangkalan meliputi isi dan tanda tangan.<br />Hidup matinya akta bawah tangan tergantung pada tanda tangan, apabila tanda tangan disangkalatau diingkari, maka kekuatan daya formil dan materiilnya bisa jadi lenyap., namun demikian tujuan pengingkaran tanda tangan mempunyai makna yang sangat positif, yaitu untuk menghindari terjadinya pemaksaan tanda tangan sewenang-wenang.</p><p>Apabila Undang-undang tidak memberi hak kepada seorang untuk menyangkal tanda tangan yang terdapat pada akta bawah tangan , dengan mudah akan banyak terjadi pemalsuan tanda tangan oleh pihak yang beretikat buruk, maka untuk menghindarinya undang-undang memberi hak mengingkari tanda tangan dan menyuruh pembuktian kepada pihak lain, bahwa tanda tangan tersebut benar tanda tangan yang mengingkari.</p><p>Adapun tata cara pengingkaran terhadap tenda tangan : <br />a. Bagi pihak partai, pengingkaran tidak boleh diam-diam, tidak boleh bersyarat dan juga penyangkalan harus tegas, bahwa tanda tangan itu adalah tanda tangannya.<br />b. Bagi para ahli waris, apabila pihak partai telah meninggal, para ahli waris berhak untuk tidak mengakui tanda tangan pewaris dalam akta bawah tangan. Dalam hal ini hak ahli waris bukan menyangkal atau mengingkari akan tetapi tidak mengakui , yang demikian ini adalah logis karena yang dapat menyangkal sesuatu hanya orang yang dianggap terlibat langsung dalam suatu peristiwa hukum.<br /></p><p>Penyangkalan mewajibkan beban bukti kepada pihak lawan dengan berpegang pada hal-hal sebagai berikut :<br />a. Beban bukti kepada pihak lawan, yakni dengan sendirinya meletakkan wajib bukti bagi pihak lawan untuk membuktikan keaslian (orisinalitas) tanda tangan tersebut. Jadi beban bukti bukan dipikulkan kepada penyangkal dengan alasan penyangkalan dianggap bersifat negatif. Sehingga berdasarkan teori kepatutan pembebanan wajib bukti dianggap tidak layak dibebankan kepada pihak yang mengingkari.<br />b. Alat bukti yang dapat dipergunakan untok membuktikan orisinslitas tanda tangan yang diingkari hanyalah terbatas pada alat bukti tertentu , yaitu surat-surat, saksi-saksi dan ahi-ahli. Jadi untuk membuktikan palsu dan tidaknya tanda tangan tidak boleh dipergunakan alat bukti sumpahsebab jika jika demikian adalah sangat membahayakan dalam kehidupan bermasyarakat, sebab bagi seorangf pemalsu tanda tangan akan gampang membuktikan orisinilitasnya.</p><p>3). Akta Pengakuan Secara Sepihak<br />Akta pengakuan seacara seoihak disebut juga dengan “pengakuan hutang di bawah tangan” yang berbentuk sepihak dari si penandatangan yang berisikan tentang pengakuan hutang dari penandatangan, hal ini diatur dalam pasal 291 R.Bg. Adapun obyek dari pengakuan hutang sepihak itu bias berupa sejumlah uang atau barang yang dapat ditentukan harganya.<br /><br />4). Salinan Kutipan dan Photo Copy<br />Adalah diatur dalam pasal 302 R.Bg. Salinan (grose) pemberian tertulis dari aslinya adalah sama dan serupa kata demi kata termasuk tanda tangan yang ada pada aslinya. Pengeluaran grose seperti itu dimaksudkan untuk memenuhi eksekusi akta pengakuan hutang atau hipotik.<br /> </p>Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-77057760600297905352008-12-23T18:59:00.000-08:002008-12-23T19:02:09.626-08:00ALAT BUKTI SAKSI<em>(Lanjutan : PEMBUKTIAN DI MUKA PERSIDANGAN)<br /></em><br />Saksi ialah orang yang memberikan keterangan di muka sidang, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengar dan ia alami sendiri, sebagai bukti terjadinya peristiwa atau keadaan tersebut. Bukti saksi diatur dalam pasal 168 – 172 HIR. Adapun syarat-syarat saksi, yakni terdiri dari syarat formil dan materiil.<br /><br />a. Syarat formil saksi ialah:<br /><br />1) Berumur 15 tahun ke atas<br />2) Sehat akalnya<br />3) Tidak ada hubungan keluarga seadarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus, kecuali undang-undang menentukan lain<br />4) Tidak ada hubungan perkawinan dengan salah satu pihak dengan meskipun sudah bercerai<br />5) Tidak ada hubungan kerja dengan salah satu pihak dengan menerima upah, kecuali Undang-undang menentukan lain<br />6) Menghadap di persidangan<br />7) Mengangkat sumpah menurut agamanya<br />8) Berjumlah sekurang-kurangnya dua orang untuk kesaksian suatu peristiwa, atau dikuattkan dengan alat bukti lain (pasal 169 HIR), kecuali mengenai perzinaan.<br />9) Dipanggil masuk ke ruang sidang satu demi satu (pasal 144 (1) HIR).<br />10) Memberikan keterangan secara lisan (pasal 147 HIR).<br /><br />b. Syarat materiil saksi ialah:<br /><ol><li>Menerangkan apa yang dilihat, ia dengar dan ia alami sendiri (pasal 171 HIR / 308 R.Bg)</li><li>Diketahui sebab-sebab ia mengetahui peristiwanya.</li><li>Bukan merupakan pendapat atau kesimpulan saksi sendiri</li><li>Saling bersesuaian satu sama lain (pasal 170 HIR)</li><li>Tidak bertentangan akal sehat.</li></ol><p>Kewajiban saksi ada tiga, yaitu:</p><ol><li>Menghadiri sidang sesuai panggilan</li><li>mengangkat sumpah sesuai agamanya</li><li>Memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia lihat, dengar dan alami.</li></ol><p>Apabila saksi telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka ia mempunyai nilai pembuktian bebas. Hakim bebas menilai kesaksian itu sesuai dengan nuraninya. Hakim tidak terikat dengan keterangan saksi. Hakim dapat menyingkirkannya asal dipertimbangkan dengan cukup berdasarkan argumentasi yang kuat.