Friday, January 2, 2009

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Sinyalemen Rasulullah S.A.W., yang menyatakan bahwa hukum Allah yang pertama kali akan terhapus dari muka bumi adalah hukum waris, menggugah penulis untuk mengkaji lebih dalam makna yang tersurat maupun yang tersirat dalam pernyataan beliau S.A.W. tersebut.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kewarisan, perlu dikemukakan arti kata hukum terlebih dahulu. Berbagai ragam makna hukum berdampak pada bermacam persepsi atas penegakan hukum, satu sisi mengukurnya dengan pengertian normative, sisi yang lain mengukurnya sebagai gejala social.

1) Pengertian normative juga ada yang melihatnya dari sudut pandang mengenai esensi dan substansi hukum :
a. Hukum semata-mata diartikan sebagai aturan tertulis. Persoalan yang dihadapi, adalah tidak semua masalah hukum dimuat dalam aturan tertulis;
b. Hukum meliputi aturan tertulis dan tidak tertulis. Ketika hukum diartikan dalam arti tertulis dan tidak tertulis, tidak serta merta memudahkan penerapan hukumnya. Bila terjadi pertentangan antara aturan tertulis dengan tidak tertulis, doktrin mengajarkan “ Hukum tertulis didahulukan “. Persoalan lebih lanjut, kalau ternyata hukum tidak tertulis lebih sesuai dengan kesadaran hukum atau rasa keadilan atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang tidak tertulis merupakan “ The Living Law “, sedangkan secara social, hukum tertulis merupakan “ The Dead Law“.
c. Perkembangan lain, berpendapat agar kenyataan social harus menjadi dasar pertimbangan hakim. Hakim dapat mengenyampingkan hukum apabila tidak sesuai dengan kenyataan social. Terlalu menekankan kenyataan social dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan penerapan hukum menjadi sangat subjektif.

2) Hukum diartikan juga sebagai gejala social. Hukum tidak lain dari tingkah laku masyarakat. Ada yang mengartikannya sangat luas yaitu setiap aturan tingkah laku adalah hukum, termasuk kewajiban yang bersifat kesusilaan, kebiasaan-kebiasaan. Dalam bahasa masyarakat adat, hukum adalah segala sesuatu yang diadatkan. Ada yang memberi arti lebih sempit yaitu terbatas pada aturan tingkah laku yang mempunyai sanksi. Masalah yang timbul dalam menterjemahkan hukum sebagai gejala social :
Pertama : Hukum atau aturan tingkah laku sebagai gejala social dapat berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat lain. Hukum adat Batak berbeda dengan hukum adat Minangkabau, hukum adapt Jawa berbeda dengan hukum adat Bali, dst. Bahkan disatu tempat seperti Minangkabau, Irian, Kalimantan, dll. Sering berbeda siapa sebenarnya sebagai ninik-mamak, kepala suku, kepala adat yang sah saling berebut kuasa antara satu kelompok dengan kelompok lain. Akibatnya, sejumlah tanah adat yang dijual oleh satu kelompok, digugat oleh kelompok lain yang mengaku lebih berhak atau lebih berkuasa atas tanah adat tersebut;
Kedua : Tidak mudah menentukan apakah suatu hukum atau aturan tingkah laku masih benar-benar hidup ataukah sudah ditinggalkan oleh masyarakat dan hanya tinggal sejarah (hukum) semata;
Ketiga : Memberi arti luas terhadap hukum atau aturan tingkah laku, seperti persoalan kenyataan social, dapat menyebabkan penegakan hukum menjadi sangat subjektif. Hakim sebagai penegak hukum (tak terkecuali harus menegakkan hukum adat) tergantung penemuan hukum para hakim bersangkutan, yang luas pengetahuan hukum adatnya berbeda dalam memberikan putusan dengan hakim yang tidak menguasai hukum adat di suatu tempat (padahal hakim selalu/rata-rata dua tahun berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain yang berbeda-beda hukum adatnya).

Adapun pengertian waris secara etimologi yakni berasal dari kata : waritsa – yaritsu – wartsan yang berarti mempusakai, istilah yang sama artinya dengan waris adalah faraidh yang berarti ketentuan, menurut istilah adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Pengertian waris segi terminology adalah peralihan harta dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang hidup, baik yang ditinggalkan berupa harta benda maupun berupa hak-hak syar’I (Muhammad Ali Ash-Shabuni, “Al Mawaris fi Asy Syari’ah al Islamiyah fi Daui Al Kitab wa As Sunnah”, Kairo: Dar al-Hadis, tt, hlm 33-34)

Kompilasi dari bahasa latin compilo berarti : penyusunan, hasil pengumpulan kata/tulisan/uraian dan lain-lain atau dengan kata lain suatu produk tulisan disusun dari karya orang lain dan disusun secara metodis.
Hukum Islam adalah hukum perdata Islam tertentu, yang menjadi hukum positif bagi umat Islam di Indonesia sekaligus merupakan hukum terapan bagi Peradilan Agama. Hukum Islam identik dengan fiqih Islam, dan bukan syari’ah Islam. Syari’ah Islam telah sempurna berlaku untuk segala zaman dan tempat, sedangkan fiqih Islam atau hukum Islam dapat berubah-ubah dan berbeda antara zaman sebelum dan zaman selanjutnya, antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya dan sebagainya.

Sejak keluarnya Instruksi presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991, maka ketentuan mengenai pengertian Hukum kewarisan Islam, yang sebelumnya tersebar dalam berbagai kitab fiqih dapat mengacu pada Kompilasi Hukum Islam. Hukum Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam merupakan ketentuan hukum hasil kesepakatan ‘alim ulama Indonesia sebagai suatu hasil “ Ijtihad Intiqaai ” setelah membahas berbagai kitab fiqih yang mu’tamad dari keempat madzhab terkemuka, study banding ke negara-negara yang telah menerapkan Hukum Islam ke dalam perundang-undangan negaranya, dan seminar-saminar.

Dalam hal ini beberapa macam ijtihad yakni :


  • Ijtihad Intiqaai adalah ijtihad untuk memilih salah satu pendapat terkuat diantara berbagai pendapat yang ada dalam warisan fiqih Islam yang penuh dengan fatwa dan keputusan hukum.

  • Ijtihad Insyaai, yaitu dengan mengambil konklusi (kesimpulan) hukum baru dalam suatu permasalahan, dimana permasalahan tersebut belum pernah dikemukakan oleh ulama terdahulu, baik masalah itu baru atau lama.

  • ijtihad kontemporer, yakni metode gabungan diantara kedua metode ijtihad tersebut diatas.

Adapun definisi hukum kewarisan dalam pasal 171 KHI, menjelaskan bahwa :
hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta waris.

Ahli Waris adalah orang yang pada saat pewaris meninggal dunia, mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya atau hak-haknya.

Harta Waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang, wasiat wajibah, dan pemberian untuk kerabat.

Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Anak Angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.


Sumber Hukum Kewarisan

a. Al-Qur’an, merupakan sebagian besarsumber hukum waris yang banyak menjelaskan ketentuan-ketentuan fard tiap-tiap ahli waris, seperti yang tercantum dalam Surat an Nisa’ ayat 7, 11, 12, dan 176.

007. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.


011. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.





012. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Sebab turunnya ayat 11 dan 12 tersebut diatas, menurut At-Thabari ada beberapa riwayat, diantaranya yaitu pengaduan isteri Sa’ad kepada Rasul karena saudara sa’ad telah mengambil semua warisan tanpa menyisakan sedikitpun untuk anak perempuan. Riwayat lain mengatakan bahwa ayat itu turun untuk membatalkan praktik-praktik jahiliyah yang hanya memberikan warisan kepada laki-laki yang sanggup berperang. At-Thabari juga mengatakan bahwa menurut pendapat Abu Bakar as, ayat 11 turun untuk mengatur hak kewarisan anak dan orang tua, ayat 12 tentang suami, istri dan saudara seibu, sedangkan ayat 176 tentang saudara sekandung (seayah)( At-Thabari, “Tafsir At Thabari”, Beirut : Dar Al-Fikr, 1978, VI, hlm. 28)

b. Hadist, yang antara lain diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: artinya “Berikanlah harta pusaka kepada orang-orang yang berhak, sesudah itu sisanya diberikan kepada orang laki-laki yang lebih utama.”

c. Ijma’ dan ijtihad para sahabat, imam madzhab, dan para mujtahid dapat digunakan dalam pemecahan-pemecahan masalahmawaris yang belum dijelaskan oleh nash yang sharih. Sebagai contoh :
· Status saudara bersama-sama dengan kakek. Dalam al Qur’an, masalah ini tidak dijelaskan, kecuali dalam masalah kalalah. Akan tetapi, menurut kebanyakan sahabat dan imam madzhab yang mengutip pendapat Zaid bin Tsabit, saudara-saudara tersebut mendapat bagian waris secara muqasamah bersama dengan kakek.

d. Di Indonesia saat ini telah keluar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang pada intinya mengamanatkan pemberlakuan Kompilasi Hukum Islam kepada umat Islam. Oleh karena dalam Kompilasi Hukum tersebut terdapat ketentuan mengenai kewarisan, maka segala ketentuan mengenai kewarisan dapat mengacu kepada ketentuan yang terdapat di dalamnya.



3. Asas-asas Kewarisan
Pemindahan hak atas harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya, terlepas dari asas-asas kewarisan sebagai berikut:

1) Asas Ijbari
Asas Ijbari secara harfiyah berarti “memaksa”, asas ini merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid yang mengandung arti bahwa peralihan harta dari pewaris kepada ahli warisnya berlaku secara otomatis sesuai dengan ketentuan Allah Ta’ala, tanpa digantungkan tanpa kehendak si pewaris atau ahli warisnya. Unsur memaksa disini menuntut setiap individu muslim untuk taat kepada hukum Allah sebagai konsekwensi logis dari pengakuannya kepada ke-Maha Esa-an Allah dan kerasulan Muhammad seperti dinyatakan melalui ucapan dua kalimat syahadat.

2) Asas Waratsa
Kata waratsa sering disebut dalam Al-Qur’an yang mengandung pengertian peralihan harta setelah kematian. Asas waratsa ini menyatakan, bahwa kewarisan itu hanya ada kalau ada yang meninggal dunia. Harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain sebagai harta warisan selama orang yang mempunyai harta tersebut masih hidup. Islam tidak mengenai asas kewarisan testament sebagaimana diatur dalam hukum Barat, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 171 KHI.

3) Asas Tsulutsailmal
Asas ini menyatakan, bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah harta waris, selain ketentuan tersebut juga dipersyaratkan untuk sahnya wasiat bila telah disepakati oleh para ahli waris, hal ini tercantum dalam pasal 195 ayat (2) yang berunyi :
“ Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya seperti dalam harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.”



pasal 201 :
“ Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan, sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujuinya, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas seperti harta warisan.”
dan 209 :
(1). Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal-pasal 176 sampai dengan 193 tersebut diatas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.
(2). Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angatnya.

4) Asas Bilateral
Asas ini menentukan bahwa seseorang tidak hanya mewarisi dari garis bapak saja, akan tetapi juga mewaris menurut garis ibu, yang berarti bahwa seseorang dapat menerima hak atau bagian warisan dari kedua belah pihak, dari kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan (Q.S. IV : 7, 11 dan 176), sebagaimana yang tertuang dalam pasal 174 dan 176.