</p><p>Dalam hal menimbang harga kesaksian Hakim harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang permufakatan dari saksi-saksi, cocoknya kesaksian-kesaksian dari yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselisihkan, tentang sebab – sebab yang mungkin ada pada saksi itu untuk menerangkan dengan cara begini atau begitu, tentang perikelakuan atau adat dan kedudukan saksi, dan pada umumnya segala hal yang dapat menyebabkan saksi itu dapat dipercaya atau tidak (pasal 172 HIR). Unus testis nulus testis (pasal 169 HIR/306 R.Bg) artinya satu saksi bukan saksi. Saksi yang hanya seorang diri belum dapat dijadikan dasar pembuktian, melainkan hanya bernilai sebagai bukti permulaan. Oleh sebab itu harus disempurnakan dengan alat bukti lain seperti sumpah atau lainnya.<br />Testimonium de auditu (pasal 171 HIR) ialah kesaksian yang diperoleh secara tidak langsung dengan melihat, mendengar, dan mengalami sendiri melainkan melalui orang lain. Dalam bahasa fiqih disebut istifadhoh, pada dasarnya tidak dilarang mendengarkan kesaksian mereka.<br /><br /><strong>ALAT BUKTI PERSANGKAAN</strong></p><p>Ialah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dikenal atau dianggap terbukti kea rah suatu peristiwa yang tidak dikenal atau belum terbukti, baik yang berdasarkan undang-undang atau kesimpulan yang ditarik oleh hakim. (pasal 173 HIR, 1916 BW). Ada dua macam bukti persangkaan:<br />1. Persangkaan yang berupa kesimpulan berdasarkan undang-undang.<br />2. Persangkaan yang berupa kesimpulan yang ditarik oleh hakim dari keadaan yang timbul di persidangan.</p><p>Karena persangkaan bukan merupakan bukti yang berdiri sendiri melainkan berpijak pada kenyataan lain yang telah terbukti, maka untuk menyusun bukti persangkaan harus dibuktikan dahulu fakta-fakta yang mendasarinya.<br />Apabila fakta-fakta yang mendasarinya telah dibuktikan maka hakim dapat menyusun bukti persangkaan dalam pertimbangan hukumnya sesuai hukum berfikir yang logis, dengan memenuhi syarat-syaratnya.<br /><br /><strong>ALAT BUKTI PENGAKUAN</strong></p><p>Ialah pernyataan seseorang tentang dirinya sendiri, bersifat sepihak dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain. Pengakuan sebagai alat bukti diatur dalam pasal 174, 175, 176, HIR, pasal 311, 312, 313 R.Bg. Pengakuan dapat diberikan di muka hakim di persidangan atau di luar persidangan. Selain itu, pengakuan dapat pula diberikan secara tertulis maupun lisan di depan sidang. Ada beberapa bentuk pengakuan, yakni:<br />1) Pengakuan murni di depan sidang<br />2) Pengakuan dengan kualifikasi<br />3) Pengakuan dengan klausula<br />4) Pengakuan tertulis<br />5) Pengakuan lewat kuasa hukum<br />6) Pengakuan lisan di luar sidang<br />7) Pengakuan dalam sengketa perkawinan<br /> </p>Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-5465327188248037552008-12-23T18:36:00.000-08:002008-12-23T18:39:57.802-08:00SITA PERKARA PERDATA PENGADILAN AGAMA<em>(Lanjutan : Alat Bukti)<br /></em><br />Sita merupakan tindakan paksa yang dilakukan oleh hakim terhadap suatu barang untuk diletakkan atas permintaan penggugat supaya gugatannya tidak sia-sia apabila memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan disitanya suatu benda / barang, maka barang / benda tersebut berada dalam status pengawasan, yaitu tidak boleh :<br /><ul><li>Disewakan</li><li>Diperjual belikan</li><li>Ditukar</li><li>Diasingkan</li><li>Diagunkan</li></ul><p>Dan terhadap benda / barang yang telah diletakkan sita, maka tidak dapat disita lagi untuk yang kedua kalinya oleh pengadilan.<br />Jenis-jenis sita:</p><p><strong>Sita Jaminan</strong> <em>(Conservatoir beslaag)<br /></em>Adalah sita terhadap barang-barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya, atau dalam sengketa hutang piutang atau tuntutan ganti rugi. Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) ini diatur dalam pasal 227 HIR.<br />Adapun mengenai proses permohonan sita jaminan adalah dilakukan dengan:<br />a) Permohonan sita jaminan dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan, oleh karena itu permohonan sita jaminan menjadi bagian dari pokok gugatan yang assesoris (diletakkan) pada pokok gugatan. Karena itu pula permohonan sita jaminan tidak boleh berdiri sendiri tanpa ada perkara pokok dan perkara pokok bisa ada tanpa sita jaminan. Permohonan sita jaminan itu biasanya dicantumkan pada bagian akhir “fundamentum petendi” (tuntutan).<br />b) Permohonan sita jaminan dapat diajukan tersendiri asalkan didahului oleh adanya gugatan pokok sebagai landasannya.<br />c) Permohonan sita jaminan dapat diajukan selama proses persidangan berlangsung pada semua tingkat pengadilan.</p><p>Memahami pasal 227 (1) HIR. Bahwa sita jaminan (Concervatoir Beslaag) dapat dilakukan oleh penggugat sebelum dijatuhkan putusan atau sudah ada putusan akan tetapi putusan tersebut belum dapat dilaksanakan.</p><p>Tata cara concervatoir beslag:<br />a. Penggugat dapat mengajukan permohonan sita bersama-sama (menjadi satu) dengan surat gugatan, mengenai pokok perkara.<br />b. Permohonan sita dapat diajukan tersendiri, selama proses perkara berlangsung atau sebelum ada eksekusi.<br />c. Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.<br />d. Dalam permohonan sita concervatoir harus ada alasan permohonan sita, yaitu adanya kekhawatiran bahwa tergugat akan memindahtangankan atau mengasingkan barang-barang sengketa sehingga akan merugikan penggugat.<br />e. Alasan tersebut disertai data-data atau fakta-fakta yang menjadi dasar kekhawatiran.<br />f. Hakim/majelis akan mempertimbangkan permohonan sita tersebut dengan mengadakan pemeriksaan secara insidentil mengenai kebenaran fakta-fakta yang menimbulkan kekhawatiran itu sehingga diajukannya permohonan sita.<br />g. Hakim/ketua majelis mengeluarkan “penetapan”, yang isinya menolak atau mengabulkan permohonan sita tersebut.<br />h. Apabila permohonan sita ditolak kemudian timbul hal-hal baru yang mengkhawatirkan bagi penggugat sebagai alasan permohonan sita, maka dapat diajukan lagi permohonan sita.<br />i. Dalam hal permohonan sita dikabulkan, maka hakim/ketua majelis memerintahkan kepada panitera untuk melaksanakan penyitaan tersebut.<br />j. Penetapan pengabulan sita atau perintah penyitaan tersebut dapat: bersama-sama (menjadi satu) dengan penetapan hari sidang (PHS) dan perintah panggilan para pihak atau terpisah dari PHS, yaitu : perintah penyitaan lebih dahulu dan PS kemudian / PHS lebih dulu dan perintah penyitaan kemudian.<br />k. Atas perintah hakim tersebut, panitera melalui jurusita memberitahukan kepada para pihak dan kepala desa setempat akan dilangsungkannya sita jaminan terhadap barang sengketa / jaminan pada hari, tanggal, dan jam serta tempat yang telah ditetapkan, serta memerintahkan agar para pihak dan kepala desa tersebut hadir dalam pelaksanaan sita jaminan yang telah ditetapkan itu.<br />l. Penyitaan dilakukan oleh panitera dan dibantu oleh dua orang saksi. Apabila panitera tersebut berhalangan maka dapat ditunjuk pejabat atau pegawai lainnya oleh panitera.<br />m. Pada hari, tanggal yang telah ditetapkan tersebut, panitera melaksanakan penyitaan.<br />n. Panitera memberitahukan penyitaan tersebut kepada pihak tersita dan kepala desa / lurah setempat.<br />o. Pemeliharaan barang-barang tersita tetap berada di tangan pihak tersita.<br />p. Panitera melaporkan penyitaan tersebut pada hakim / ketua majelis yang memerintahkan sita tersebut dengan menyerahkan berita acara sita.<br />q. Majelis membacakan berita acara Sita tersebut pada persidangan berikutnya dan menetapkan sah dan berharga penyitaan tersebut yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan.<br />r. Apabila barang-barang yang disita berupa benda tetap atau benda yang tercatat dalam lembaga/Kantor Pemerintah maka hal itu diberitahukan kepada lembaga/Kantor yang bersangkutan.<br />s. Hendaknya tentang sita itu di catat dibuku khusus yang di sediakan di Pengadilan Agama yang memuat catatan mengenai tanah-tanah yang disita, kapan disita dan perkembanganya, Buku ini adalah terbuka untuk umum.<br />t. Apabila gugatan di kabulkan, sita jaminan akan dinyatakan sah dan berharga oleh Hakim dalam Amar putusanya. Apabila gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sita harus diperintahkan untuk diangkat.<br />u. Apabila gugat dikabulkan sebagian dan selebihnya ditolak, maka sita jaminan untuk sebagian dinyatakan sah dan berharga sedang untuk sebagian yang lain diperintahkan untuk diangkat, kecuali dalam hal ini yang tidak mungkin dipisahkan dalam penyitaan, seperti tanah dan rumah, dan sebagainya.<br />v. Pengangkatan sita dilakukan atas permohonan pihak yang bersangkutan</p><p><strong>Sita Revindicatoir Beslaag<br /></strong>Adalah diatur dalam Pasal 226 HIR, 260 RBg, 714 Rv, jo Pasal 1977 KUHPer. Adapun kata Revindicatoir adalah berasal dari kata “revindiceer” yang artinya “mendapatkan” dan pengertian revindicatoir beslaag adalah mengandung pengertian “untuk mendapatkan hak kembali”. Maksudnya adalah barang yang digugat itu jangan sampai dihilangkan selama proses berlangsung.</p><p>Ketentuan Pasal 226 HIR dapat dipahami bahwa untuk dapat diletakkan sita revindicatoir beslag itu adalah harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:<br />a) Harus berupa barang bergerak<br />b) Barang bergerak tersebut adalah merupakan barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat<br />c) Permintaannya harus diajukan kepada Ketua pengadilan<br />d) Permintaan sita dapat diajukan secara lisan atau tulisan<br />e) Barang tersebut harus diterangkan dengan seksama dan terperinci</p><p><strong>Sita Harta Bersama<br /></strong>Sita harta bersama (maritaal beslaag) ialah sita yang diletakkan atas harta perkawinan. Sita marital diatur dalam pasal 78 huruf c UU. No. 7/19989 jo. Pasal 24 PP No. 9/1975, pasal 95 Kompilasi Hukum Islam.<br />Sita ini dapat dimohonkan oleh suami atau isteri dalam sengketa perceraian, pembagian harta perkawinan, pengamanan harta perkawinan. Sita dapat diletakkan atas semua harta perkawinan yang meliputi harta suami, harta isteri dan harta bersama suami isteri yang disengketakan dalam pembagian harta bersama. Sita harta bersama ini dapat diajukan bersama-sama dalam pemeriksaan perceraian atau setelah perceraian terjadi. Selama masa sita tidak dapat dilakukan penjualanatas harta bersama untuk kepentingan keluarga kecuali dengan izin dari pengadilan Agama. Adapun tata cara sita ini, sama dengan sita pada umumnya.<br /><strong>Sita Eksekusi</strong></p>Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-7609711898727635882008-12-23T18:16:00.000-08:002008-12-23T18:34:15.733-08:00PUTUSAN HAKIM<em>(Lanjutan : SITA PERKARA PERDATA PENGADILAN AGAMA)<br /></em><br />Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 (tiga) macam, yaitu:<br />1) Putusan<br />2) Penetapan<br />3) Akta perdamaian<br /><br /><strong>Putusan</strong> ialah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).