Pasal 174 :
(1). Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari :
a. Menurut hubungan darah :
b. Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
c. Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
(2). Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Pasal 176 :
“ Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian ank laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”
Asas ini memberi hak dan kedudukan yang sama antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal mewaris, bahkan dalam asa bilateral ini menetapkan juga suami isteri untuk saling mewaris.



5) Asas Keadilan dan Keseimbangan
Asas ini artinya bahwa harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikannya. Dalam hukum Islam, harta waris yang diterima oleh ahli waris pada hakekatnya adalah kelanjutan tanggung jawab pewaris terhadap keluarganya. Oleh karena itu, bagian yang diterima oleh masing-masing waris harus seimbang dengan perbedaan tanggung jawab masing-masing ahli waris terhadap keluarganya. Seorang laki-laki menjadi penanggung jawab kehidupan keluarganya, mencakup kehidupan pribadi isteri dan anak-anaknya, sebagaimana yang tertuang dalam Q.S. II ayat 233.




233. “ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Tanggungjawab tersebut merupakan kewajiban agama yang harus dilaksanakannya terlepas dari persoalan apakah isterinya orang mampu atau tidak. Sebaliknya perempuan berhak mendapat nafkah, tempat tinggal yang layak, pakaian dan nafkah lainnya dari suaminya. Dengan mencermati kodrat laki-laki dan perempuan secara umum demikian, tidak ada kilah untuk menampik ketentuan dan keadilan Allah dalam hal pembagian waris, hal ini diperkuat dengan ketentuan pasal 176.


6) Asas Individual
Sesuai dengan namanya, asas ini berarti bahwa harta waris dapat dibagikan kepada ahli waris untuk dimiliki secara individu-individu (perorangan), bukan kelompok ahli waris, dan bukan pula kelompok suku atau keluarga. Harta waris dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagikan kepada para ahli waris sesuai menurut ketentuan faraidh, ahli waris berhak atas bagian yang didapatkannya tanpa terikat kepada ahli waris yang lain, karena bagian masing-masing telah ditentukan, sebagaimana pasal 183 dan pasal 187 ayat (2).
Pasal 183 :
“ Pada ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.”
Pasal 187 :
(1). Bilamana pewaris meninggalkan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas :
a. mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupuntidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang.
b. menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan pasal 175 ayat (1) sub a, b, dan c.
(2). Sisa dari pengeluaran dimaksud diatas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.


B. Identifikasi Masalah, Perumusan Masalah, dan Pertanyaan Penelitian.
1. Identifikasi Masalah
Tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : . . . . . a s/d i; khusus penelitian terfokus pada huruf b, yaitu kewenangan di bidang sengketa waris.
Asas “personalitas Islam” – yang harus diartikan, bahwa pihak-pihak yang berperkara pada Pengadilan Agama hanyalah pihak-pihak yang beragama Islam. Dalam kenyataan ada Pewaris (seseorang yang meninggal dunia) beragama Islam, sedangkan anak/anak-anaknya ada yang beragama non Muslim. Ketentuan hukum menyatakan, bahwa hukum waris sesuai dengan hukum yang berlaku bagi Pewaris. Karena Pewaris beragama Islam – sebagaimana di contohkan di atas -
Beberapa ketentuan baru yang dikukuhkan dalam Kompilasi Hukum Islam, seperti : Ahli Waris Pengganti, Anak Angkat mendapat Wasiyat Wajibah, tidak terhalangnya anggota keluarga non Muslim untuk memperoleh harta warisan (wasiyat wajibah ?} belum sama persepsi Hakim dalam menangani sengketa kewarisan

B. TUJUAN SYARI’AT KEWARISAN
Tujuan hukum Islam dilihat dari sisi pembuatan hukum (Allah SWT) ada 3 (tiga), yakni :
1. Primer (al-dharuuriy)
2. Sekunder (al-haajiy)
3. Tertsier (al-tahsiniy)
Tujuan primer hukum kewarisan, bila tujuan disyari’atkannya hukum kewarisan tidak tercapai, maka menimbulkan ketidaklanggengan kemaslahatan hidup manusia di dunia, bahkan merusak kehidupan itu sendiri an celaka di akhirat. Oleh karenanya setiap hakim pada Peradilan Agama, bila berhadapan dengan perkara kewarisan, hendaknya selalu ingat akan tujuan primer disyari’atkannya hukum kewarisan. Tujuan tersebut hanya bisa dicapai bila terpeliharanya lima sector dalam tujuan primer tersebut, yaitu :
a) Hifdzu Diin (memelihara agama)
b) Hifdzu ‘aql (memelihara akal)
c) Hifdzu Nasbi (memelihara kehormatan / keturunan)
d) Hifdzu Maal (memelihara harta)
e) Hifdzu Nasl (memelihara jiwa)
Firman Allah Ta’ala :
“ Untuk anak laki-laki dan anak perempuan ada bagian masing-masing atas harta warisan orang tuanya dan kerabatnya, sedikit atau banyaknya sesuai menurut ketentuan yang telah ditetapkan.” (Q.S. IV : 7)




007. “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”

Dalam satu riwayat dikemukakan bahwa kebiasaan kaum jahiliyah tidak memberikan harta waris kepada anak wanitanya dan anak laki-laki yang belum dewasa. Ketika seorang Anshar bernama Aus bin Tsabit meninggal dan meninggalkan dua orang puteri serta seorang anak laki-laki yang masih kecil, datanglah dua orang dewasa anak paman mereka, yaitu Khalid dan Arfathah yang menjadi ashabah. Mereka mengambil semua harta peninggalan Aus bin Tsabit. Isteri Aus bin Tsabit menghadap Rasulullah saw mengadukan kejadian tersebut, Rasulullah saw menjawab : “Saya tidak tahu harus berkata apa”, maka turunlah wahyu Allah SWT tersebut diatas, sebagai penjelasan bagaimana hukum waris dalam Islam.
Dari sini, nampak jelas tujuan pokok disyari’atkannya hukum kewarisan Islam sesuai dengan Maqasidu Syari’ah :

  • Memelihara agama
    Islam adalah agama yang memberi tuntunan kemaslahatan hidup di dunia dan bahagia di akhirat, tunduk dan patuh dengan ketentuan nash Allah berkenaan dengan hukum waris, akan selamatlah agama para ahli waris dan juga para hakim yang adil yang menangani sengketa kewarisan.
  • Memelihara jiwa
    Tidak sedikit ahli waris yang tidak selamat jiwanya karena saling berebut harta warisan, oleh karena masing-masing sudah ditentukan bagiannya, seharusnya tidak ada saling memperebutkan harta warisan.
  • Memelihara akal
    Akal harus selalu dikontrol dengan baik, setiap ahli waris mengukur tindakannya atas harta waris, apakah penguasaan atas harta warisan oleh yang bersangkutan masih dalam koridor akal sehat atau karena dorongan hawa nafsu dunia saja.
  • Memelihara kehormatan dan keturunan
    Berjuang untuk kehidupan dunia, pontang-panting tanpa mengenal payah, sulit, berat, beresiko tinggi, dan berbagai rintangan serta cobaan lainnya, tidak lain untuk kesenangan hidup di duniabersama keluarga. Keluarga inti terdiri dari suami, isteri, dan anak-anak. Keluarga yang lebih luas lagi ditambah dengan orang tua dan saudara-saudara. Allah SWT segera menurunkan wahyu kepada Rasulullah saw, untuk menjawab pengaduan isteri Aus bin Tsabit diatas. Hak mendapat harta warisan Pewaris Aus bin Tsabit bagi anak-anaknya, adalah tujuan syari’at memelihara keturunan tersebut.
  • Memelihara harta
    Harta yang telah dikumpulkan dengan usaha yang sungguh-sungguh, haruslah dipelihara dengan baik, dibelanjakan sesuai menurut keridhaan Allah, bukan untuk belanja maksiat, berjudi, membeli khamr, atau mubazzir. Bila si empunya harta meninggal dunia, hartanya juga harus tetap dipelihara yakni dengan cara disampaikan kepada ahli warisnya, bukan untuk dijarah apalagi yang ikut menjarah adalah hakim pada Peradilan Agama (peringatan Rasulullah saw : “Tsalatsah al-qudhat”), begitu menghadapi perkara kewarisan, segeralah ingat ancaman neraka, lebih-lebih jika harta warisan tersebut milyaran rupiah nilainya.