<br /><br /><strong>Penetapan</strong> ialah juga pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka bentuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair)<br /><br /><strong>Akta perdamaian</strong> ialah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa kebendaan untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.<br />Dilihat dari segi fungsinya dalam mengakhiri perkara ada 2 (dua) macam, yaitu:<br /><ul><li>Putusan akhir</li><li>Putusan sela</li></ul><p>Kemudian jika dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, ada 3 (tiga) macam, yaitu:</p><ul><li>Putusan gugur</li><li>Putusan verstek</li><li>Putusan kontradiktoir</li></ul><p>Jika dilihat dari segi isinya terhadap gugatan / perkara ada dua macam, yaitu positif dan negative, yang dapat dirinci menjadi empat macam:</p><ul><li>Tidak menerima gugatan penggugat</li><li>Menolak gugatan penggugat seluruhnya</li><li>Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak/ tidak menerima selebihnya</li><li>Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya<br /></li></ul><p>Dan jika dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan maka ada 3 (tiga) macam, yaitu:</p><ul><li>Diklaratoir</li><li>Konstitutif</li><li>Kondemnatoir</li></ul><p>Untuk mengenal lebih jelas macam-macam putusan ini dapat diuraikan sebagai berikut:</p><ul><li>Putusan akhir<br />Ialah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik yang melalui semua tahap pemeriksaan maupun yang tidak menempuh semua tahap pemeriksaan. Putusan yang dijatuhkan sebelum sampai tahap akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, yaitu: putusan gugur, putusan verstek yang tidak diajukan verzet, putusan tidak menerima, putusan yang mengatakan pengadilan agama tidak berwenang memeriksa.<br />Semua itu belum menempuh tahap-tahap pemeriksaan secara keseluruhan melainkan baru pada tahap awal saja. Semua putusan akhir dapat dimintakan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.</li><li>Putusan sela<br />ialah putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan. Putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan. Putusan sela dibuat seperti putusan biasa, tetapi tidak dibuat secara terpisah melainkan ditulis di dalam berita acara persidangan saja. Putusan sela harus diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum serta ditanda tangani oleh majelis hakim dan panitera yang turut bersidang. Putusan ini selalu tunduk pada putusan akhir, karena tidak berdiri sendiri dan akhirnya akan dipertimbangkan pula pada putusan akhir.<br />Putusan sela tidak dapat dimintakan banding kecuali bersama-sama dengan putusan akhir (pasal 201 R.Bg / pasal 9 ayat (1) UU No. 20/1947). Para pihak dapat meminta, supaya kepadanya diberisalinan yang sah dari putusan itu dengan biaya sendiri. Hal-hal yang menurut hukum acara perdata memerlukan putusan sela, antara lain:<br />a. Tentang pemeriksaan prodeo<br />b. Tentang pemeriksaan eksepsi tidak berwenang<br />c. Tentang sumpah supletoir<br />d. Tentang sumpah decisoir<br />e. Tentang sumpah penaksir<br />f. Tentang gugat provisional<br />g. Tentang gugat insidentil</li></ul><p>Mengenal beberapa nama putusan sela, yaitu:<br />a) Putusan Praeparatoir, yaitu putusan sela yang merupakan persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruh terhadap pokok perkara atau putusan akhir.<br />b) Putusan interlocutoir, yaitu putusan sela yang isinya memerintahkan pembuktian.<br />c) Putusan insidentil, yaitu putusan sela yang berhubungan dengan incident, yakni peristiwa yang untuk sementara menghentikan pemeriksaan tetapi belum berhubungan dengan pokok perkara.<br />d) Putusan provisional, yaitu putusan sela yang menjawab gugat provisional.</p><p><strong>Putusan gugur</strong> (pasal 124 HIR / pasal 148 R.Bg)<br />Ialah putusan yang menyatakan bahwa gugatan / permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak hadir.<br /><strong>Putusan verstek</strong> (pasal 125 HIR / 149 R.Bg)<br />Ialah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi. Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat-syaratnya, yaitu:</p><ul><li>Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.</li><li>Tergugat tidak hadir dalam sidang dan tidak mewakilkan kepada orang lain serta tidak ternyata pula bahwa ketidakhadirannya itu karena sesuatu alasan yang sah.</li><li>Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan.</li><li>Penggugat hadir di persidangan.</li><li>Penggugat mohon keputusan.</li></ul><p><strong>Putusan kontradiktoir </strong>Ialah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan / diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu pihak atau para pihak. Dalam pemeriksaan / putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam sidang. Terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan banding.<br /><br /><br /><strong>Putusan tidak menerima</strong><br />Yaitu putusan hakim yang menyatakan bahwa hakim “tidak menerima gugatan penggugat / permohonan pemohon” atau dengan kata lain “gugatan penggugat / permohonan pemohon tidak diterima”, karena gugatan / permohonan tidak memenuhi syarat hukum, baik secara formil maupun materiil.</p><p><strong>Putusan menolak gugatan penggugat<br /></strong>Yaitu putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan, dimana ternyata dalil-dalil gugat tidak terbukti. Putusan ini termasuk putusan negative.<br />Putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak / tidak menerima selebihnya.<br />Putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya</p><p><strong>Putusan diklaratoir<br /></strong>Yaitu putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai suatu keadaan yang resmi menurut hukum. Semua perkara voluntair diselesaikan dengan putusan diklaratoir dalam bentuk “penetapan” atau “besciking”. Putusan ini biasa berbunyi “Menyatakan”. Putusan ini juga tidak memerlukan eksekusi.</p><p><strong>Putusan konstitutif<br /></strong>Yaitu suatu putusan yang menciptakan / menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya. Putusan konstitutif selalu berkenaan dengan status hukum seseorang atau hubungan keperdataan satu sama lain. Putusan konstitutif biasa berbunyi “menetapkan” atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsung dengan pokok perkara, sedangkan keadaan hukum baru tersebut dimulai sejak saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.</p><p><strong>Putusan kondemnatoir</strong><br />Yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau menyerahkan sesuatu pada pihak lawan, untuk memenuhi prestasi. Putusan ini terdapat pada perkara kontentius, dan memerlukan eksekusi.<br />Apabila pihak terhukum tidak dapat memenuhi / melaksanakan putusan dengan sukarela, maka atas permohonan penggugat, putusan dapat dilaksanakan dengan paksa oleh pengadilan yang memutusnya.<br />Putusan kondemnatoir dapat berupa penghukuman untuk:<br />a. Menyerahkan suatu barang<br />b. Membayar sejumlah uang<br />c. Melakukan suatu perbuatan tertentu<br />d. Menghentikan suatu perbuatan / keadaan<br />e. Mengosongkan tanah / rumah.<br /> </p>Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-115355419719946056.post-86314230694813538112008-12-23T16:23:00.000-08:002008-12-23T16:29:32.808-08:00MEDIASI<strong>MEDIASI<br /></strong><em>(Lanjutan : Putusan Hakim)<br /></em><br /><br />Setiap perkara perdata dilatar belakangi oleh ketidak puasan seseorang atau beberapa orang (pihak penggugat) terhadap seseorang atau beberapa orang lain (pihak tergugat), yang menurut pihak penggugat ada hak-haknya yang telah dilanggar oleh pihak tergugat, atau ada kewajiban tergugat kepada penggugat yang tidak dilaksanakan oleh tergugat.<br /><br />Penggugat karena telah berkali-kali meminta haknya kepada tergugat, tidak juga berhasil kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan, dengan harapan Hakim dapat mengembalikan hak penggugat atau menghukum tergugat memenuhi kewajibannya.<br /><br />Kemudian Hakim dibebani kewajiban untuk dapat mendamaikan para pihak melalui jalur mediasi, dan boleh jadi para pihak menunjuk mediator yang bukan Hakim atau orang lain di luar Pengadilan.<br /><br />Lain hal dengan Pengadilan di Jepang, masyarakat lebih memilih mengajukan permohonan minta didamaikan oleh Pengadilan (Permohonan konsiliasi/Cote) bukan mengajukan gugatan, dan umumnya berhasil. Persidangan konsiliasi/Cote dipimpinoleh seorang Hakim dan didampingi oleh dua orang konsiliator, dua orang konsiliator tersebut ada diantaranya pensiunan Hakim, atau Pengacara yang kawakan, atau dokter ahli, atau ahli pertanahan, tokoh masyarakat, dlsb. Para konsiliator diberi honor oleh Pemerintah Jepang. Ada juga perdamaian yang terjadi di Pengadilan Jepang berdasarkan gugatan, dan hasil perdamaiannya disebut Wakai.<br />Mahkamah Agung dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2003 memakai system mediasi, hal itu yang akan dibahas dalam Bab berikutnya.<br /><br />Pengadilan telah memanggil pihak-pihak untuk bersidang, kemudian para pihak atau wakilnya datang menghadap, maka Ketua Majelis Hakim wajib menunda persidangan guna menempuh perdamaian dengan para pihak menunjuk mediator, boleh jadi kesepakatan para pihak atau wakilnya untuk menunjuk salah seorang Hakim di Pengadilan atau Panitera / Panitera Pengganti, atau orang lain di luar daftar mediator yang ada di Pengadilan. Perhal tentang mediasi adalah menggali kehendak UU (Pasal 30 HIR / Pasal 154 R.Bg)<br />Praktek yang telah lama berjalan, adalah Upaya Majelis Hakim menasehati pihak-pihak berperkara dalam persidangan pertama tersebut, kemudian menawarkan kepada para pihak atau wakilnya agar mau menyelesaikan sengketanya secara damai. Proses menasehati dan menawarkan perdamaian inilah yang menurut pandangan Mahkamah Agung, sebagai upaya yang belum sungguh-sungguh pelaksanaannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, dan oleh karenanya lahirlah PERMA Nomor 2 Tahun 2003 tersebut. “Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator”.<br />Dari pengertian mediasi sebagaimana tersebut diatas, mengandung makna, yakni para pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak melalui jalur perundingan dengan dibantu oleh seorang mediator. Dengan adanya kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak diharapkan dapat meminimalisir terbuangnya waktu serta biaya yang akan dikeluarkan oleh mereka dalam menyelesaikan sengketa.<br />Beberapa hal yang harus mendapat perhatian penuh dari pimpinan pengadilan, antara lain :<br /><ul><li>Telah memiliki daftar mediator;</li><li>Menyediakan tempat untuk pelaksanaan mediasi;</li></ul><p>Pada prinsipnya apabila para pihak atau wakilnya hadir dalam persidangan pertama, kemudian majelis hakim berupaya menasehati dan mengarahkan para pihak agar memilih penyelesaian secara damai, maka jika para pihak sepakat untuk berdamai dan minta kepada Pengadilan agar menerbitkan akta perdamaian, Pengadilan cukup sekali bersidang pada hari itu saja dengan produk akta perdamaian. Sekiranya para pihak sepakat untuk membuat perdamaian sendiri di luar persidangan dan penggugat mencabut gugatannya, hal tersebut juga dibolehkan. Bedanya produk Pengadilan berupa akta perdamaian, sengketa kedua belah pihak benar-benar berakhir, sudah tidak dimungkinkan lagi untuk diajukan kembali ke Pengadilan manapun, baik tingkat pertama, banding maupun kasasi, hal demikianlah yang dimaksudkan dengan pasal 130 ayat (1) HIR / pasal 154 ayat (1) R.Bg jo. Pasal 130 ayat (3) / pasal 154 ayat (3) R.Bg jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1985.</p><p><br />Sedangkan perdamaian antara kedua belah pihak yang terjadi di luar persidangan pengadilan, biasa disebut dengan istilah “dading”. Perdamaian dading mengikat kedua belah pihak yang berdamai, diharapkan keduanya tunduk dan mematuhi isi kesepakatan yang mereka perbuat, tetapi jika salah satupihak tidak mau melaksanakan isi kesepakatan tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan tidak dapat memohon kepada Pengadilan untuk dieksekusi, dan sekalipun surat perdamaian tersebut dibuat dihadapan Notaris. Yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan baru.<br />“Segala perdamaian diantara para pihak mempunyai suatu kekuatan suatu putusan Hakim dalam hukum yang penghabisan, tidak dapatlah dibantah dengan alasan kekhilafan mengenai hukum atau dengan alasan salah satu pihak dirugikan “ (Pasal 1858 KUHPerdata).</p><p>Bila upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, barulah ditempuh upaya mediasi :</p><ul><li>Ketua atau Anggota Majelis tidak diperbolehkan bertindak sebagai mediator.<br />Problemnya : di lingkungan Peradilan Agama, Hakim masih sangat terbatas, para pihak sepakat Hakim A lah yang mereka sukai sebagai penengah, padahal Hakim A adalah Ketua atau Anggota Majelis perkara tersebut. Perlu ada pengecualian untuk Pengadilan Agama yang masih kekurangan tenaga Hakim.</li><li>Mediator harus telah memiliki “sertifikat”.<br />Problemnya : persyaratan tersebut tidak tercantum dalam definisi mediator. Pasal 1 ayat (5) menyatakan :”Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa”. Menurut hemat penulis, upaya perdamaian yang telah dicanangkan sejak Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002, kemudian diganti dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perlu segera ditindaklanjuti dengan mempedomani PERMA tersebut, dan ketentuan keharusan menunggu adanya pensertifikatan, justru menghambat pelaksanaan mediasi, perlu adanya terobosan bagi Pengadilan guna mengatasi hambatan tersebut, dengan berpatokan kepada definisi mediator tersebut diatas.</li></ul><p><br />Adapun beberapa prinsip dari lembaga mediasi, adalah:</p><p>1. Pada prinsipnya mediasi bersifat sukarela</p><p>Pada prinsipnya inisiatif pilihan penyelesaian sengketa melalui mediasi tunduk pada kesepakatan para pihak. Hal ini dapat dilihat dari sifat kekuatan mengikat dari kesepakatan hasil mediasi didasarkan pada kekuatan kesepakatan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Dengan demikian pada prinsipnya pilihan mediasi tunduk pada kehendak atau pilihan bebas para pihak yang bersengketa. Mediasi tidak bisa dilaksanakan apabila salah satu pihak saja yang menginginkannya.<br />Pengertian sukarela dalam proses mediasi juga ditujukan pada kesepakatan penyelesaian. Meskipun para pihak telah memilih mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa mereka, namun tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menghasilkan kesepakatan dalam proses mediasi tersebut. Sifat sukarela yang demikian didukung fakta bahwa mediator yang menengahi sengketa para pihak hanya memiliki peran untuk membantu para pihak menemukan solusi yang terbaik atas sengketa yang dihadapi para pihak. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa yang bersangkutan seperti layaknya seorang hakim atau arbiter. Dengan demikian tidak ada paksaan bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan cara mediasi.<br />Dalam hukum di Indonesia, praktek mediasi pada umumnya juga didasarkan pada pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Dalam konteks sengketa konsumen pengguna mediasi bersifat sukarela sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 yang berbunyi:<br />“Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa”.<br /><br />2. Lingkup sengketa pada prinsipnya bersifat keperdataan</p><p>Jika dilihat dari berbagai peraturan setingkat Undang-undang yang mengatur tentang mediasi di Indonesia dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya sengketa-sengketa yang dapat diselesaikan melalui mediasi adalah sengketa keperdataan. Pasal 30 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Demikian pula pada pasal 75 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 mengatakan penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU kehutanan tersebut. UU No. 30 Tahun 1999 meskipun tidak tegas seperti kedua UU terdahulu, namun dari ketentuan pasal 5 ayat (1) berbunyi: “sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan perundang-undangan dikuasai oleh pihak yang bersengketa”, dapat dipahami bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa perdagangan dan sengketa hak yang bersifat keperdataan saja.<br /><br />3. Proses sederhana</p><p>Sifat sukarela dalam mediasi memberikan keleluasaan pada pihak untuk menentukan sendiri mekanisme penyelesaian sengketa mediasi yang mereka inginkan. Dengan cara ini, para pihak yang bersengketa tidak terperangkap dengan formalitas acara sebaimana dalam proses litigasi. Para pihak dapat menentukan cara-cara yang lebih sederhana dibandingkan dengan proses beracara formal di Pengadilan. Jika penyelesaian sengketa melalui litigasi dapat selesai bertahun-tahun, jika kasus terus naik banding, kasasi, sedangkan pilihan penyelesaian sengketa melalui mediasi lebih singkat, karena tidak terdapat banding atau bentuk lainnya. Putusan bersifat final and binding yang artinya putusan tersebut bersifat inkracht atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Istilqh “final” berarti putusan tersebut tidak membutuhkan upaya hukum lanjutan. Pengertian “mengikat” atau “Binding” adalah memberikan beban kewajiban hukum dan menuntut kepatuhan dari subjek hukum. Di dalam Hukum Acara Perdata dikenal teori res adjudicate pro veritare habetur, yang artinya apabila suatu putusan sudah tidak mungkin diajukan upaya hukum, maka dengan sendirinya putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) dan oleh karenanya putusan tersebut mengikat para pihak yang bersengketa.<br />Sebagai konsekuensi cara yang lebih sederhana ini, maka mediasi sering dianggap lebih murah dan tidak banyak makan waktu jika dibandingkan dengan proses litigasi atau berperkara di Pengadilan.<br /><br />4. Proses mediasi tetap menjaga kerahasiaan sengketa para pihak</p><p>Mediasi dilaksanakan secara tertutup sehingga tidak setiap orang dapat menghindari sessi-sessi perundingan mediasi. Hal ini berbeda dengan badan peradilan dimana sidang umumnya dibuka untuk umum. Sifat kerahasiaan dari proses mediasi merupakan daya tarik tersendiri, Karena para pihak yang bersengketa pada dasarnya tidak suka jika persoalan yang mereka hadapi dipublikasikan kepada umum.<br /><br />5. Mediator bersifat menengahi</p><p>Dalam sebuah proses mediasi, mediator menjalankan peran untuk menengahi para pihak yang bersengketa. Peran ini diwujudkan melalui tugas mediator yang secara aktif membantu para pihak dalam memberikan pemahamannya yang benar tentang sengketa yang mereka hadapi dan memberikan alternative solusi yang terbaik bagi penyelesaian sengketa diajukan mediator sepenuhnya berada dan ditentukan sendiri oleh kesepakatan para piha yang bersengketa. Mediator tidak dapat memaksakan gagasannya sebagai penyelesaian sengketa yang harus dipatuhi.</p><p>Prinsip ini kemudian menuntut mediator adalah orang yang memiliki pengetahuan yang cukup luas tentang bidang-bidang terkait yang dipersengketakan oleh para pihak.<br />Bila diperhatikan berbagai macam cara untuk penyelesaian sengketa memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing, misalnya pencapaian consensus bersama yang terjadi dalam Hukum Adat Indonesia, di samping menyelesaikan sengketa tertentu, juga membantu membangun dan melindungi komunitas, tetapi kadang kala yang muncul dalam upaya untuk memperoleh kesepakatan hanya berupa bentuk pemaksaan yang terselubung, yaitu para pihak yang bersengketa dipaksa menyetujui demi kepentingan pihak komunitas. Pada beberapa kasus seperti ini, kebutuhan dan kepentingan pihak yang bersengketa mungkin tidak terpenuhi sama sekali. Hal ini tentunya merugikan pihak yang bersengketa.<br /><br />Tugas mediator telah diatur di dalam Bab III PERMA Nomor 2 Tahun 2003, ada beberapa hal yang tidak diatur di daalam PERMA. Menurut hemat penulis perlu ditempuh oleh para mediator, yaitu antara lain:</p><p><strong><em>Tugas pertama</em></strong> seorang mediator: adalah memberikan nasehat dan mengarahkan para pihak atau wakilnya agar mau menyelesaikan sengketanya secara damai, setelah selesai memberikannasehat atau pengarahan, kemudian pihak tergugat dipersilahkan menunggu di luar ruangan dan mediator melanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada pihak penggugat atau kuasanya mengungkapkan sejelas-jelasnya permasalahan yang menjadi sengketa sejak awal hingga keadaan yang sekarang, kemudian mediator memberikan pandangannya bagaimana sebaiknya mengatasi permasalahan tersebut sehingga pihak penggugat tidak dirugikan dan pihak tergugat juga diberi kemudahan-kemudahan memenuhi tuntutan tersebut. Kemudian penggugat disuruh menunggu di luar dan tergugat atau kuasanya dipanggil masuk, mediator mempersilahkan tergugat memberikan keterangannya sehubungan dengan adanya tuntutan pihak penggugat. Bila ada hal-hal yang janggal atau kurang jelas keterangan tergugat mediator mengajukan pertanyaan- pertanyaan atau minta kejelasan dari tergugat tentang hal-hal yang belum ditanggapi oleh tergugat, setelah selesai, mediator menawarkan beberapa solusi agar sengketa tersebut dapat selesai secara damai.</p><p><strong><em>Tugas kedua</em></strong> seorang mediator: adalah memanggil kedua belah pihak memasuki ruang mediasi, mediator mempersilahkan pihak penggugat atau kuasanya mengajukan poin-poin tuntutannya dan bila ada solusi damai yang ditawarkannya hendaknya diajukan secara tertulis, bila ada hal yang dianggap mediator belum konkrit, mediator meminta agar penggugat mengulangi dan menjelaskan hal tersebut. Selanjutnya agar tergugat memberikan tanggapannya serta solusi damai yang ditawarkannya secara tertulis, dan mediator meminta kejelasan hal-hal yang dianggap kurang jelas.</p><p><strong><em>Tugas ketiga</em></strong> seorang mediator: adalah mengelompokkan bagian-bagian yang telah disepakati, bila semua bagian telah disepakati berarti mediator berhasil mendamaikan para pihak, bila masih ada bagian yang belum disepakati maka pertemuan dilanjutkan pada hari dan tanggal yang telah disepakati bersama, dan mediator mengingatkan kepada para pihak untuk berfikir kembali dan mengajukan tawaran jalan keluar atas hal-hal yang belum disepakati tersebut secara tertulis dan diajukan kepada mediator pada hari dan tanggal yang telah disepakati tersebut.<br /><br /><strong>MAKNA PENTINGNYA MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA</strong><br /><br />Tidak bisa dipungkiri bahwa upaya penyelesaian suatu perkara demikian sulit, rumit dan berbelit-belit, demikianlah kira – kira pendapat sebagian orang sehingga muncul wacana bahwa upaya yang telah dilakukan untuk sedapat mungkin menyelesaikan sengketa tanpa melalui proses ligitasi, sebagai contoh dalam menghadapi suatu sengketa para pihak yang berperkara khususnya piak Penggugat sebagai pihak yang berinisiatif berperkara untuk sedapat mungkin mengakhiri sengketa dengan jalur perdamaian. Karena bagaimanapun juga penyelesaian perkara dengan jalur perdamaian senantiasa akan mendatangkan keuntungan bagi kedua belah pihak.<br />Begitupun halnya keuntungan dari segi biaya, tentunya biaya yang akan dikeluarkan akan lebih murah, karena tidak mengeluarkan biaya yang terlalu banyak dan yang lebih penting lagi perdamaian akan mampu memulihkan hubungan baik diantara pihak yang berperkara, lebih-lebih bila mana para pihak yang berperkara tersebut adalah mereka yang nota bene sesama mitra usaha yang memerlukan suasana hubungan yang bersifat kolegalitas, bisa dibanyangkan apabila muncul persoalan diantara mereka kemudian diselesaikan melalui proses persidangan yang pada akhirnya berakibat pada dua kubu menang dan kalah. Hal ini tentunya akan berakibat pada pecahnya hubungan yang bersifat kolegalitas diantara mereka. Demikian pula halnya hubungan baik antara keluarga akan menjadi renggang bahkan putus, manakala mereka dalam menyelesaikan suatu sengketa misalnya adanya perebutan harta warisan dan lain-lain. Untuk mencegah agar jangan sampai hubungan keluarga menjadi berantakan hanya karena memperebutkan suatu hak seperti yang disebutkan dalam contoh diatas, maka penyelesaian secara damai jauh lebih bermanfaat dibandingkan sebaliknya.</p><p>Pentingnya mediasi dalam konteks ini dimaknai bukan sekedar upaya untuk meminimalisir perkara-perkara yang masuk ke Pengadilan baik itu pada Pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, sehingga badan peradilan dimaksud terhindar dari adanya timbunan perkara, namun lebih dari itu Mediasi dipahami dan diterjemahkan dalam proses penyelesaian sengketa secara menyeluruh dengan penuh kesungguhan untuk mengakhiri suatu sengketa yang tengah berlangsung.<br />Walaupun dalam kenyataannya setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri sebagian besar tidak dapat didamaikan lagi dengan upaya perundingan, namun itu bukan berarti upaya ini kita matikan sama sekali, akan tetapi justru itu yang menjadi tantangan bagi mediator khususnya hakim untuk bisa memainkan perannya sebagai mediator yang ulung dengan menerapkan kemampuan dan kemahirannya secara maksimal.</p><p>Oleh karena itu Mediasi hendaknya dijadikan sebagai lembaga pertama dan terakhir dalam menyelesaikan sengketa antara para pencari keadilan, karena penyelesaian sengketa melalui proses litigasi banyak yang tidak berakhir manis, fenomena yang tak jarang kita temukan bisa menjadi suatu gambaran betapa nestapa yang sering mengiringi para pihak yang berperkara, di satu sisi bagi pihak yang menang ia mengeluarkan biaya yang tinggi terkadang tidak sesuai dengan nilai ekonomis barang yang diperebutkan dan di sisi lain bagi pihak yang kalah sering tidak dapat menerima kekalahan yang menyebabkan adanya tekanan psikologis dan timbulnya depresi yang akhirnya bermuara pada bentuk-bentuk tindakan anarkis. Hal demikian tentulah bukan menjadi harapan kita, karena konflik yang terjadi antar individu bisa memicu konflik yang lebih luas, seperti antar kelompok, dampak buruk dari hal itupun tak ayal dapat terhindar, putusnya jalinan silaturrahmi hubungan persaudaraan, kerugian moril dan materiil adalah contoh akibat negative dari persoalan di atas. Untuk itu, upaya preventif dalam setiap upaya penyelesaian persoalan harus dikedepankan, mencegah penyebab konflik berarti mencegah adanya kemudaratan.</p><p>Prinsipnya suatu peraturan dibuat adalah untuk dijalankan, demikian juga halnya dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2003. Islam adalah agama damai, yang berperkara di Pengadilan adalah Agama adalah orang-orang yang beragama Islam dan masih dalam ikatan keluarga, peluang untuk dapat didamaikan lebih besar dibandingkan dengan perkara-perkara pada Peradilan Umum, oleh karenanya upaya mendamaikan secara sungguh-sungguh sangat diharapkan, sekalipun menurut tehnik dan cara tersendiri di luar PERMA tersebut, hal ini Pengadilan Agama dapat dikecualikan, karena ada kekhususan, khusus menangani orang-orang Islam (orang-orang yang cinta damai), dan khusus sengketa dalam keluarga (family law).</p>Kuliah Hukumhttp://www.blogger.com/profile/07815552290939871072noreply@blogger.com1