Peristiwa hukum yang seharusnya sudah selesai tujuh puluh tahun yang silam baru sekarang diajukan, dan yang berperkara bukan lagi para ahli waris, tetapi anak dan cucu para ahli waris dalam surat gugatan tersebut mendudukkan diri sebagai ahli waris (karena tidak faham), dan ada pula yang menyebut dirinya sebagai ahli waris pengganti, atau pengganti dari ahli waris pengganti. Karena sudah sedemikian banyaknya pengganti dan pengganti dari pengganti tersebut, sehingga pihak-pihak yang berperkara mencapai ratusan orang, sedangkan harta yang dijadikan obyek sengketa hanya sebidang kebun atau sawah, yang apabila kebun atau sawah tersebut dipecah-pecah atau dibagikan kepada para pihak sudah tidaktercapai lagi tujuan untuk mensejahterakan ahli waris. Tidak saja tinjauan dari segi tujuan hukum kewarisan, tetapi masalah ahli waris pengganti yang diatur didalam pasal 185 ayat (1) KHI, dan perlu dikaji ulang, dalam pasal tersebut dikatakan:
“Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173.”

Dalam kitab-kitab faraidh tidak dikenal istilah ahli waris pengganti, umumnya mendudukkan mereka sebagai yang telah mahjub, dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam kedudukan anak ahli waris (bagi ahli waris yang telah meninggal terlebih dahulu dari si pewaris) terangkat. Hal tersebut logis dan telah diterima oleh masyarakat Islam Indonesia, akan tetapi hemat penulis banyak kasus yang menyambut peluang tersebut berlebih-lebihan. Sekali lagi kita harus mencermati apa tujuan diperhatikannya kedudukan ahli waris pengganti, yaitu agar anak-anak ahli waris yang meninggaldunia terlebih dahulu dari sipewaris tersebut jangan hanya menonton paman-pamannya yang sedang membagi-bagikan harta yang banyak yang berasal dari kakeknya, sedang mereka dibiarkan dalam keadaan ketiadaan. Bila nyatanya orang tua mereka dahulunya sudah meninggalkan harta yang lebih banyak bila dibandingkan dengan kekayaan paman-paman mereka tersebut, maka kata “dapat” di dalam pasal tersebut haruslah diartikan sebagai “kasuistis” bukan sesuatu yang mutlak. Dan penyambutan terhadap peluang ahli waris pengganti tersebut di suatu daerah dikatakan sebagai penyambutan yang berlebih-lebihan, dimana dalam pasal hanya dikatakan “anaknya”, tapi banyak perkara kasasi yang berperkara tidak lagi anak, tapi cucu, cicit, dan seterusnya, dalam hal ini penulis kurang sependapat, karena terlalu jauh dari sasaran tujuan di syari’atkannya hukum kewarisan dan pembagian tersebut sudah tidak bermanfaat lagi. Penulis berpendapat yang dapat menduduki posisi sebagai ”ahli waris pengganti” hanya sebatas anak saja sesuai dengan bunyi pasal 185 ayat (1) KHI tersebut.

1 comment: